SuaraSulsel.id - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menjelaskan kebijakan fasih membaca Alquran. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam. Saat melakukan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Gowa.
Menurut Adnan, ada atau tidak kebijakan tersebut, bagi muslim memang wajib tahu membaca alquran.
"Kebijakan ini hanya anjuran untuk promosi. Kita tetap berpedoman pada merit sistem. Kebijakan fasih baca Alquran ini hanya diperuntukkan bagi yang muslim. Sebagai pengingat bagi kita semua," jelas Adnan, usai mengikuti Pencerahan Qalbu Jumat Ibadah secara virtual, Jumat (4/9/2020).
Sebelumnya, Bupati Gowa mengeluarkan kebijakan tes fasih membaca Alquran bagi calon pejabat yang ingin dilantik.
Baca Juga:Main Petak Umpet, Gadis Remaja di Palembang Hilang Sampai Kini
Walaupun dilakukan tes fasih membaca Alquran, standarisasi penilaian calon pejabat disebut tetap berdasarkan pedoman merit sistem.
Kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Ikut Promosi Jabatan, Puluhan ASN Gowa Tes Baca Alquran
Sebanyak 76 Aparatur Aipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa mengikuti tes kompetensi membaca Alquran di Baruga Tinggi Mae, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (30/8/2020).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir mengatakan, tes ini merupakan bagian dari rangkaian seleksi peserta yang ikut lelang jabatan.
Baca Juga:ASN Terlibat Politik, Begini Respons Pj Wali Kota Makassar dan Bupati Gowa
"Ini bagian dari seleksi kompetensi yang mendapatkan izin dari Kementerian Dalam negeri untuk pelantikan. Tes mengaji ini untuk prasyarat untuk mendukung jabatan di Kabupaten Gowa," kata Basir.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, seleksi ini dilakukan untuk mengisi jabatan eselon II, III dan IV yang kosong. Menurutnya ini sudah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Kedepan, syarat fasih membaca Alquran akan menjadi persyaratan wajib bagi ASN Gowa yang akan promosi jabatan. Khusus yang beragama Islam.
"Jadi kalau ASN mau mendapatkan jabatan, meskipun dari dari sisi kompetensi mampu, pintar, cerdas, hebat tapi kalau tidak fasih membaca Alquran, maka itu yang akan menggugurkan," kata Adnan.
Kebijakan fasih membaca Alquran bagi ASN yang akan menduduki jabatan ini, kata Bupati Adnan, merupakan gelombang pertama dan merupakan daerah pertama yang melakukan di Sulawesi Selatan.
Sementara itu, bagi yang belum fasih akan diberi waktu selama 6 bulan setelah dilantik. Untuk memperlancar membaca Alquran. Kemudian akan disertai dengan surat pernyataan siap mundur jika tidak bisa membaca Alquran dengan fasih selama 6 bulan.
Pada kesempatan ini Bupati Adnan juga berharap ASN yang nantinya akan menduduki jabatan baik eselon II, III maupun IV agar loyal. Bekerja dengan baik sesuai aturan.
“Rajin dan disiplin,” kata Adnan.
Salah satu peserta seleksi yaitu Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Andi Tenriwati Tahri yang ikut seleksi jabatan mengaku salut dengan kebijakan wajib tahu membaca Alquran ini.
"Kami salut dan bangga dibawah kepemimpinan bapak Bupati Adnan IYL. Selain mengedepankan aspek kompetensi akademik, beliau juga mengedepankan kemampuan spritual dan religius pejabat di Kabupaten Gowa," ucapnya.
Seleksi baca Alquran dilakukan oleh Imam Masjid Agung Syekh Kabupaten Gowa. Surah dan ayat yang akan dibaca oleh peserta dipilih langsung oleh penguji.