Pj Wali Kota Makassar Tidak Hadiri Panggilan Bawaslu, Ini Alasannya

Bawaslu tidak bisa memproses dugaan pelanggarannya

Muhammad Yunus
Selasa, 08 September 2020 | 16:35 WIB
Pj Wali Kota Makassar Tidak Hadiri Panggilan Bawaslu, Ini Alasannya
Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin / Foto : Humas Pemkot Makassar

SuaraSulsel.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin meminta maaf kepada Bawaslu Kota Makassar. Karena tidak menghadiri undangan klarifikasi. Terkait mutasi jabatan di Pemerintah Kota Makassar jelang Pilkada.

Alasan Rudy, agenda protokoler yang padat membuat dirinya baru mengetahui ada surat dari Bawaslu pada malam hari.

"Undangannya kita tidak terima, baru saya diinformasikan pas malamnya," kata Rudy kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

Ia menjelaskan, mutasi jabatan yang dilakukan tidak berhubungan dengan gerakan politik. Pemerintahan Kota Makassar harus tetap berjalan dan tidak boleh terpengaruh dengan adanya Pilwalkot Makassar 2020.

Baca Juga:Gunakan Bom Untuk Mencari Ikan di Midai Natuna, 3 Tersangka Diamankan

"Saya menghimbau pada semua pihak, untuk tidak terlalu mudah mengaitkan antara kegiatan politik Pilkada dengan kegiatan mutasi," katanya.

"Apalagi saya ini kan sama sekali tidak berafiliasi dengan politik manapun. Sehingga kegiatan mutasi itu kita lakukan murni untuk mempercepat pelayanan pada masyarakat. Itu adalah salah satu amanah yang diberikan kepada saya sebagai Pj," kata Rudy.

Rudy menambahkan, sebagai Penjabat Wali Kota, dia diberikan amanah untuk mensukseskan kegiatan Pilwalkot Makassar 2020.

Namun tidak melupakan prioritas utama sebagai pelayan masyarakat. Untuk itu, Rudy menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak mengkaitkan kegiatan mutasi dengan gerakan politik.

"Jangan mengaitkan hal yang tidak perlu dikaitkan. Seperti kegiatan mutasi yang dasarnyan kita lakukan untuk mempercepat kinerja. Salah satu upaya untuk mempercepat kinerja adalah dengan melakukan penyegaran-penyegaran pada instansi-instansi yang perlu penyegaran," pungkasnya.

Baca Juga:DORRR!!! Transgender Ditembak Mati di Depan Rumah, Pelaku Pakai Helm

Anggota Bawaslu Kota Makassar Abdul Hafid mengatakan, jangka waktu pemanggilan Pj Wali Kota Makassar sudah habis. Karena itu Bawaslu tidak bisa memproses dugaan pelanggarannya.

Pj Wali Kota Makassar sudah diberikan kesempatan lima hari untuk hadir memberikan klarifikasi di Kantor Bawaslu.

“Karena tidak hadir memberikan keterangan, maka tidak bisa diproses lebih lanjut,” kata Hafid.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini