Bawaslu: Belum Ada Aturan Diskualifikasi Bagi Pelanggar Protokol

Bawaslu tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan

Muhammad Yunus
Senin, 07 September 2020 | 14:48 WIB
Bawaslu: Belum Ada Aturan Diskualifikasi Bagi Pelanggar Protokol
Warga berkumpul mengantar pasangan bakal calon kepala daerah di Kabupaten Bulukumba / Foto: Istimewa

Dia mengatakan, Bawaslu di daerah tidak punya kewenangan untuk membuat aturan. Daerah hanya melaksanakan aturan.

“Aturan Pilkada tidak ada yang mengatur tentang itu," jelas Laode.

Senada dengan Laode, Ketua KPU Sulsel Faisal Amir menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum juga mendapat perintah untuk melakukan diskualifikasi terhadap paslon yang melanggar protokol kesehatan.

"Sampai saat ini belum ada (aturan). (Soal usulan Mendagri), itu bukan kewenangan KPU di daerah," kata Faisal.

Baca Juga:Anita Kolopaking Tolak Perpanjang Masa Penahanan, Ini Alasannya

Sementara, Calon Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto mengaku saat mendaftar di KPU Makassar bersama pasangannya, Fatmawati pada Jumat (4/9/2020) sudah menghimbau masyarakat untuk tidak ikut mengantarnya, agar protokol kesehatan tetap dijalankan.

"Permohonan maaf, di perjalanan begitu banyak orang yang mengantar kami. Meskipun kami sudah menghimbau untuk tidak usah mengantar. Tapi karena antusiasme mereka, sehingga mereka mengantar kami," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini