Demi Biaya Skripsi, Mahasiswa di Makassar Nekat Jual Ganja Secara Online

Barang haram tersebut dibeli melalui media sosial Instagram. Setelah itu, ganja dijual kembali untuk keperluan biaya skripsi

Muhammad Yunus
Jum'at, 04 September 2020 | 05:29 WIB
Demi Biaya Skripsi, Mahasiswa di Makassar Nekat Jual Ganja Secara Online
Ilustrasi tanaman ganja [shutterstock]

SuaraSulsel.id - Seorang mahasiswa bernama Febrianto (23 tahun) ditangkap polisi. Setelah kedapatan membawa ganja di Jalan Danau Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan, pelaku merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Makassar. Ditangkap oleh Tim Pengurai Massa (Raimas) Sabhara Polrestabes Makassar. 

Saat tertangkap, polisi menemukan barang bukti berupa tujuh paket ganja berukuran kecil, satu paket ganja berukuran besar seberat 50 gram, dan satu linting ganja siap konsumsi.

Tujuh paket ditemukan anggota patroli di dalam saku celana. Satu paket besar ditemukan di sadel motor.

Baca Juga:Positif Corona, Wali Kota Singkawang Keluh Demam, Mual dan Sakit Perut

“Anggota Raimas Sabhara juga mengamankan handphone dan sepeda motor. Statusnya mahasiswa," kata Yudha di Mapolrestabes Makassar, Kamis (3/9/2020).

Barang terlarang tersebut, kata Yudha, dibeli melalui media sosial Instagram. Setelah itu, ganja akan dijual kembali untuk keperluan biaya skripsi.

"Dia gunakan untuk diperjualbelikan Rp 100 ribu per kemasan. Karena jumlah barang bukti yang ditemukan sudah dipisah-pisah. Ada juga yang dikonsumsi pribadi," jelas Yudha.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Febrianto nekat terjun di dunia bisnis haram tersebut karena butuh uang untuk biaya penyelesaian tugas akhir kuliahnya.

"Saya jual, sama ada saya pakai. Saya jual di internet. Baru-baru ini menjual ada satu bulan. Untuk biaya skripsi," kata Febrianto.

Baca Juga:Nekat Jadi Pengedar dan Kurir Barang Haram, 2 WNA Diringkus

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Kontributor : Muhammad Aidil

Kontributor : Muhammad Aidil

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini