Fakta Baru Pengasuh Tega Cabuli Bayi 8 Bulan sambil VSC Suami di Padang

Sebelum melancarkan aksinya, VV diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 16:49 WIB
Fakta Baru Pengasuh Tega Cabuli Bayi 8 Bulan sambil VSC Suami di Padang
Ilustrasi bayi (Unsplash/Liane)

SuaraSulsel.id - Setelah menjadi buah bibir, terungkap fakta baru kasus pencabulan pengasuh terhadap bayi berusia delapan bulan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Pengasuh yang berinisial VV (19) nekat mencabuli bayi majikannya sambil video call dengan suaminya di rumah korban yang berada di Korong Sungai Sirah, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kamis (5/8/2020)

Peristiwa tersebut seketika menggegerkan khalayak.  Polisi langsung turun tangan mengamankan pelaku.

Berikut sederet fakta yang berhasil dirangkum Suara.com tentang pengasuh yang nekat mencabuli bayi delapan bulan.

Baca Juga:Sadis Eksekusi Bos Pelayaran, Ditembak dari Jarak 5 Meter, Tembus Kepala

Konsumsi Sabu-sabu

Sebelum melancarkan aksinya, VV diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Pariaman Ajun Komisaris Besar, Deny Rendra Laksmana mangatakan, pelaku selama ini merupakan pemakai narkoba.

Bahkan pelaku dikabarkan sempat menjalani hukuman di Padang lantaran kasus penyalagunaan narkoba.

Berlagak Ganti Popok

Baca Juga:Detik-detik Ekskavator Meledak di TPA Gunung Kupang, Warga Syok

Kasus pencabulan yang dilakukan VV terungkap setelah orang tua korban memergokinya di dalam kamar.

EH, ibu korban, mulanya curiga karena tidak melihat keberadaan anaknya setelah pulang dari sawah.

Setelah bertanya kepada seorang saksi, ia lalu menuju kamar VV untuk melihat anaknya.

Karena merasa penasaran, ia lalu mengintip dari celah dinding kamar dan melihat VV sedang memakaikan popok pada anaknya.

"Melihat hal tersebut EH langsung mendobrak dan masuk ke kamar tersangka dan menanyakan apa yang telah diperbuat terhadap korban," ujar Deny seperti dikutip dari Minangkabaunews.com--jaringan Suara.com, Jumat (14/8/2020).

Saat itu, pelaku berkilah dan menjawab hanya mengganti popok saja karena sang anak buang air besar. Padahal ia mencabuli korban.

Pencabulan Bukan Sekali

Ironisnya, pencabulan yang dilakukan VV terhadap bayi majikannya bukan kali pertama terjadi.

Kepada polisi, ia mengaku sudah melakukannya empat kali dengan cara yang sama yakni sambil video call dengan sang suaminya.

"Keberadaan suami VV sendiri berada di Kota Medan dengan profesi sebagai pedagang. Dan kejadian ini telah berlangsung 4 kali yang dilakukan oleh pelaku," ungkap Deny.

VV Pernah Alami Pelecehan

Selain terjerumus narkoba, VV mengaku pernah mengalami pelecehan seksual saat masih kecil.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Polisi Resor (Kapolres) Kota Pariaman , AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, AKP Ardiansyah Rolindo.

Ilustrasi pembunuhan bayi. (Pixabay)
Ilustrasi pembunuhan bayi. (Pixabay)

Rolindo menuturkan fakta itu terkuak setelah polisi memeriksa psikis dan kejiwaan tersangka.

"Dapat kami sampaikan fakta terbaru dari kasus VV alias Lala yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bayi perempuan umur 8 bulan di wilayah hukum kami, ternyata tersangka pernah juga menjadi korban pencabulan saat dia masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD)," ujarnya seperti dikutip dari klikpositif.com.

Rolindo mengatakan, pengakuan tersangka tersebut diperkuat dari hasil pemeriksaan oleh Lembaga Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Kota Pariaman.

"Tersangka telah diperiksa oleh pihak lembaga perlindungan perempuan dan anak. Hasil secara keseluruhan akan keluar 2 hari lagi," sambungnya.

Nikah Siri

Sementara mengenai hubungannya dengan sang suami, VV menerangkan dirinya hanya menikah diri.

Ia pun menyesal telah menuruti permintaan suami sirinya hingga nekat mencabuli bayi berusia delapan bulan, anak sang majikan.

Buntut dari tindakan lucahnya , VV harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini