Terbukti Hina Bupati, Anggota DPRD Kep. Tanimbar Divonis Penjara 18 Bulan

Ratissa terbukti melanggar pasal 207 KUHP yaitu secara sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia.

M Nurhadi
Senin, 10 Agustus 2020 | 19:45 WIB
Terbukti Hina Bupati, Anggota DPRD Kep. Tanimbar Divonis Penjara 18 Bulan
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

SuaraSulsel.id - Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2014-2019, Sony Hendra Ratissa ditetapkan sebagai tersangka oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki. Ia divonis penjara 18 bulan, karena terbukti melakukan tindakan pencemaran nama baik Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.

Humas PN Saumlaki, Sahriman Jayadi mengatakan, Ratissa terbukti melanggar pasal 207 KUHP yaitu secara sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia.

"Sony dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 207 KUHP karena melakukan pencemaran nama baik terhadap Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon pada 2018, saat Sony masih menjabat sebagai anggota DPRD setempat," katanya, di Saumlaki, Maluku, pada Senin (10/8/2020).

Ratissa sebelumnya didakwa dengan tiga pasal yakni pasal 311 ayat 1, pasal 207 dan pasal 310. Namun hakim menggunakan dakwaan alternatif yakni pasal 207 karena ada sejumlah bukti persidangan.

Baca Juga:Huni Rumah Kosong, Empat Pemuda Diamankan Warga

Sebelumnya, Kilyon Luturmas, pengacara sang bupati menyatakan, terdakwa secara jelas melakukan pencemaran nama baik Fatlolon di luar ruangan sidang yang disaksikan oleh tiga anggota DPRD saat itu, yakni Markus Atua, Paternus Bulurdity, dan Petrus Canisius Jaflaun.

Saat itu Ratissa menuturkan: Bupati Petrus Fatlolon berangkat bolak-balik Jakarta hasilnya nol. Kemudian pernyataan ini didengar ketiga saksi dan disampaikan kepada Fatlalon barulah dia mengajukan laporan ke Polres Maluku Tenggara Barat.

"Terkait dengan putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal dalam persidangan tadi, kami menyatakan melakukan upaya hukum sebagaimana dituangkan dalam KUHP bahwa penasihat hukum mempunyai ruang untuk melakukan upaya hukum dan ini sudah kami tegaskan tadi bahwa kami akan melakukan upaya hukum banding" ujar penasihat hukum Ratissa, Andreas Mathias Go kepada Antara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak