SuaraSulsel.id - Anggota DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pengambilan jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) di RSUD Daya Makassar.
Meski demikian, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Heru mengungkapkan, alasan belum dilakukan penahanan terhadap Andi Hadi Ibrahim.
Menurut Agus, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain untuk dicocokkan dengan keterangan Andi Hadi Ibrahim Baso.
Baca Juga:Bintan Alokasikan Rp 600 Juta untuk Beasiswa Mahasiswa, Dibagi Bertahap
"Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa untuk disinkronkan dengan keterangan saksi-saksi lain dan tersangka," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).
Selain itu, lanjut Agus, dalam penanganan kasus pengambilan jenazah PDP di RSUD Daya Makassar tersebut, Andi Hadi Ibrahim Baso juga bersikap kooperatif.
"Selama proses penyelidikan sampai penyidikan yang bersangkutan sangat koperatif atau tidak mempersulit proses penyidikan," ujar Agus Heru.
Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar, Kombes Yudhiawan Wibisono mengatakan, dalam kasus pengambilan jenazah PDP ini, polisi masih akan melakukan pemeriksaan.
"Menurut pertimbangan penyidik belum dilakukan penahanan. Mungkin tak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti. Secara teknis nanti penyidik yang sampaikan," terang Yudhiawan, Minggu (19/7/2020) kemarin.
Baca Juga:Viral Bayi 18 Bulan Tertidur Selama Setahun, Publik: Semoga Cepat Sembuh
Yudhiawan menyebut Andi Hadi Ibrahim diperiksa penyidik pada Jumat (17/7/2020) lalu, dalam status tersangka kasus pengambilan jenazah PDP di RSUD Daya Makassar. Ia diperiksa kurang lebih 14 jam.
Saat pemeriksaan, katanya, pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Andi Hadi Ibrahim mengenai kejadian pengambilan jenazah berstatus PDP di Makassar.
Selain itu, polisi juga menanyakan alasan Andi Hadi Ibrahim menjadi penjamin jenazah PDP tersebut.
"Dia berani menjamin, berarti ada hubungan emosional dengan almarhum," kata dia.
"Yang jelas, jika dia berani menjaminkan dirinya itu kan sudah ada niat dan berani mengambil segala risiko. Apalagi ada surat pernyataan," Yudhiawan menambahkan.
Dalam kasus ini, polisi tidak akan memberikan perlakukan istimewa, walaupun Andi Hadi Ibrahim berstatus sebagai anggota DPRD Makassar.
Begitu pula dengan rekan Andi Hadi Ibrahim, yakni Nurahmat yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Rencananya, berkas perkara akan segera dikirim ke Kejaksaan apabila semua pemeriksaan terhadap tersangka selesai.
"Semua sama dimata hukum, rata didepan hukum," tegasnya. [Kontributor: Muhammad Aidil]