SuaraSulsel.id - Diduga mengabaikan untuk tidak menggelar acara atau hajatan di malam hari, sebuah pesta pernikahan di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato terpaksa dihentikan Polisi pada Minggu (25/7/2020) malam.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato bersama Kepolisian mengimbau kepada warga setempat agar tidak menggelar hajatan atau pesta pada malam hari. Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) di wilayah itu.
Kapolsek Marisa, AKP H.B Janis menyampaikan, penghentian acara pesta di Desa Palopo, dilakukan secara pendekatan persuasif. Pihak kepolisian terlebih dahulu memberi tahu kepada tuan rumah pelaksana kegiatan. Selanjutnya, petugas meminta para tamu untuk kembali pulang ke rumah masing-masing secara tertib.
"Kami memberikan penjelasan kepada tamu dan pelaksana kegiatan mengenai hasil rapat koordinasi Pemkab Pohuwato bersama Pemerintah Kecamatan Kecamatan, Desa, serta TNI-Polri. Yaitu mengenai tidak bolehnya menggelar kegiatan pada malam hari," ujar HB Janis, melansir Gopos.id (jaringan Suara.com).
Baca Juga:Komplotan Pengedar Narkoba di Lampung, Simpan Sabu di Kuburan hingga Ladang
Kapolsek Marisa juga menyampaikan, penghentian acara tersebut terpaksa dilakukan lantaran tidak mengantongi izin keramaian.
"Jadi tak ada izin keramaian, serta tidak menaati imbauan pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19,” pungkas AKP H.B Janis.