SuaraSulsel.id - Perempuan pelaku yang melemparkan Al Quran di Kota Makassar terancam hukuman penjara 5 tahun. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol. Mas Guntur Laupe dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2020).
“Saya berharap masyarakat tidak terpancing. Ini masalah pribadi dan kasus ini tetap akan kita proses secara hukum. Percayakan kepada kami, dalam waktu dekat kami akan serahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan terangka akan diancam hukuman lima tahun penjara,” kata Kapolda Mas Guntur, melansir Makassar. terkini.id --Jaringan Suara.com.
Sebelumnya, sebuah rekaman video yang menunjukkan perempuan nampak marah-marah sembari melemparkan Al Quran ke arah kerumunan pria. Tak hanya itu, ia juga mengancam akan menyobek Al Quran dan mengaku yahudi.
Namun, saat ditemui dalam konferensi pers, pelaku mengaku khilaf dan meminta maaf kepada publik sekaligus menjelaskan dirinya siap menerima konsekuensi atas tindakan yang ia lakukan.
Baca Juga:Polisi Amankan Pelempar Al Quran di Makassar, Pelaku Mengaku Khilaf
“Saya emosi, saya emosi, saya lepas kontrol. Saya siap pertanggungjawabkan perbuatanku secara pribadi,” uajr pelaku kepada wartawan.
Ketua MUI Kota Makassar KH Baharuddin menjelaskan, perbuatan pelaku yang membuang dan hendak merobek Al Quran tersebut merupakah masalah pribadi dan tidak memiliki maksud untuk mencederai umat
“Ini bukan masalah umat, ini masalah personal dan ini akan diproses secara hukum oleh polisi,” ucap KH Baharuddin AS di sela konferensi pers.