Gara-gara Curi Kacang, Pria Paruh Baya Terancam 5 Tahun Penjara

Aksinya terekam CCTV.

M Nurhadi
Rabu, 08 Juli 2020 | 14:37 WIB
Gara-gara Curi Kacang, Pria Paruh Baya Terancam 5 Tahun Penjara
FT menjalani pemeriksaan oleh penyidik dalam kasus dugaan pencurian kacang tanah sebanyak 3 karung. (ist)

SuaraSulsel.id - Salah seorang oknum pedagang terpaksa harus berurusan hukum dengan kepolisian lantaran kedapatan mencuri kacang tanah.

Pelakunya yakni FT aias Feri, oknum pedagang di Kabupaten Gorontalo yang kini tengah ditahan Polsek Limboto, Gorontalo.

Warga Desa Pilolalenga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo itu diduga mencuri kacang milik Tarmizi Rahman yang tersimpan di gudang di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Pencurian tersebut diperkirakan terjadi pada 30 Juni 2020 lalu. Tak tanggung-tanggung, pelaku mencuri kacang mili Tarmizi sebanyak 3 karung. Diperkirakan, dengan jumlah tersebut setara dengan Rp4,5 juta.

Baca Juga:Julian Tewas Dianiaya Suami, Kepalanya Dipukul Pakai Gagang Cangkul

Kasat Reskrim AKP Kukuh Islami menjelaskan, dugaan pencurian yang dilakukan FT terekam kamera pengintai (CCTV) milik yang dipasang oleh kroban.

Dengan barang bukti rekaman tersebut, korban lantas melaporkan aksi pencurian tersebut ke kantor kepolisian terdekat.

“Tim Pandawa Sat Reskrim Polres Gorontalo menciduk terduga pelaku di kediamannya di Desa Pilolalenga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo,” kata Kukuh Islami, melansir gopos.id.

Akibat dari perbuatannnya, Feri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 362 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan hukuman paling berat 5 tahun penjara.

Baca Juga:Nekat Bobol Tabungan Teman untuk Judi Online, Oknum Staf Kampus Diringkus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini