- Kementerian Kelautan dan Perikanan memperketat regulasi revisi aturan konservasi untuk mengatasi ancaman spesies ikan asing invasif.
- Spesies ikan air tawar endemik sangat rentan terhadap kompetisi lingkungan akibat masuknya ikan asing yang tidak terkendali.
- Pemerintah menegaskan bahwa klaim kepunahan suatu spesies ikan harus didukung oleh bukti ilmiah dan hasil penelitian memadai.
Ia menilai pengendalian spesies invasif membutuhkan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat.
Penguatan pemahaman mengenai risiko introduksi spesies juga diperlukan agar kebijakan pelepasliaran ikan tidak justru menimbulkan persoalan ekologis baru.
Status kepunahan harus berdasarkan penelitian
Dalam kesempatan tersebut, Sarmintohadi turut menyinggung pemberitaan mengenai spesies ikan yang diklaim telah punah.
Ia mengingatkan bahwa klaim kepunahan perlu didukung bukti ilmiah dan hasil penelitian yang memadai.
Ia menyebut pernah ada temuan penelitian perguruan tinggi di Pulau Jawa yang kembali menemukan spesies yang sebelumnya dianggap telah hilang.
Menurutnya, spesies yang semakin jarang ditemukan dalam survei tidak serta-merta dapat dinyatakan punah tanpa kajian lebih lanjut.
Pemantauan populasi, penelitian habitat, dan evaluasi kondisi lingkungan menjadi bagian penting untuk mengetahui status keberadaan suatu spesies secara lebih akurat.
Pemanfaatan spesies dilindungi diatur ketat
Baca Juga: Syahrir: Penutupan Ekspor Benih Lobster Tak Cukup Hentikan Penyelundupan
Selain pengendalian spesies invasif, KKP mengatur pemanfaatan spesies ikan dan biota perairan yang masuk kategori dilindungi maupun dibatasi pemanfaatannya.
Sarmintohadi menjelaskan, spesies yang dilindungi penuh hanya dapat dimanfaatkan secara komersial dari hasil budi daya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, spesies yang dilindungi secara terbatas memiliki ketentuan mengenai jumlah pemanfaatan, lokasi, dan pihak yang diperbolehkan memanfaatkannya.
Pengaturan tersebut juga berkaitan dengan perdagangan internasional. Sejumlah komoditas yang masuk dalam ketentuan nasional maupun konvensi internasional harus memenuhi persyaratan dokumen sebelum diekspor.
KKP, kata dia, terus mengevaluasi pelaksanaan pelayanan perizinan dan tata kelola pemanfaatan spesies melalui forum konsultasi publik.
Forum tersebut menjadi ruang bagi pelaku usaha, akademisi, perguruan tinggi, dan masyarakat untuk menyampaikan masukan mengenai pelaksanaan regulasi serta kendala pelayanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Usai Dilantik Jadi Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin Langsung Dihadapkan PR Besar
-
Ikan Endemik Terancam Punah, Aturan Pelepasliaran Ikan Asing Diperketat
-
850 Alat Perekam Pajak Disebar di Palu, Sasar Restoran hingga Tempat Hiburan
-
Nyaris Putus Sekolah Karena Ayah Sopir dan Ibu di Malaysia, Senyum Hudiana Merekah di Sekolah Rakyat
-
Darmawangsyah Muin Dilantik Jadi Bupati Gowa Sore Ini