- Ketua Umum MALOE Syahrir menyatakan penghentian ekspor benih bening lobster pada 12 Oktober 2026 memerlukan transformasi tata kelola nasional.
- Pemerintah wajib melindungi pendapatan nelayan, memperkuat budi daya domestik, dan menindak tegas perdagangan ilegal secara berkelanjutan.
- DPR bersama pemangku kepentingan harus mengawal evaluasi kebijakan untuk memastikan nilai tambah ekonomi dinikmati di dalam negeri.
SuaraSulsel.id - Penutupan permanen ekspor benih bening lobster (BBL) dinilai belum cukup untuk memberantas penyelundupan.
Pemerintah perlu membenahi tata kelola perdagangan, melindungi pendapatan nelayan, dan memperkuat budi daya lobster di dalam negeri agar kebijakan tersebut tidak justru memperluas pasar gelap.
Dosen Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka sekaligus Ketua Umum Masyarakat Lobster Indonesia (MALOE), Syahrir, mengatakan penghentian ekspor BBL harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola lobster nasional secara menyeluruh.
Menurut dia, pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) merupakan langkah penting untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga dan menindak pengiriman benih lobster secara ilegal ke luar negeri.
Namun, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari banyaknya operasi penindakan atau pelaku yang ditangkap.
“Penutupan ekspor BBL harus menjadi awal transformasi tata kelola, bukan akhir dari upaya menyelesaikan persoalan penyelundupan,” tulis Syahrir kepada Suara.com, Senin 12 Oktober 2026.
Ia menilai, pemerintah perlu memastikan perdagangan ilegal benar-benar menurun, nelayan tetap memperoleh penghidupan yang layak, dan kegiatan budi daya lobster nasional berkembang secara berkelanjutan.
Penindakan Saja Tidak Cukup
Syahrir menjelaskan, penyelundupan BBL bukan semata-mata persoalan pelanggaran hukum. Praktik tersebut juga berkaitan dengan tingginya permintaan, keuntungan perdagangan ilegal, rantai pasok lintas wilayah, dan perbedaan insentif ekonomi.
Baca Juga: Menko Dudung Perintahkan Penangkapan Pemodal Penyelundupan Benih Lobster
Selama perdagangan ilegal masih menawarkan keuntungan besar, penindakan berisiko menghadapi persoalan berulang.
Pelaku dapat berganti, jalur distribusi berubah, dan pola transaksi menyesuaikan dengan pengawasan aparat.
Karena itu, Satgas P2BBL perlu bekerja tidak hanya melalui operasi penegakan hukum, tetapi juga dengan memperbaiki pertukaran informasi dan mempersempit celah dalam distribusi BBL.
Menurut Syahrir, ukuran keberhasilan yang lebih substantif adalah penurunan arus BBL ilegal secara berkelanjutan, perbaikan kesejahteraan nelayan, serta tumbuhnya budi daya dalam negeri dengan tata kelola yang tertib.
Insentif ekonomi yang menopang pasar gelap juga harus dibenahi. Tanpa perbaikan sistem perdagangan yang sah, penindakan berpotensi hanya memindahkan aktivitas ilegal ke jalur lain.
Nelayan Jangan Hanya Menjadi Objek Pengawasan
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
53 Jemaah Umrah Tertahan di Bandara Sultan Hasanuddin Akibat Serangan di Arab Saudi
-
Penyelundupan Kuda Laut Kering Tujuan Kendari Terbongkar
-
Syahrir: Penutupan Ekspor Benih Lobster Tak Cukup Hentikan Penyelundupan
-
Bandara Riyadh Diserang, Bagaimana Nasib Jemaah Umrah asal Makassar?
-
Menko Dudung Perintahkan Penangkapan Pemodal Penyelundupan Benih Lobster