Muhammad Yunus
Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:34 WIB
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sarmintohadi, saat Forum Konsultasi Publik di Kota Makassar, Rabu 28 Oktober 2026 [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]
Baca 10 detik
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan memperketat regulasi revisi aturan konservasi untuk mengatasi ancaman spesies ikan asing invasif.
  • Spesies ikan air tawar endemik sangat rentan terhadap kompetisi lingkungan akibat masuknya ikan asing yang tidak terkendali.
  • Pemerintah menegaskan bahwa klaim kepunahan suatu spesies ikan harus didukung oleh bukti ilmiah dan hasil penelitian memadai.

SuaraSulsel.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyoroti ancaman spesies ikan invasif terhadap keberadaan ikan lokal dan keseimbangan ekosistem perairan Indonesia.

Pemerintah mendorong penguatan regulasi serta kajian risiko sebelum spesies asing diperkenalkan ke habitat perairan Indonesia.

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik KKP, Sarmintohadi, mengatakan spesies invasif berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberadaan spesies lokal.

Karena itu, introduksi maupun pelepasliaran ikan asing perlu mendapat perhatian serius.

Menurut dia, pengaturan spesies invasif menjadi salah satu substansi yang diperkuat dalam proses revisi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.

"Jenis invasif ini sebenarnya menjadi isu karena berpotensi merusak lingkungan dan menjadi ancaman bagi spesies-spesies lokal kita," kata Sarmintohadi, saat Forum Konsultasi Publik di Kota Makassar, Rabu 28 Oktober 2026.

Ia menekankan, sebelum introduksi spesies dilakukan, perlu ada analisis risiko untuk memastikan ikan yang dimasukkan ke suatu wilayah tidak mengancam spesies lokal maupun keseimbangan ekosistem.

Kajian tersebut penting karena spesies yang tidak berasal dari suatu habitat berpotensi menimbulkan dampak ekologis ketika berkembang dan berinteraksi dengan organisme lokal.

"Kalau dalam tataran regulasi, sebelum kegiatan introduksi itu dilakukan harus ada analisis risiko untuk memastikan bahwa ikan yang diintroduksi itu tidak mengancam spesies lokal dan tidak mengancam keseimbangan ekosistem lokasi kegiatan," ujarnya.

Baca Juga: Syahrir: Penutupan Ekspor Benih Lobster Tak Cukup Hentikan Penyelundupan

Ikan endemik air tawar lebih rentan

Sarmintohadi juga mengingatkan kerentanan spesies ikan air tawar, terutama yang memiliki sebaran terbatas dan bergantung pada kondisi habitat tertentu.

Perubahan lingkungan dan komposisi spesies dapat menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan ikan endemik.

Tekanan tersebut dapat semakin besar ketika spesies lokal harus bersaing dengan spesies asing yang masuk ke habitatnya.

Menurut dia, kondisi ekosistem perairan yang relatif terbatas membuat sebagian ikan air tawar lebih rentan terhadap perubahan lingkungan dan tekanan pemanfaatan.

Karena itu, upaya konservasi perlu memperhatikan karakteristik spesies dan kondisi ekologis masing-masing wilayah, bukan hanya mempertimbangkan jumlah ikan yang dilepas atau ditambahkan ke perairan.

Ia menilai pengendalian spesies invasif membutuhkan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat.

Penguatan pemahaman mengenai risiko introduksi spesies juga diperlukan agar kebijakan pelepasliaran ikan tidak justru menimbulkan persoalan ekologis baru.

Status kepunahan harus berdasarkan penelitian

Dalam kesempatan tersebut, Sarmintohadi turut menyinggung pemberitaan mengenai spesies ikan yang diklaim telah punah.

Ia mengingatkan bahwa klaim kepunahan perlu didukung bukti ilmiah dan hasil penelitian yang memadai.

Ia menyebut pernah ada temuan penelitian perguruan tinggi di Pulau Jawa yang kembali menemukan spesies yang sebelumnya dianggap telah hilang.

Menurutnya, spesies yang semakin jarang ditemukan dalam survei tidak serta-merta dapat dinyatakan punah tanpa kajian lebih lanjut.

Pemantauan populasi, penelitian habitat, dan evaluasi kondisi lingkungan menjadi bagian penting untuk mengetahui status keberadaan suatu spesies secara lebih akurat.

Pemanfaatan spesies dilindungi diatur ketat

Selain pengendalian spesies invasif, KKP mengatur pemanfaatan spesies ikan dan biota perairan yang masuk kategori dilindungi maupun dibatasi pemanfaatannya.

Sarmintohadi menjelaskan, spesies yang dilindungi penuh hanya dapat dimanfaatkan secara komersial dari hasil budi daya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, spesies yang dilindungi secara terbatas memiliki ketentuan mengenai jumlah pemanfaatan, lokasi, dan pihak yang diperbolehkan memanfaatkannya.

Pengaturan tersebut juga berkaitan dengan perdagangan internasional. Sejumlah komoditas yang masuk dalam ketentuan nasional maupun konvensi internasional harus memenuhi persyaratan dokumen sebelum diekspor.

KKP, kata dia, terus mengevaluasi pelaksanaan pelayanan perizinan dan tata kelola pemanfaatan spesies melalui forum konsultasi publik.

Forum tersebut menjadi ruang bagi pelaku usaha, akademisi, perguruan tinggi, dan masyarakat untuk menyampaikan masukan mengenai pelaksanaan regulasi serta kendala pelayanan.

Ia berharap penguatan regulasi, penelitian, dan koordinasi lintas sektor dapat mencegah ancaman terhadap spesies lokal sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya ikan berjalan sesuai ketentuan konservasi.

Upaya tersebut menjadi penting untuk menjaga keanekaragaman hayati perairan Indonesia, khususnya spesies endemik yang rentan terhadap perubahan lingkungan dan masuknya spesies asing.

Load More