- Tujuh fraksi dan 45 anggota DPRD Gowa menyetujui usulan pemberhentian Bupati Siti Husniah Talenrang pada Rabu, 12 Agustus 2026.
- Pemberhentian bermula dari penyelidikan hak angket DPRD Gowa terkait berbagai persoalan pemerintahan yang menyeret nama bupati.
- Keputusan DPRD belum bersifat final karena harus melalui proses pengujian hukum di Mahkamah Agung terlebih dahulu.
SuaraSulsel.id - Seluruh fraksi dan anggota DPRD di Kabupaten Gowa setuju mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang.
Namun, keputusan DPRD Gowa itu belum otomatis membuat Husniah kehilangan jabatannya.
Masih ada rangkaian proses hukum yang harus dilalui sebelum seorang bupati benar-benar dapat diberhentikan dari jabatannya.
Salah satu tahapan paling menentukan adalah pengujian pendapat DPRD di Mahkamah Agung (MA).
Langkah tersebut menjadi penting karena mekanisme pemberhentian kepala daerah tidak hanya berada di tangan DPRD.
Pada rapat paripurna DPRD Gowa, Rabu, 12 Agustus 2026, tujuh fraksi yang merupakan seluruh fraksi di parlemen daerah tersebut menyatakan persetujuan terhadap usulan pemberhentian Husniah.
Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari hasil kerja Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa yang sebelumnya menyelidiki sejumlah persoalan terkait pemerintahan Husniah.
Anggota DPRD Gowa, Dian Purnamasari mengatakan seluruh fraksi sepakat menyetujui usulan pemberhentian tersebut.
Bahkan, dukungan juga datang dari Fraksi PAN, partai yang menjadi kendaraan politik Husniah.
Baca Juga: Diperiksa 6 Jam Terkait Korupsi Seragam Rp16 M, Bupati Gowa: Silakan Tanya ke Penyidik
"Usulan pertama tentang pemberhentian," kata Dian.
Keputusan tersebut tidak hanya didukung oleh tujuh fraksi. Seluruh anggota DPRD Gowa juga membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan.
Sebanyak 45 anggota DPRD Gowa menyatakan persetujuan terhadap usulan pemberhentian tersebut.
"Tujuh fraksi menyetujui dengan bulat. Secara kelembagaan, semua anggota juga menyetujui. Kami dari Gerindra menyetujui pemakzulan Bupati," ujar legislator Gerindra itu.
Bupati Tidak Langsung Dicopot
Meski seluruh anggota DPRD Gowa telah menyatakan persetujuan, proses tersebut belum menjadi keputusan final pemberhentian Husniah.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi
-
Mahasiswa di Makassar Rekayasa Penculikan, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua
-
DPRD Setuju Makzulkan Bupati Gowa, Kenapa Husniah Talenrang Belum Resmi Dicopot?
-
Kok Bisa Ratusan Ton Udang Asing 'Nyelonong' Masuk ke Indonesia?
-
Bikin Haru! Aksi Seru Anak-Anak Disabilitas SLBN 1 Makassar Rayakan HUT RI