Muhammad Yunus
Kamis, 23 Juli 2026 | 10:58 WIB
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila merekomendasikan ke APH untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam program pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Pansus Hak Angket DPRD Gowa merekomendasikan aparat penegak hukum memeriksa Basri Kajang karena mangkir pemanggilan terkait pengadaan seragam sekolah gratis.
  • DPRD Gowa menyerahkan delapan poin rekomendasi hasil penyelidikan kepada pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna.
  • Penyelidikan Pansus mencakup dugaan penyimpangan seragam sekolah, pencabutan beasiswa doktoral, dan hubungan khusus bupati dengan mantan konsultan politik.

SuaraSulsel.id - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa merekomendasikan aparat penegak hukum (APH).

Untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam program pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa.

Salah satu nama yang turut direkomendasikan untuk diperiksa adalah nama Muhammad Basri atau biasa dipanggil 'Basri Kajang' yang disebut dalam pembahasan Pansus.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila mengatakan rekomendasi tersebut merupakan bagian dari hasil kerja Pansus setelah menyelesaikan rangkaian penyelidikan terhadap sejumlah persoalan yang menjadi objek hak angket.

"Iya, kami merekomendasikan ke APH (kepolisian) untuk memeriksa Basri Kajang," kata Kasim saat menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah Asosiasi DPRD Seluruh Indonesia (ADPSI) Pulau Sulawesi di Makassar, Kamis, 23 Juli 2026.

Kata Kasim rekomendasi kepada kepolisian diberikan karena Pansus menilai masih ada sejumlah hal yang perlu didalami melalui proses hukum, terutama terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa.

Ia menjelaskan selama proses penyelidikan, Pansus telah beberapa kali melayangkan pemanggilan kepada Basri Kajang. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

"Tiga kali kami lakukan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Karena itu kami rekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman," ujarnya.

Selain rekomendasi kepada APH, Pansus juga menyusun sejumlah rekomendasi lain yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa dan pimpinan DPRD Gowa.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta? Surat Bupati Gowa Minta Mediasi Gubernur Sulsel

Secara keseluruhan, terdapat delapan poin rekomendasi yang merupakan hasil akhir kerja Pansus Hak Angket.

"Kalau kemarin ada delapan poin rekomendasi. Arah rekomendasinya terbagi tiga, ada yang kami tujukan kepada aparat penegak hukum, ada kepada Pemerintah Kabupaten Gowa, dan ada juga kepada pimpinan DPRD Kabupaten Gowa," jelas Kasim.

Ia memastikan tugas Pansus telah berakhir setelah laporan hasil penyelidikan diserahkan kepada pimpinan DPRD Gowa.

Selanjutnya, pimpinan DPRD akan mendistribusikan laporan tersebut kepada seluruh anggota dewan untuk dipelajari sebelum menentukan langkah politik berikutnya.

"Alhamdulillah, tugas dan tanggung jawab kami di Pansus sudah selesai. Laporan hasil Pansus sudah kami serahkan kepada pimpinan DPRD," katanya.

Kasim menerangkan setelah laporan diterima, seluruh 45 anggota DPRD Gowa akan mempelajari isi rekomendasi tersebut.

Load More