- Pansus Hak Angket DPRD Gowa merekomendasikan aparat penegak hukum memeriksa Basri Kajang karena mangkir pemanggilan terkait pengadaan seragam sekolah gratis.
- DPRD Gowa menyerahkan delapan poin rekomendasi hasil penyelidikan kepada pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna.
- Penyelidikan Pansus mencakup dugaan penyimpangan seragam sekolah, pencabutan beasiswa doktoral, dan hubungan khusus bupati dengan mantan konsultan politik.
SuaraSulsel.id - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa merekomendasikan aparat penegak hukum (APH).
Untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam program pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa.
Salah satu nama yang turut direkomendasikan untuk diperiksa adalah nama Muhammad Basri atau biasa dipanggil 'Basri Kajang' yang disebut dalam pembahasan Pansus.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila mengatakan rekomendasi tersebut merupakan bagian dari hasil kerja Pansus setelah menyelesaikan rangkaian penyelidikan terhadap sejumlah persoalan yang menjadi objek hak angket.
"Iya, kami merekomendasikan ke APH (kepolisian) untuk memeriksa Basri Kajang," kata Kasim saat menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah Asosiasi DPRD Seluruh Indonesia (ADPSI) Pulau Sulawesi di Makassar, Kamis, 23 Juli 2026.
Kata Kasim rekomendasi kepada kepolisian diberikan karena Pansus menilai masih ada sejumlah hal yang perlu didalami melalui proses hukum, terutama terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa.
Ia menjelaskan selama proses penyelidikan, Pansus telah beberapa kali melayangkan pemanggilan kepada Basri Kajang. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
"Tiga kali kami lakukan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Karena itu kami rekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman," ujarnya.
Selain rekomendasi kepada APH, Pansus juga menyusun sejumlah rekomendasi lain yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa dan pimpinan DPRD Gowa.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta? Surat Bupati Gowa Minta Mediasi Gubernur Sulsel
Secara keseluruhan, terdapat delapan poin rekomendasi yang merupakan hasil akhir kerja Pansus Hak Angket.
"Kalau kemarin ada delapan poin rekomendasi. Arah rekomendasinya terbagi tiga, ada yang kami tujukan kepada aparat penegak hukum, ada kepada Pemerintah Kabupaten Gowa, dan ada juga kepada pimpinan DPRD Kabupaten Gowa," jelas Kasim.
Ia memastikan tugas Pansus telah berakhir setelah laporan hasil penyelidikan diserahkan kepada pimpinan DPRD Gowa.
Selanjutnya, pimpinan DPRD akan mendistribusikan laporan tersebut kepada seluruh anggota dewan untuk dipelajari sebelum menentukan langkah politik berikutnya.
"Alhamdulillah, tugas dan tanggung jawab kami di Pansus sudah selesai. Laporan hasil Pansus sudah kami serahkan kepada pimpinan DPRD," katanya.
Kasim menerangkan setelah laporan diterima, seluruh 45 anggota DPRD Gowa akan mempelajari isi rekomendasi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Tragedi KM Nurul Salsa, Gubernur Sulsel Usulkan Kapal Cepat Siaga di Selayar
-
Ketika Harta Ketua DPRD Bone Tinggal Rp100 Juta, LHKPN Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Drama Hak Angket DPRD Gowa Berujung Polisi, 45 Anggota Dewan Siap Ambil Langkah Ini
-
Gara-gara Kue, Ketua DPRD Bone Diduga Aniaya Staf PPPK
-
Foto Terakhir di KM Nurul Salsa: Kakek 80 Tahun Rela Melepas Pelampung Demi Sang Cucu