- Tujuh fraksi dan 45 anggota DPRD Gowa menyetujui usulan pemberhentian Bupati Siti Husniah Talenrang pada Rabu, 12 Agustus 2026.
- Pemberhentian bermula dari penyelidikan hak angket DPRD Gowa terkait berbagai persoalan pemerintahan yang menyeret nama bupati.
- Keputusan DPRD belum bersifat final karena harus melalui proses pengujian hukum di Mahkamah Agung terlebih dahulu.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah karena alasan seperti pelanggaran sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan tertentu, atau melakukan perbuatan tercela memiliki mekanisme khusus.
Pendapat DPRD mengenai pemberhentian harus diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri sedikitnya tiga perempat anggota DPRD.
Keputusan tersebut juga harus memperoleh persetujuan sedikitnya dua pertiga dari anggota yang hadir.
Setelah itu pendapat DPRD tidak langsung dikirim untuk dieksekusi pemerintah pusat. Pendapat tersebut terlebih dahulu dimintakan pengujian kepada Mahkamah Agung.
MA memiliki waktu paling lambat 30 hari sejak menerima permintaan DPRD untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut. Putusan MA dalam perkara ini bersifat final.
Artinya, DPRD Gowa saat ini baru berada pada salah satu tahapan penting dalam rangkaian proses pemberhentian kepala daerah.
Kata Dian, pimpinan DPRD akan segera membawa hasil paripurna tersebut ke MA untuk dikaji dan diputuskan.
"Pimpinan (DPRD) segera menyerahkan hasilnya ke MA," ucapnya.
Jika nantinya MA menyatakan Husniah terbukti melakukan pelanggaran yang menjadi alasan pemberhentian, barulah proses berlanjut ke tahap pengusulan pemberhentian.
Baca Juga: Diperiksa 6 Jam Terkait Korupsi Seragam Rp16 M, Bupati Gowa: Silakan Tanya ke Penyidik
Untuk posisi bupati, pimpinan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri.
Menteri kemudian wajib memberhentikan bupati paling lambat 30 hari sejak menerima usulan tersebut.
Sebaliknya, apabila MA tidak membenarkan pendapat DPRD tersebut, proses pemberhentian berdasarkan mekanisme itu tidak dapat dilanjutkan.
Berawal dari Hak Angket
Proses panjang tersebut bermula dari penggunaan hak angket DPRD Gowa.
Dalam proses penyelidikan itu, Husniah dirundung sejumlah persoalan yang menjadi sorotan DPRD.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Mahasiswa di Makassar Rekayasa Penculikan, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua
-
DPRD Setuju Makzulkan Bupati Gowa, Kenapa Husniah Talenrang Belum Resmi Dicopot?
-
Kok Bisa Ratusan Ton Udang Asing 'Nyelonong' Masuk ke Indonesia?
-
Bikin Haru! Aksi Seru Anak-Anak Disabilitas SLBN 1 Makassar Rayakan HUT RI
-
Jangan Andalkan APBD! Ini Strategi Media Lokal Hadapi Badai Efisiensi