- Tujuh fraksi dan 45 anggota DPRD Gowa menyetujui usulan pemberhentian Bupati Siti Husniah Talenrang pada Rabu, 12 Agustus 2026.
- Pemberhentian bermula dari penyelidikan hak angket DPRD Gowa terkait berbagai persoalan pemerintahan yang menyeret nama bupati.
- Keputusan DPRD belum bersifat final karena harus melalui proses pengujian hukum di Mahkamah Agung terlebih dahulu.
SuaraSulsel.id - Seluruh fraksi dan anggota DPRD di Kabupaten Gowa setuju mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang.
Namun, keputusan DPRD Gowa itu belum otomatis membuat Husniah kehilangan jabatannya.
Masih ada rangkaian proses hukum yang harus dilalui sebelum seorang bupati benar-benar dapat diberhentikan dari jabatannya.
Salah satu tahapan paling menentukan adalah pengujian pendapat DPRD di Mahkamah Agung (MA).
Langkah tersebut menjadi penting karena mekanisme pemberhentian kepala daerah tidak hanya berada di tangan DPRD.
Pada rapat paripurna DPRD Gowa, Rabu, 12 Agustus 2026, tujuh fraksi yang merupakan seluruh fraksi di parlemen daerah tersebut menyatakan persetujuan terhadap usulan pemberhentian Husniah.
Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari hasil kerja Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa yang sebelumnya menyelidiki sejumlah persoalan terkait pemerintahan Husniah.
Anggota DPRD Gowa, Dian Purnamasari mengatakan seluruh fraksi sepakat menyetujui usulan pemberhentian tersebut.
Bahkan, dukungan juga datang dari Fraksi PAN, partai yang menjadi kendaraan politik Husniah.
Baca Juga: Diperiksa 6 Jam Terkait Korupsi Seragam Rp16 M, Bupati Gowa: Silakan Tanya ke Penyidik
"Usulan pertama tentang pemberhentian," kata Dian.
Keputusan tersebut tidak hanya didukung oleh tujuh fraksi. Seluruh anggota DPRD Gowa juga membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan.
Sebanyak 45 anggota DPRD Gowa menyatakan persetujuan terhadap usulan pemberhentian tersebut.
"Tujuh fraksi menyetujui dengan bulat. Secara kelembagaan, semua anggota juga menyetujui. Kami dari Gerindra menyetujui pemakzulan Bupati," ujar legislator Gerindra itu.
Bupati Tidak Langsung Dicopot
Meski seluruh anggota DPRD Gowa telah menyatakan persetujuan, proses tersebut belum menjadi keputusan final pemberhentian Husniah.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah karena alasan seperti pelanggaran sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan tertentu, atau melakukan perbuatan tercela memiliki mekanisme khusus.
Pendapat DPRD mengenai pemberhentian harus diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri sedikitnya tiga perempat anggota DPRD.
Keputusan tersebut juga harus memperoleh persetujuan sedikitnya dua pertiga dari anggota yang hadir.
Setelah itu pendapat DPRD tidak langsung dikirim untuk dieksekusi pemerintah pusat. Pendapat tersebut terlebih dahulu dimintakan pengujian kepada Mahkamah Agung.
MA memiliki waktu paling lambat 30 hari sejak menerima permintaan DPRD untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut. Putusan MA dalam perkara ini bersifat final.
Artinya, DPRD Gowa saat ini baru berada pada salah satu tahapan penting dalam rangkaian proses pemberhentian kepala daerah.
Kata Dian, pimpinan DPRD akan segera membawa hasil paripurna tersebut ke MA untuk dikaji dan diputuskan.
"Pimpinan (DPRD) segera menyerahkan hasilnya ke MA," ucapnya.
Jika nantinya MA menyatakan Husniah terbukti melakukan pelanggaran yang menjadi alasan pemberhentian, barulah proses berlanjut ke tahap pengusulan pemberhentian.
Untuk posisi bupati, pimpinan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri.
Menteri kemudian wajib memberhentikan bupati paling lambat 30 hari sejak menerima usulan tersebut.
Sebaliknya, apabila MA tidak membenarkan pendapat DPRD tersebut, proses pemberhentian berdasarkan mekanisme itu tidak dapat dilanjutkan.
Berawal dari Hak Angket
Proses panjang tersebut bermula dari penggunaan hak angket DPRD Gowa.
Dalam proses penyelidikan itu, Husniah dirundung sejumlah persoalan yang menjadi sorotan DPRD.
Di antaranya dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, pencabutan bantuan beasiswa program doktoral terhadap salah satu mahasiswi, serta dugaan perselingkuhan yang dinilai berkaitan dengan pelanggaran sumpah jabatan.
Hasil penyelidikan Panitia Khusus Hak Angket kemudian menjadi dasar bagi DPRD untuk membawa persoalan tersebut ke tahap hak menyatakan pendapat.
Rapat paripurna yang membahas usulan pemberhentian itu bahkan sempat berlangsung panas.
Kericuhan terjadi setelah Husniah menyampaikan tanggapannya di hadapan anggota DPRD Gowa.
Sejumlah peserta sidang melontarkan teriakan hingga suasana ruang rapat paripurna memanas.
Di tengah situasi tersebut, Husniah menegaskan bahwa keputusan DPRD bukanlah akhir dari proses.
Ia mengatakan masih terdapat tahapan hukum yang harus dilalui sebelum pemberhentian kepala daerah dapat dilakukan.
"Saya sudah memberikan tanggapan atas hasil sidang paripurna DPRD dan dengan tegas saya menyatakan bahwa semuanya melalui proses. Di sini bukan tempat untuk menghakimi atau mengadili, masih ada proses selanjutnya," kata Husniah.
Husniah juga menyatakan akan menyiapkan langkah untuk menghadapi upaya pemberhentian dirinya.
Ia mengatakan kehadirannya dalam rapat paripurna bukan untuk meminta belas kasihan politik, melainkan untuk menjaga hubungan antara legislatif dan eksekutif.
"Saya menghargai, ini adalah rumah rakyat, DPRD adalah mitra kita, dengan harapan kehadiran saya ini akan menjaga dan akan menjalani hubungan harmonis antara legislatif dan eksekutif," ujarnya.
Kini, bola tidak hanya berada di tangan DPRD Gowa.
Setelah keputusan politik di tingkat daerah, proses pemberhentian masih harus melewati pengujian di Mahkamah Agung.
Dari sana baru akan diketahui apakah pendapat DPRD Gowa mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Husniah dapat dibenarkan secara hukum.
Dengan mekanisme tersebut, perjalanan menuju pemakzulan Bupati Gowa masih cukup panjang.
Keputusan 45 anggota DPRD Gowa menjadi awal dari tahapan berikutnya, bukan akhir dari jabatan Husniah sebagai kepala daerah.
UU Nomor 23 Tahun 2014 sendiri masih menjadi salah satu dasar hukum utama yang mengatur mekanisme pemberhentian kepala daerah.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Mahasiswa di Makassar Rekayasa Penculikan, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua
-
DPRD Setuju Makzulkan Bupati Gowa, Kenapa Husniah Talenrang Belum Resmi Dicopot?
-
Kok Bisa Ratusan Ton Udang Asing 'Nyelonong' Masuk ke Indonesia?
-
Bikin Haru! Aksi Seru Anak-Anak Disabilitas SLBN 1 Makassar Rayakan HUT RI
-
Jangan Andalkan APBD! Ini Strategi Media Lokal Hadapi Badai Efisiensi