- Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Fuad Hasan Masyhur bersama tujuh saksi lain pada persidangan kuota haji, Kamis 1 Oktober 2026.
- Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama tahun 2023–2024 ini telah dimulai KPK sejak tanggal 9 Agustus 2025.
- Empat terdakwa menjalani persidangan sejak 11 Agustus 2026 atas dakwaan merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis 1 Oktober 2026.
"Benar, dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan sejumlah saksi dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus). Salah satunya FHM (Fuad) selaku Dirut Maktour sekaligus Ketua Forum SATHU," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.
Sementara itu, Jaksa KPK Greafik Lasorte mengatakan KPK akan menghadirkan tujuh saksi lainnya dalam persidangan tersebut.
Mereka adalah Sekretaris Eksekutif Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Muhamad Al Fatih, Sekretaris Jenderal Kesthuri Artha Hanif, serta Juahir dari Kesthuri.
Kemudian, Ketua Dewan Kehormatan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Budi Darmawan, Ketua Umum Himpuh Muhammad Firman Taufik, mantan Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri) Farid Aljawi, serta Ahmad Taufiq dari PT Anugerah Citra Mulia dan PT Lan Tabur.
Fuad sebelumnya telah beberapa kali diperiksa KPK dalam penyidikan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
KPK antara lain pernah mendalami pertemuan Fuad dengan Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama terkait pembahasan kuota tambahan haji 2024.
KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Baca Juga: 800 Aset Pemprov Sultra Diduga Bermasalah, Kejati Turun Tangan
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Keempatnya mulai menjalani persidangan pada 11 Agustus 2026 dan didakwa dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
KPK Hadirkan Fuad Hasan Masyhur Dalam Sidang Korupsi Kuota Haji Hari Ini
-
Gunakan Nama 'Volcano', Durian Unggulan Sulawesi Tengah Bersiap Miliki Identitas Hukum
-
Nasabah Mendapatkan Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Warga Evakuasi Korban dari Kolong Truk di Makassar: Balita Tewas, Tiga Luka-Luka
-
Pemuda Tewas Tertembak Saat Tawuran di Makassar, 11 Polisi Diperiksa Propam