- Tujuh fraksi dan 45 anggota DPRD Gowa menyetujui usulan pemberhentian Bupati Siti Husniah Talenrang pada Rabu, 12 Agustus 2026.
- Pemberhentian bermula dari penyelidikan hak angket DPRD Gowa terkait berbagai persoalan pemerintahan yang menyeret nama bupati.
- Keputusan DPRD belum bersifat final karena harus melalui proses pengujian hukum di Mahkamah Agung terlebih dahulu.
SuaraSulsel.id - Seluruh fraksi dan anggota DPRD di Kabupaten Gowa setuju mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang.
Namun, keputusan DPRD Gowa itu belum otomatis membuat Husniah kehilangan jabatannya.
Masih ada rangkaian proses hukum yang harus dilalui sebelum seorang bupati benar-benar dapat diberhentikan dari jabatannya.
Salah satu tahapan paling menentukan adalah pengujian pendapat DPRD di Mahkamah Agung (MA).
Langkah tersebut menjadi penting karena mekanisme pemberhentian kepala daerah tidak hanya berada di tangan DPRD.
Pada rapat paripurna DPRD Gowa, Rabu, 12 Agustus 2026, tujuh fraksi yang merupakan seluruh fraksi di parlemen daerah tersebut menyatakan persetujuan terhadap usulan pemberhentian Husniah.
Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari hasil kerja Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa yang sebelumnya menyelidiki sejumlah persoalan terkait pemerintahan Husniah.
Anggota DPRD Gowa, Dian Purnamasari mengatakan seluruh fraksi sepakat menyetujui usulan pemberhentian tersebut.
Bahkan, dukungan juga datang dari Fraksi PAN, partai yang menjadi kendaraan politik Husniah.
Baca Juga: Diperiksa 6 Jam Terkait Korupsi Seragam Rp16 M, Bupati Gowa: Silakan Tanya ke Penyidik
"Usulan pertama tentang pemberhentian," kata Dian.
Keputusan tersebut tidak hanya didukung oleh tujuh fraksi. Seluruh anggota DPRD Gowa juga membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan.
Sebanyak 45 anggota DPRD Gowa menyatakan persetujuan terhadap usulan pemberhentian tersebut.
"Tujuh fraksi menyetujui dengan bulat. Secara kelembagaan, semua anggota juga menyetujui. Kami dari Gerindra menyetujui pemakzulan Bupati," ujar legislator Gerindra itu.
Bupati Tidak Langsung Dicopot
Meski seluruh anggota DPRD Gowa telah menyatakan persetujuan, proses tersebut belum menjadi keputusan final pemberhentian Husniah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Gunakan Nama 'Volcano', Durian Unggulan Sulawesi Tengah Bersiap Miliki Identitas Hukum
-
Nasabah Mendapatkan Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Warga Evakuasi Korban dari Kolong Truk di Makassar: Balita Tewas, Tiga Luka-Luka
-
Pemuda Tewas Tertembak Saat Tawuran di Makassar, 11 Polisi Diperiksa Propam
-
Petani Bulukumba Optimistis Bisa Panen Padi 3 Kali Setahun