- Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan membentuk tim audit untuk menyelesaikan polemik pemberhentian Rukaya di Unmuh Barru.
- Rukaya diberhentikan sebagai dosen dan Kaprodi oleh pihak universitas setelah menegur mahasiswi berpakaian ketat.
- Pihak universitas menyatakan pemberhentian didasarkan pada pertimbangan administratif serta dugaan pelanggaran aturan kepegawaian.
Dalam surat itu, ia dituding terlambat menyelesaikan borang akreditasi Program Studi Bimbingan dan Konseling serta belum melakukan submit data melalui aplikasi SIMALAMDIK.
Selain itu, ia juga disebut diduga menyebarkan informasi yang dianggap mencoreng nama baik Muhammadiyah dan melanggar aturan kepegawaian.
Rukaya juga dituduh merangkap sebagai pegawai tetap di SMA DDI Babunzalam Boddie.
Merespons surat peringatan tersebut, Rukaya mengirimkan surat jawaban resmi pada 29 Juli 2026.
Dalam surat itu ia membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia meminta agar aturan diterapkan secara adil, diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, serta memohon kepada pimpinan universitas agar meninjau kembali surat peringatan tersebut secara objektif.
Namun, dua hari kemudian, tepatnya pada 31 Juli 2026 Rukaya menerima dua surat keputusan pemberhentian sekaligus.
Surat pertama adalah SK Badan Pembina Harian (BPH) Nomor 602/BPH/KEP/III.3.AU/D/2026 tentang pemberhentian dirinya sebagai dosen tetap.
Sementara surat kedua adalah SK Rektor Nomor 603/KEP/III.3.AU/D/2026 yang memberhentikannya dari jabatan Ketua Program Studi Bimbingan dan Konseling.
Baca Juga: Lari dari Siksa Suami, Istri Oknum Dosen UNM Resmi Lapor Polisi: Begini Kata Pihak Kampus
Rukaya mengaku tidak pernah diberi kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung sebelum kedua surat keputusan tersebut diterbitkan.
Padahal menurutnya mekanisme klarifikasi merupakan bagian penting dalam penyelesaian persoalan internal sebelum dijatuhkan sanksi administratif hingga pemberhentian.
Rukaya sendiri diketahui mulai diangkat sebagai dosen tetap Universitas Muhammadiyah Barru pada 2023. Selain mengajar, ia juga aktif sebagai penulis buku dan peneliti.
Sementara itu, pihak Universitas Muhammadiyah Barru sebelumnya menjelaskan bahwa penerbitan surat peringatan terhadap Rukaya didasarkan pada sejumlah pertimbangan administratif dan dugaan pelanggaran aturan kepegawaian. Bukan semata-mata terkait teguran kepada mahasiswi.
Humas Universitas Muhammadiyah Barru, Fiqri Fathir belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pembentukan tim audit oleh PWM Sulsel maupun perkembangan terbaru polemik tersebut.
Saat dikonfirmasi, Fiqri hanya memberikan jawaban singkat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Perempuan Sulawesi Bersuara Desak Moratorium Izin Tambang dan Perlindungan Hutan Hujan
-
Nusron Wahid Masih Bisa ke Luar Negeri, KPK Pertimbangkan Statusnya sebagai Menteri
-
Ini Syarat Anak Disabilitas Masuk Sekolah Rakyat
-
Buruh Sulsel Tuntut UMP 2027 Naik 9,5 Persen
-
Jokowi Tunjukkan Ijazah Depan Wajah Roy Suryo