- Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan membentuk tim audit untuk menyelesaikan polemik pemberhentian Rukaya di Unmuh Barru.
- Rukaya diberhentikan sebagai dosen dan Kaprodi oleh pihak universitas setelah menegur mahasiswi berpakaian ketat.
- Pihak universitas menyatakan pemberhentian didasarkan pada pertimbangan administratif serta dugaan pelanggaran aturan kepegawaian.
SuaraSulsel.id - Polemik pemberhentian Ketua Program Studi (Kaprodi) Bimbingan dan Konseling sekaligus dosen tetap Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Barru, Rukaya menjadi perhatian Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan.
Di tengah ramainya sorotan publik, PWM Sulsel membentuk tim audit kepemimpinan untuk menelusuri dan menyelesaikan persoalan yang terjadi di lingkungan kampus tersebut.
Pembentukan tim audit tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan Nomor 34/KEP/II.0/D/2026 yang ditetapkan di Makassar.
Surat itu ditandatangani Ketua PWM Sulsel, Prof Ambo Asse bersama Sekretaris PWM Sulsel, Abd Rakhim Nanda.
Tim audit beranggotakan tiga orang. Prof Arifuddin Ahmad dipercaya sebagai ketua tim, sedangkan dua anggota lainnya yakni Dr Husain Abd Rahman dan Dr Pantja Nur Wahidin.
Prof Arifuddin dan Dr Pantja merupakan Wakil Ketua PWM Sulsel, sementara Dr Husain menjabat Ketua Majelis Pendidikan Kader Muhammadiyah Sulsel.
Pembentukan tim audit dilakukan setelah mencuatnya polemik pemberhentian Rukaya sebagai dosen tetap sekaligus Ketua Program Studi Bimbingan dan Konseling Universitas Muhammadiyah Barru.
Kasus tersebut menjadi sorotan setelah Rukaya mengaku diberhentikan tidak lama setelah menegur seorang mahasiswi yang mengenakan pakaian ketat di lingkungan kampus.
Kronologi versi Rukaya, peristiwa bermula pada 21 Juni 2026.
Baca Juga: Lari dari Siksa Suami, Istri Oknum Dosen UNM Resmi Lapor Polisi: Begini Kata Pihak Kampus
Saat itu ia menegur seorang mahasiswi yang mengenakan pakaian ketat dan celana jeans di area parkir kampus.
Teguran serupa juga disampaikan melalui grup WhatsApp Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Barru sebagai bagian dari pembinaan kepada mahasiswa.
Namun, tiga hari berselang atau pada 24 Juni, Rukaya mengaku justru mendapat teguran dari Sekretaris Universitas yang juga merupakan istri Rektor.
Teguran tersebut disampaikan di ruang staf dan disaksikan dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan hingga masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Persoalan kemudian berlanjut.
Pada 27 Juli 2026, Rukaya menerima surat peringatan (SP) dari pihak universitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Perempuan Sulawesi Bersuara Desak Moratorium Izin Tambang dan Perlindungan Hutan Hujan
-
Nusron Wahid Masih Bisa ke Luar Negeri, KPK Pertimbangkan Statusnya sebagai Menteri
-
Ini Syarat Anak Disabilitas Masuk Sekolah Rakyat
-
Buruh Sulsel Tuntut UMP 2027 Naik 9,5 Persen
-
Jokowi Tunjukkan Ijazah Depan Wajah Roy Suryo