- Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan membentuk tim audit untuk menyelesaikan polemik pemberhentian Rukaya di Unmuh Barru.
- Rukaya diberhentikan sebagai dosen dan Kaprodi oleh pihak universitas setelah menegur mahasiswi berpakaian ketat.
- Pihak universitas menyatakan pemberhentian didasarkan pada pertimbangan administratif serta dugaan pelanggaran aturan kepegawaian.
SuaraSulsel.id - Polemik pemberhentian Ketua Program Studi (Kaprodi) Bimbingan dan Konseling sekaligus dosen tetap Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Barru, Rukaya menjadi perhatian Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan.
Di tengah ramainya sorotan publik, PWM Sulsel membentuk tim audit kepemimpinan untuk menelusuri dan menyelesaikan persoalan yang terjadi di lingkungan kampus tersebut.
Pembentukan tim audit tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan Nomor 34/KEP/II.0/D/2026 yang ditetapkan di Makassar.
Surat itu ditandatangani Ketua PWM Sulsel, Prof Ambo Asse bersama Sekretaris PWM Sulsel, Abd Rakhim Nanda.
Tim audit beranggotakan tiga orang. Prof Arifuddin Ahmad dipercaya sebagai ketua tim, sedangkan dua anggota lainnya yakni Dr Husain Abd Rahman dan Dr Pantja Nur Wahidin.
Prof Arifuddin dan Dr Pantja merupakan Wakil Ketua PWM Sulsel, sementara Dr Husain menjabat Ketua Majelis Pendidikan Kader Muhammadiyah Sulsel.
Pembentukan tim audit dilakukan setelah mencuatnya polemik pemberhentian Rukaya sebagai dosen tetap sekaligus Ketua Program Studi Bimbingan dan Konseling Universitas Muhammadiyah Barru.
Kasus tersebut menjadi sorotan setelah Rukaya mengaku diberhentikan tidak lama setelah menegur seorang mahasiswi yang mengenakan pakaian ketat di lingkungan kampus.
Kronologi versi Rukaya, peristiwa bermula pada 21 Juni 2026.
Baca Juga: Lari dari Siksa Suami, Istri Oknum Dosen UNM Resmi Lapor Polisi: Begini Kata Pihak Kampus
Saat itu ia menegur seorang mahasiswi yang mengenakan pakaian ketat dan celana jeans di area parkir kampus.
Teguran serupa juga disampaikan melalui grup WhatsApp Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Barru sebagai bagian dari pembinaan kepada mahasiswa.
Namun, tiga hari berselang atau pada 24 Juni, Rukaya mengaku justru mendapat teguran dari Sekretaris Universitas yang juga merupakan istri Rektor.
Teguran tersebut disampaikan di ruang staf dan disaksikan dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan hingga masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Persoalan kemudian berlanjut.
Pada 27 Juli 2026, Rukaya menerima surat peringatan (SP) dari pihak universitas.
Dalam surat itu, ia dituding terlambat menyelesaikan borang akreditasi Program Studi Bimbingan dan Konseling serta belum melakukan submit data melalui aplikasi SIMALAMDIK.
Selain itu, ia juga disebut diduga menyebarkan informasi yang dianggap mencoreng nama baik Muhammadiyah dan melanggar aturan kepegawaian.
Rukaya juga dituduh merangkap sebagai pegawai tetap di SMA DDI Babunzalam Boddie.
Merespons surat peringatan tersebut, Rukaya mengirimkan surat jawaban resmi pada 29 Juli 2026.
Dalam surat itu ia membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia meminta agar aturan diterapkan secara adil, diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, serta memohon kepada pimpinan universitas agar meninjau kembali surat peringatan tersebut secara objektif.
Namun, dua hari kemudian, tepatnya pada 31 Juli 2026 Rukaya menerima dua surat keputusan pemberhentian sekaligus.
Surat pertama adalah SK Badan Pembina Harian (BPH) Nomor 602/BPH/KEP/III.3.AU/D/2026 tentang pemberhentian dirinya sebagai dosen tetap.
Sementara surat kedua adalah SK Rektor Nomor 603/KEP/III.3.AU/D/2026 yang memberhentikannya dari jabatan Ketua Program Studi Bimbingan dan Konseling.
Rukaya mengaku tidak pernah diberi kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung sebelum kedua surat keputusan tersebut diterbitkan.
Padahal menurutnya mekanisme klarifikasi merupakan bagian penting dalam penyelesaian persoalan internal sebelum dijatuhkan sanksi administratif hingga pemberhentian.
Rukaya sendiri diketahui mulai diangkat sebagai dosen tetap Universitas Muhammadiyah Barru pada 2023. Selain mengajar, ia juga aktif sebagai penulis buku dan peneliti.
Sementara itu, pihak Universitas Muhammadiyah Barru sebelumnya menjelaskan bahwa penerbitan surat peringatan terhadap Rukaya didasarkan pada sejumlah pertimbangan administratif dan dugaan pelanggaran aturan kepegawaian. Bukan semata-mata terkait teguran kepada mahasiswi.
Humas Universitas Muhammadiyah Barru, Fiqri Fathir belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pembentukan tim audit oleh PWM Sulsel maupun perkembangan terbaru polemik tersebut.
Saat dikonfirmasi, Fiqri hanya memberikan jawaban singkat.
"Izinkan saya sebentar untuk lihat posisi penyebaran informasi ya. Mohon ditunggu," ujarnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Viral Video Pengurus NU Sulsel di Ruang Karaoke, Bantah Isu LC hingga Lapor Polisi
-
Bukan Sekadar Kartu, BRIZZI ARKIV Bawa Cerita Karya Lokal ke Blok M Hub
-
6 Masalah Tarik Tunai Konvensional yang Bikin Orang Beralih ke Dompet Digital
-
Cekcok soal Parkir Rp10 Ribu, Ojol Ditikam Jukir di Samping Mal Ratu Indah
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela