- Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan membentuk tim audit untuk menyelesaikan polemik pemberhentian Rukaya di Unmuh Barru.
- Rukaya diberhentikan sebagai dosen dan Kaprodi oleh pihak universitas setelah menegur mahasiswi berpakaian ketat.
- Pihak universitas menyatakan pemberhentian didasarkan pada pertimbangan administratif serta dugaan pelanggaran aturan kepegawaian.
SuaraSulsel.id - Polemik pemberhentian Ketua Program Studi (Kaprodi) Bimbingan dan Konseling sekaligus dosen tetap Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Barru, Rukaya menjadi perhatian Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan.
Di tengah ramainya sorotan publik, PWM Sulsel membentuk tim audit kepemimpinan untuk menelusuri dan menyelesaikan persoalan yang terjadi di lingkungan kampus tersebut.
Pembentukan tim audit tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan Nomor 34/KEP/II.0/D/2026 yang ditetapkan di Makassar.
Surat itu ditandatangani Ketua PWM Sulsel, Prof Ambo Asse bersama Sekretaris PWM Sulsel, Abd Rakhim Nanda.
Tim audit beranggotakan tiga orang. Prof Arifuddin Ahmad dipercaya sebagai ketua tim, sedangkan dua anggota lainnya yakni Dr Husain Abd Rahman dan Dr Pantja Nur Wahidin.
Prof Arifuddin dan Dr Pantja merupakan Wakil Ketua PWM Sulsel, sementara Dr Husain menjabat Ketua Majelis Pendidikan Kader Muhammadiyah Sulsel.
Pembentukan tim audit dilakukan setelah mencuatnya polemik pemberhentian Rukaya sebagai dosen tetap sekaligus Ketua Program Studi Bimbingan dan Konseling Universitas Muhammadiyah Barru.
Kasus tersebut menjadi sorotan setelah Rukaya mengaku diberhentikan tidak lama setelah menegur seorang mahasiswi yang mengenakan pakaian ketat di lingkungan kampus.
Kronologi versi Rukaya, peristiwa bermula pada 21 Juni 2026.
Baca Juga: Lari dari Siksa Suami, Istri Oknum Dosen UNM Resmi Lapor Polisi: Begini Kata Pihak Kampus
Saat itu ia menegur seorang mahasiswi yang mengenakan pakaian ketat dan celana jeans di area parkir kampus.
Teguran serupa juga disampaikan melalui grup WhatsApp Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Barru sebagai bagian dari pembinaan kepada mahasiswa.
Namun, tiga hari berselang atau pada 24 Juni, Rukaya mengaku justru mendapat teguran dari Sekretaris Universitas yang juga merupakan istri Rektor.
Teguran tersebut disampaikan di ruang staf dan disaksikan dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan hingga masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Persoalan kemudian berlanjut.
Pada 27 Juli 2026, Rukaya menerima surat peringatan (SP) dari pihak universitas.
Dalam surat itu, ia dituding terlambat menyelesaikan borang akreditasi Program Studi Bimbingan dan Konseling serta belum melakukan submit data melalui aplikasi SIMALAMDIK.
Selain itu, ia juga disebut diduga menyebarkan informasi yang dianggap mencoreng nama baik Muhammadiyah dan melanggar aturan kepegawaian.
Rukaya juga dituduh merangkap sebagai pegawai tetap di SMA DDI Babunzalam Boddie.
Merespons surat peringatan tersebut, Rukaya mengirimkan surat jawaban resmi pada 29 Juli 2026.
Dalam surat itu ia membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia meminta agar aturan diterapkan secara adil, diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, serta memohon kepada pimpinan universitas agar meninjau kembali surat peringatan tersebut secara objektif.
Namun, dua hari kemudian, tepatnya pada 31 Juli 2026 Rukaya menerima dua surat keputusan pemberhentian sekaligus.
Surat pertama adalah SK Badan Pembina Harian (BPH) Nomor 602/BPH/KEP/III.3.AU/D/2026 tentang pemberhentian dirinya sebagai dosen tetap.
Sementara surat kedua adalah SK Rektor Nomor 603/KEP/III.3.AU/D/2026 yang memberhentikannya dari jabatan Ketua Program Studi Bimbingan dan Konseling.
Rukaya mengaku tidak pernah diberi kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung sebelum kedua surat keputusan tersebut diterbitkan.
Padahal menurutnya mekanisme klarifikasi merupakan bagian penting dalam penyelesaian persoalan internal sebelum dijatuhkan sanksi administratif hingga pemberhentian.
Rukaya sendiri diketahui mulai diangkat sebagai dosen tetap Universitas Muhammadiyah Barru pada 2023. Selain mengajar, ia juga aktif sebagai penulis buku dan peneliti.
Sementara itu, pihak Universitas Muhammadiyah Barru sebelumnya menjelaskan bahwa penerbitan surat peringatan terhadap Rukaya didasarkan pada sejumlah pertimbangan administratif dan dugaan pelanggaran aturan kepegawaian. Bukan semata-mata terkait teguran kepada mahasiswi.
Humas Universitas Muhammadiyah Barru, Fiqri Fathir belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pembentukan tim audit oleh PWM Sulsel maupun perkembangan terbaru polemik tersebut.
Saat dikonfirmasi, Fiqri hanya memberikan jawaban singkat.
"Izinkan saya sebentar untuk lihat posisi penyebaran informasi ya. Mohon ditunggu," ujarnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi
-
Disemprot Zulkifli Hasan Soal Sampah, Wali Kota Makassar Ungkap Kendala PSEL Makassar
-
Bukan Lewat Kantor Pos atau Bank, Ini Cara Baru Pemerintah Salurkan Bansos dan Subsidi
-
Zulhas Ultimatum Appi Soal PSEL: Dua Pekan Harus Beres, Kalau Tidak Diambil Alih Gubernur
-
Pembangunan RS Regional di Gowa Dekatkan Layanan Kesehatan di Wilayah Pegunungan