- Pemerintah pusat menyiapkan skema pembiayaan APBN melalui penambahan Dana Alokasi Umum untuk gaji PPPK daerah.
- Kebijakan tersebut diterapkan karena 39 kabupaten dan kota dinilai tidak memiliki ruang fiskal memadai.
- Rencana kebijakan baru ini dijadwalkan akan diumumkan langsung oleh Presiden pada 16 Agustus 2026.
SuaraSulsel.id - Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya di daerah yang selama ini kesulitan membayar gaji.
Pemerintah pusat tengah menyiapkan skema pembiayaan baru agar gaji PPPK di daerah yang mengalami keterbatasan fiskal dapat ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi puluhan pemerintah daerah yang selama ini mengeluhkan beban belanja pegawai.
Bahkan, di sejumlah daerah, keterbatasan anggaran menyebabkan gaji PPPK sempat mengalami keterlambatan pembayaran.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan pemerintah telah memetakan daerah-daerah yang tidak lagi memiliki kemampuan fiskal untuk membiayai gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan hasil asesmen pemerintah, terdapat 39 kabupaten/kota di Indonesia yang dinilai tidak memiliki ruang fiskal yang memadai, meski telah melakukan berbagai langkah efisiensi anggaran.
"Tadi saya sampaikan kita punya data 39 kabupaten/kota di Indonesia yang sudah dilakukan asesmen sedemikian rupa. Efisiensi sudah dilakukan, APBD-nya sudah dihitung, tetapi tetap tidak ada jalan lain selain harus dibiayai atau dibantu oleh APBN," kata Rifqinizamy saat ditemui di Hotel Claro Makassar, Kamis, 23 Juli 2026.
Menurutnya pemerintah kini tengah menyiapkan mekanisme agar pembayaran gaji PPPK di daerah-daerah tersebut dapat dibantu melalui APBN. Skema yang disiapkan yakni dengan menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang disalurkan kepada pemerintah daerah.
Selama ini DAU lebih banyak digunakan untuk mendukung belanja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ASN, pembayaran gaji PPPK masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD.
Baca Juga: Ketika Harta Ketua DPRD Bone Tinggal Rp100 Juta, LHKPN Ungkap Fakta Mengejutkan
Namun, melihat banyaknya daerah yang tidak lagi sanggup menanggung beban tersebut, pemerintah pusat menyiapkan formulasi baru.
"Insya Allah gaji seperti ini nanti, gaji PPPK di daerahnya akan ditransfer dari APBN berupa penambahan Dana Alokasi Umum. Selama ini DAU hanya di-hajatkan untuk PNS, karena PPPK dalam Undang-Undang ASN bersumber pendapatannya dari APBD," jelasnya.
Legislator NasDem itu mengungkapkan kebijakan tersebut rencananya akan diumumkan langsung oleh Presiden pada 16 Agustus 2026, sehari menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia.
"Nanti pengumuman resminya akan dilakukan Presiden 16 Agustus 2026," tegasnya.
Rencana tersebut sekaligus menjadi jawaban atas keluhan banyak pemerintah daerah yang belakangan mengalami tekanan fiskal akibat meningkatnya beban belanja pegawai.
Di Sulawesi Selatan, misalnya, Kabupaten Toraja Utara menjadi salah satu daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK. Para guru PPPK di daerah itu bahkan dilaporkan belum menerima gaji sejak Maret 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
Terkini
-
Antrean Truk Mengular dan Harga Gas Melonjak, Pertamina Harus Beri Penjelasan!
-
Unhas Selidiki Dugaan Kekerasan dan Intimidasi Mahasiswa MIPA
-
Gas 3 Kg Langka dan Mahal, Pertamina Malah Bilang Begini
-
5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
-
Dituduh Masuk Angin, Ini Janji Tegas Kajari Lutim Terkait Korupsi Seragam dan Ambulans