Muhammad Yunus
Selasa, 07 Juli 2026 | 14:25 WIB
Ilustrasi: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Pemprov Sulsel berkumpul di lapangan upacara Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (17/5/2022) [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Sebanyak 6.557 PPPK paruh waktu di Pemerintah Kota Makassar akan berakhir masa kontraknya pada Oktober 2026 mendatang.
  • Pemkot Makassar menegaskan tidak ada kebijakan pemutusan kontrak massal bagi pegawai yang memiliki kinerja serta kedisiplinan baik.
  • BKPSDM akan menentukan perpanjangan kontrak berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kedisiplinan yang dilaporkan setiap organisasi perangkat daerah.

SuaraSulsel.id - Sebanyak 6.557 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Makassar akan berakhir masa kontraknya pada Oktober 2026.

Nasib ribuan pegawai tersebut kini bergantung pada hasil evaluasi kinerja yang sedang dilakukan pemerintah.

Di tengah kekhawatiran mengenai kemungkinan pemutusan kontrak, Pemerintah Kota Makassar memastikan belum ada rencana merumahkan pegawai secara massal.

Sebaliknya, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan penilaian terhadap kinerja masing-masing PPPK paruh waktu sebagai dasar penentuan perpanjangan kontrak.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu mengatakan evaluasi merupakan mekanisme rutin yang dilakukan pemerintah terhadap seluruh PPPK paruh waktu.

"Setiap tahun mereka dievaluasi bahkan setiap bulan juga ada penilaian. Hasil evaluasi inilah yang nantinya menjadi acuan untuk menetapkan kembali kontrak mereka," kata Kamelia, Selasa, 7 Juli 2026.

Ia mengatakan evaluasi tidak hanya menilai capaian kerja, tetapi juga kedisiplinan pegawai selama menjalankan tugas di masing-masing perangkat daerah.

Meski kontrak ribuan PPPK akan berakhir beberapa bulan lagi, Kamelia memastikan Pemerintah Kota Makassar tidak memiliki kebijakan melakukan pemutusan kontrak secara menyeluruh.

Ia mengungkapkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin telah memberikan arahan agar tidak ada pegawai yang diberhentikan selama tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Baca Juga: Kejari Makassar Gerak Cepat Usut Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

"Pak Wali sudah menyampaikan tidak ada yang boleh diberhentikan kecuali yang melanggar aturan," tegasnya.

Karena itu, tidak ada target ataupun kuota tertentu mengenai berapa jumlah PPPK paruh waktu yang akan diperpanjang ataupun tidak dilanjutkan masa kontraknya.

Seluruh keputusan akan bergantung pada hasil evaluasi masing-masing pegawai.

"Kalau semuanya berkinerja baik, ya semuanya bisa dilanjutkan. Tidak ada batasan harus sekian persen yang dipertahankan atau tidak kecuali ada pelanggaran," ujarnya.

BKPSDM mencatat terdapat sejumlah PPPK paruh waktu yang telah mengundurkan diri sebelum masa kontraknya berakhir.

Sebagian di antaranya memilih meninggalkan Pemkot Makassar karena memperoleh pekerjaan baru di instansi lain maupun perusahaan swasta.

Load More