- Kajari Luwu Timur Berthy Oktavianez menegaskan komitmennya menuntaskan dua dugaan korupsi pada Senin 7 September 2026.
- Kasus pengadaan seragam sekolah kini masih dalam tahap pendalaman terhadap keterlibatan puluhan usaha kecil dan menengah.
- Penyidik menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP untuk kasus ambulans CSR PT Vale.
SuaraSulsel.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Berthy Oktavianez, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjadi perhatian publik.
Dua perkara tersebut masing-masing terkait dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dan pengadaan ambulans Garda Sehat Lutim Juara yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale.
Berthy memastikan proses hukum kedua perkara tersebut terus berjalan dan penyidik tidak akan menghentikan langkah sebelum perkara memperoleh kejelasan hukum berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Saya pastikan, kalau saya sudah maju, pantang untuk mundur. Tidak akan mundur,” tegas Berthy saat menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK) di Kantor Kejari Luwu Timur, Senin (7/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi penegasan terbuka Kajari Lutim di tengah keresahan sebagian masyarakat yang mempertanyakan perkembangan penanganan kedua kasus tersebut.
Penyidikan Berjalan, Tersangka Tunggu Alat Bukti
Berthy menjelaskan, proses penanganan perkara korupsi tidak dilakukan dengan mengejar ekspos media, melainkan melalui tahapan hukum yang harus dipastikan berjalan secara cermat.
Menurut dia, penyelidikan sebelumnya dilakukan secara tertutup untuk menghindari kegaduhan sebelum penyidik memperoleh bukti yang dinilai memadai.
Setelah proses tersebut berjalan, status kedua perkara kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Polisi Geledah Kantor GMTD, Telusuri Aliran Dana Misterius Miliaran Rupiah
Berthy juga menjelaskan bahwa kehati-hatian menjadi penting dalam penanganan perkara korupsi, terutama dalam menentukan seseorang sebagai tersangka.
Ia mengingatkan, penetapan tersangka yang dilakukan secara tergesa-gesa tanpa dukungan alat bukti yang kuat dapat membuka ruang bagi gugatan praperadilan.
“Kalau kami grusa-grusu menetapkan tersangka tanpa didukung alat bukti yang kuat, ujungnya kami akan diprapradilankan,” ujarnya.
Menurut Berthy, tujuan penyidikan bukan sekadar menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Perkara harus memiliki konstruksi hukum yang kuat sehingga dapat dipertanggungjawabkan hingga persidangan.
“Tujuan kami bukan cuma sampai penyidikan, tapi harus terbukti di persidangan dan memulihkan kerugian negara,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?
-
Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean
-
15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8