Muhammad Yunus
Senin, 15 Juni 2026 | 15:30 WIB
Ilustrasi: Penanganan sampah di TPA Putri Cempo sudah berjalan lancar usai enam alat berat yang dikerahkan berjalan optimal. [Dok Pemkot Solo]
Baca 10 detik
  • Pemerintah merencanakan pembangunan PLTSa di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, guna mengolah 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik.
  • Warga menolak proyek karena khawatir terhadap dampak lingkungan serta minimnya sosialisasi terkait pembangunan di dekat kawasan permukiman.
  • PT SUS Environment memastikan teknologi canggih akan mencegah pencemaran udara dan bau melalui sistem pemantauan otomatis yang ketat.

Bunker tersebut dirancang menggunakan teknologi tekanan negatif atau negative pressure.

Secara sederhana, tekanan udara di dalam ruangan dibuat lebih rendah dibandingkan tekanan udara di luar. Kondisi itu membuat udara dari luar masuk ke dalam bunker, bukan sebaliknya.

Dengan mekanisme tersebut, bau maupun gas yang dihasilkan sampah tidak mudah keluar dan menyebar ke lingkungan sekitar.

"Bunker ini benar-benar tertutup dan bertekanan negatif. Jadi bau tidak keluar ke lingkungan sebelum sampah diproses," jelasnya.

Menurut Mikael, teknologi serupa telah digunakan di banyak negara dan justru beroperasi di kawasan perkotaan yang padat penduduk.

Ia mencontohkan sejumlah fasilitas pengolahan sampah modern di luar negeri, China misalnya, yang dibangun berdekatan dengan pusat aktivitas masyarakat, termasuk rumah sakit dan kawasan hunian.

Meski demikian, ia mengakui bahwa penerimaan masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan proyek.

Karena itu, perusahaan membuka ruang dialog dengan warga yang masih memiliki kekhawatiran terhadap pembangunan PLTSa.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat regulasi nasional yang secara spesifik mengatur batas minimal jarak antara fasilitas PLTSa dan kawasan permukiman.

Baca Juga: Lulusan SMA Unggulan Makassar Jual Es Kopi Keliling: Kisah Wahyudi dan Mimpi yang Tertunda

"Kalau ada aturan yang mengatur harus berjarak sekian meter dari permukiman, tentu kami akan mengikuti. Kami mematuhi semua ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menegaskan persoalan kedekatan lokasi dengan kawasan hunian juga tidak lepas dari keterbatasan lahan yang tersedia di kota-kota besar, termasuk Makassar.

Di sisi lain, penolakan masih terus disuarakan sebagian warga Tamalanrea. Pada 9 Juni lalu, sejumlah warga bahkan mendatangi DPRD Sulawesi Selatan untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap proyek tersebut.

Mereka menilai pembangunan fasilitas pengolahan sampah berskala besar seharusnya ditempatkan jauh dari kawasan permukiman demi meminimalkan risiko lingkungan di masa depan.

Salah seorang warga, Akbar mengatakan masyarakat tidak hanya mempermasalahkan lokasi proyek, tetapi juga proses perencanaannya yang dinilai kurang melibatkan warga sejak awal.

"Banyak warga yang tidak mengetahui sejak awal bahwa akan ada pembangunan fasilitas ini di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka," ujarnya.

Load More