Muhammad Yunus
Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:48 WIB
Sejumlah petugas Dinas Prasarana Umum (PU) dan Dinas Kebersihan serta tim kecamatan membongkar tutupan cor beton pada drainase lahan fasum usai di tempati Warung Pallubasa Serigala selama 30 tahun di Jalan Serigala, Kecamatan Mamajang, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (12/6/2026) [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Dokumentasi Kecamatan Mamajang]
Baca 10 detik
  • Pihak Kecamatan Mamajang membongkar tenda warung Pallubasa Serigala di Makassar karena menguasai trotoar publik selama 30 tahun.
  • Penertiban dilakukan pada 12 Juni 2026 karena bangunan permanen tersebut menutupi drainase serta diduga mencemari lingkungan sekitar.
  • Pemerintah Kota Makassar dibantu Dinas PU menertibkan lahan tersebut agar dapat difungsikan kembali sebagai fasilitas umum masyarakat.

SuaraSulsel.id - Tenda warung makan Pallubasa Serigala akhirnya dibongkar usai mendapat teguran keras dari pihak kecamatan.

Lantaran menguasai lahan fasilitas umum seperti trotoar selama 30 tahun, di Jalan Serigala, Kecamatan Mamajang, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Alhamdulillah, sudah dibongkar sendiri oleh pemilik warung tadi malam dengan pengawasan kami," kata Camat Mamajang Muhammad Rizal saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Jumat (12/6).

Lokasi yang ditempati warung kuliner khas Makassar legendaris tersebut dikuasai sejak tahun 1987 berada di pinggir jalan dan menutupi drainase. Penertiban secara keseluruhan baru dapat dilaksanakan pada 12 Juni 2026.

"Tadi masih ada sisa-sisa cor beton (tutupan drainase) yang belum dibongkar. Jadi sudah kita lakukan pembongkaran karena ditutup permanen," ungkap Rizal.

Pembongkaran tenda warung Pallubasa itu dibantu tim Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kota Makassar untuk mensterilkan lahan negara untuk digunakan publik.

Pihaknya membenarkan warung tenda terletak di pinggir jalan sudah dikuasai 30 tahun, sebelum membeli rumah toko (ruko) di seberang jalan. Warung ini digunakan berjualan pada tahun 1980-an

"Sudah lama sekali (dipakai), memang pertama bukanya di situ, sekitar 30 tahun lalu. Makanya saya bingung kenapa setelah sudah ada tempatnya, warung tenda itu masih berdiri. Saya kurang tahu kenapa bisa dipertahankan. Yang jelas hari ini, kami harus melakukan penertiban," tuturnya menegaskan.

Persoalan lainnya adalah pengelolaan limbah pada usaha tersebut. Hasil pengecekan menunjukkan dugaan pembuangan sisa minyak bekas dan sisa produksi ke dalam drainase.

Baca Juga: MBG Hilang dari Sejumlah Sekolah di Kota Makassar

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup langkah apa ditempuh untuk persoalan tersebut.

‎Sebelumnya, pihak kecamatan menyurati pemilik warung Pallubasa Serigala yakni H Al Qadri Haerudin segera membongkarnya sendiri, atau dibongkar paksa.

Namun pemiliknya malah mengatur waktu untuk dibongkar sendiri nanti pada 18 Juni 2026.

Padahal, sesuai aturan sebelum eksekusi pembongkaran dilaksanakan, pihak pemerintah kecamatan memberikan teguran lisan, disusul teguran tertulis bila dilanggar maka dibongkar paksa.

Rencananya, warung ini akan dieksekusi setelah tenda warung Pallubasa Onta berada di pinggir Jalan Raya Onta digusur.

Namun belakangan, video penertibannya viral di media sosial, sehingga netizen menyoroti warung Pallabasa Serigala turut dibongkar.

Warung Pallubasa Onta tersebut juga menggunakan fasum selama puluhan tahun di pinggir jalan setempat dan menutupi drainase.

Load More