- Polda Sulawesi Selatan mengungkap penyelundupan 120 ribu liter solar subsidi oleh armada ilegal yang mencatut nama resmi Pertamina.
- Kepala BPH Migas menegaskan kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai mitra resmi karena tidak memenuhi standar verifikasi keselamatan.
- Penyelundupan BBM subsidi tersebut merugikan negara dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp361 miliar dalam kasus ini.
SuaraSulsel.id - Deretan truk tangki yang diamankan Polda Sulawesi Selatan dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi sempat memunculkan pertanyaan publik.
Beberapa kendaraan yang disita terlihat mencantumkan tulisan "Pertamina" pada badan kendaraan sehingga menimbulkan kesan sebagai armada resmi pengangkut BBM milik perusahaan pelat merah tersebut.
Namun, dugaan itu langsung dibantah oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas.
Menurut Wahyudi, kendaraan yang diamankan dalam kasus penyelundupan BBM subsidi tersebut justru tidak memiliki ciri-ciri sebagai armada resmi yang bekerja sama dengan Pertamina.
"Memang terdapat beberapa kendaraan yang mencantumkan tulisan Pertamina, namun hal itu tidak serta-merta membuktikan bahwa kendaraan tersebut merupakan transporter BBM resmi yang bekerja sama dengan Pertamina," kata Wahyudi di Pelabuhan Indonesia Soekarno Hatta, Makassar, Selasa, 2 Juni 2026.
Ia menjelaskan secara fisik kendaraan yang diamankan justru menimbulkan banyak tanda tanya. Salah satunya terkait identitas perusahaan yang tercantum pada badan kendaraan.
Pada armada tertulis nama perusahaan PT Serbaguna Mandiri. Setelah dilakukan penelusuran, perusahaan tersebut tidak ditemukan dalam daftar mitra resmi distribusi BBM Pertamina.
"Kalau dilihat secara fisik memang meragukan. Transporter resmi Pertamina itu identitas perusahaannya jelas dan terdaftar," ujarnya.
Wahyudi menjelaskan bahwa seluruh armada resmi yang digunakan untuk mendistribusikan BBM Pertamina memiliki identitas yang dapat diverifikasi dengan mudah.
Baca Juga: Jaringan Penyelundup BBM Subsidi Terbongkar, 120 Ribu Liter Biosolar Disita di Tengah Laut
Setiap kendaraan dilengkapi barcode khusus yang memuat data lengkap perusahaan pengangkut. Ketika barcode tersebut dipindai, akan muncul informasi mengenai nama perusahaan, izin operasional, alamat perusahaan hingga identitas armada yang digunakan.
Selain itu, kendaraan resmi juga wajib membawa surat jalan yang dikeluarkan Pertamina. Dokumen tersebut memuat asal pengambilan BBM, tujuan pengiriman, hingga identitas perusahaan yang bertanggung jawab atas distribusi bahan bakar tersebut.
"Kalau armada resmi semuanya bisa ditelusuri. Ada barcode, ada surat jalan resmi, ada delivery order dari mana BBM diambil dan dikirim ke mana. Semua datanya lengkap," jelasnya.
Karena tidak terdaftar sebagai mitra resmi, kendaraan-kendaraan tersebut akhirnya diamankan dalam proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Menurut Wahyudi, keberadaan armada ilegal seperti ini berpotensi mengganggu tata kelola distribusi BBM subsidi yang selama ini diawasi secara ketat oleh pemerintah.
Tak hanya soal legalitas, kondisi kendaraan yang diamankan juga dinilai jauh dari standar keselamatan yang diterapkan Pertamina kepada seluruh mitra transportasinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak