- Polda Sulawesi Selatan membantah kabar penangkapan Basri Kajang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa.
- Pihak kepolisian menyatakan proses hukum masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan belum ada penahanan terhadap pihak manapun.
- Kasus ini mencuat setelah nama Basri Kajang disebut dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa baru-baru ini.
SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Selatan membantah kabar yang menyebut Muhammad Basri alias Basri Kajang telah ditangkap.
Sebelumnya ramai beredar kabar Basri Kajang ditangkap atas kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa.
Dalam informasi yang beredar, mantan konsultan politik Bupati Gowa itu disebut diamankan bersama pihak swasta yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan seragam gratis.
Polisi menegaskan hingga kini proses hukum masih berada pada tahap pemeriksaan dan belum ada penetapan status maupun penahanan terhadap pihak yang diperiksa.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto memastikan informasi tersebut tidak benar.
"Sampai sekarang belum ada penangkapan dan penahanan," kata Didik, Rabu, 15 Juli 2026.
Didik menegaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel memang sedang menangani laporan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa. Namun, prosesnya masih sebatas pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
"Sekarang masih proses pemeriksaan, tetapi belum ada penahanan," ujarnya.
Menurut Didik, penyidik masih mendalami seluruh keterangan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Polda Sulsel belum dapat menyampaikan perkembangan lebih jauh sebelum proses penyelidikan dan penyidikan berjalan lebih lanjut.
Baca Juga: Pengacara: Bupati Gowa Walk Out Karena Hak Tidak Dipenuhi
"Tapi memang masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Nanti kalau sudah ada perkembangan, kami sampaikan," katanya.
Nama Basri Kajang belakangan menjadi sorotan setelah disebut dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa yang menyelidiki sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Dalam persidangan tersebut, Basri diduga memiliki peran dalam proses penawaran hingga pelaksanaan pengadaan seragam sekolah gratis untuk siswa SD dan SMP yang menggunakan anggaran sekitar Rp16 miliar.
Sales Marketing PT Urban Ritel Internasional (URI), Ika, yang hadir sebagai saksi mengaku perusahaannya sejak awal diminta menawarkan produk dengan harga serendah mungkin.
"Awalnya kami dihubungi untuk penawaran dan barang yang disepakati adalah barang dengan harga paling murah," ujarnya di hadapan anggota pansus.
Dari persidangan itu juga terungkap adanya pembicaraan mengenai harga sebelum proses pengadaan berjalan secara resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan
-
Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC
-
SPBU Baru Akan Dibangun di Kawasan CPI Hari Ini
-
Bawa Bubur Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bangun Usaha Bersama Dukungan BRI