- Polda Sulawesi Selatan membantah kabar penangkapan Basri Kajang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa.
- Pihak kepolisian menyatakan proses hukum masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan belum ada penahanan terhadap pihak manapun.
- Kasus ini mencuat setelah nama Basri Kajang disebut dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa baru-baru ini.
SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Selatan membantah kabar yang menyebut Muhammad Basri alias Basri Kajang telah ditangkap.
Sebelumnya ramai beredar kabar Basri Kajang ditangkap atas kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa.
Dalam informasi yang beredar, mantan konsultan politik Bupati Gowa itu disebut diamankan bersama pihak swasta yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan seragam gratis.
Polisi menegaskan hingga kini proses hukum masih berada pada tahap pemeriksaan dan belum ada penetapan status maupun penahanan terhadap pihak yang diperiksa.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto memastikan informasi tersebut tidak benar.
"Sampai sekarang belum ada penangkapan dan penahanan," kata Didik, Rabu, 15 Juli 2026.
Didik menegaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel memang sedang menangani laporan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa. Namun, prosesnya masih sebatas pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
"Sekarang masih proses pemeriksaan, tetapi belum ada penahanan," ujarnya.
Menurut Didik, penyidik masih mendalami seluruh keterangan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Polda Sulsel belum dapat menyampaikan perkembangan lebih jauh sebelum proses penyelidikan dan penyidikan berjalan lebih lanjut.
Baca Juga: Pengacara: Bupati Gowa Walk Out Karena Hak Tidak Dipenuhi
"Tapi memang masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Nanti kalau sudah ada perkembangan, kami sampaikan," katanya.
Nama Basri Kajang belakangan menjadi sorotan setelah disebut dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa yang menyelidiki sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Dalam persidangan tersebut, Basri diduga memiliki peran dalam proses penawaran hingga pelaksanaan pengadaan seragam sekolah gratis untuk siswa SD dan SMP yang menggunakan anggaran sekitar Rp16 miliar.
Sales Marketing PT Urban Ritel Internasional (URI), Ika, yang hadir sebagai saksi mengaku perusahaannya sejak awal diminta menawarkan produk dengan harga serendah mungkin.
"Awalnya kami dihubungi untuk penawaran dan barang yang disepakati adalah barang dengan harga paling murah," ujarnya di hadapan anggota pansus.
Dari persidangan itu juga terungkap adanya pembicaraan mengenai harga sebelum proses pengadaan berjalan secara resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan