Muhammad Yunus
Selasa, 02 Juni 2026 | 13:54 WIB
Deretan truk tangki pengangkut bbm terparkir di lapangan Pelindo Makassar. Kendaraan tersebut menjadi barang bukti kasus penyalahgunaan BBM subsidi dari Sulsel ke Kalimantan Tengah [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Polda Sulawesi Selatan mengungkap penyelundupan 120 ribu liter solar subsidi oleh armada ilegal yang mencatut nama resmi Pertamina.
  • Kepala BPH Migas menegaskan kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai mitra resmi karena tidak memenuhi standar verifikasi keselamatan.
  • Penyelundupan BBM subsidi tersebut merugikan negara dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp361 miliar dalam kasus ini.

SuaraSulsel.id - Deretan truk tangki yang diamankan Polda Sulawesi Selatan dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi sempat memunculkan pertanyaan publik.

Beberapa kendaraan yang disita terlihat mencantumkan tulisan "Pertamina" pada badan kendaraan sehingga menimbulkan kesan sebagai armada resmi pengangkut BBM milik perusahaan pelat merah tersebut.

Namun, dugaan itu langsung dibantah oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas.

Menurut Wahyudi, kendaraan yang diamankan dalam kasus penyelundupan BBM subsidi tersebut justru tidak memiliki ciri-ciri sebagai armada resmi yang bekerja sama dengan Pertamina.

"Memang terdapat beberapa kendaraan yang mencantumkan tulisan Pertamina, namun hal itu tidak serta-merta membuktikan bahwa kendaraan tersebut merupakan transporter BBM resmi yang bekerja sama dengan Pertamina," kata Wahyudi di Pelabuhan Indonesia Soekarno Hatta, Makassar, Selasa, 2 Juni 2026.

Ia menjelaskan secara fisik kendaraan yang diamankan justru menimbulkan banyak tanda tanya. Salah satunya terkait identitas perusahaan yang tercantum pada badan kendaraan.

Pada armada tertulis nama perusahaan PT Serbaguna Mandiri. Setelah dilakukan penelusuran, perusahaan tersebut tidak ditemukan dalam daftar mitra resmi distribusi BBM Pertamina.

"Kalau dilihat secara fisik memang meragukan. Transporter resmi Pertamina itu identitas perusahaannya jelas dan terdaftar," ujarnya.

Wahyudi menjelaskan bahwa seluruh armada resmi yang digunakan untuk mendistribusikan BBM Pertamina memiliki identitas yang dapat diverifikasi dengan mudah.

Baca Juga: Jaringan Penyelundup BBM Subsidi Terbongkar, 120 Ribu Liter Biosolar Disita di Tengah Laut

Setiap kendaraan dilengkapi barcode khusus yang memuat data lengkap perusahaan pengangkut. Ketika barcode tersebut dipindai, akan muncul informasi mengenai nama perusahaan, izin operasional, alamat perusahaan hingga identitas armada yang digunakan.

Selain itu, kendaraan resmi juga wajib membawa surat jalan yang dikeluarkan Pertamina. Dokumen tersebut memuat asal pengambilan BBM, tujuan pengiriman, hingga identitas perusahaan yang bertanggung jawab atas distribusi bahan bakar tersebut.

"Kalau armada resmi semuanya bisa ditelusuri. Ada barcode, ada surat jalan resmi, ada delivery order dari mana BBM diambil dan dikirim ke mana. Semua datanya lengkap," jelasnya.

Karena tidak terdaftar sebagai mitra resmi, kendaraan-kendaraan tersebut akhirnya diamankan dalam proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.

Menurut Wahyudi, keberadaan armada ilegal seperti ini berpotensi mengganggu tata kelola distribusi BBM subsidi yang selama ini diawasi secara ketat oleh pemerintah.

Tak hanya soal legalitas, kondisi kendaraan yang diamankan juga dinilai jauh dari standar keselamatan yang diterapkan Pertamina kepada seluruh mitra transportasinya.

Secara kasat mata, sejumlah kendaraan terlihat tidak layak beroperasi. Beberapa di antaranya menggunakan ban yang sudah aus dan tidak memenuhi standar keselamatan untuk mengangkut bahan bakar dalam jumlah besar.

"Identitas kendaraan resmi Pertamina pasti lengkap dan memenuhi standar keselamatan. Kendaraan yang digunakan juga rutin diperiksa. Kalau yang diamankan ini, dari kondisi fisiknya saja sudah terlihat tidak memenuhi standar safety," katanya.

Kasus ini terungkap setelah Polda Sulsel membongkar jaringan penyalahgunaan BBM subsidi yang diduga menyelundupkan solar dari Sulawesi Selatan ke Kalimantan.

Penyidik menemukan sedikitnya 120 ribu liter solar subsidi yang diduga dialihkan untuk kebutuhan industri dan aktivitas pertambangan.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan masih memburu empat pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang.

Wahyudi menilai tingginya disparitas harga menjadi salah satu penyebab utama maraknya penyalahgunaan BBM subsidi.

Saat dibeli di SPBU, harga solar subsidi hanya sekitar Rp6.800 per liter. Namun, ketika sampai di lokasi pertambangan, harganya bisa melonjak hingga Rp30 ribu sampai Rp33 ribu per liter.

Selisih harga yang sangat besar itu menciptakan ruang keuntungan yang menggiurkan bagi pelaku penyelundupan.

"Ini yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Keuntungan yang diperoleh sangat besar," ujarnya.

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak mulai dari Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

Kata Wahyudi, nilai subsidi energi yang digelontorkan pemerintah untuk Sulawesi Selatan setiap tahun mencapai angka yang sangat besar.

Untuk solar subsidi saja, alokasi di Sulawesi Selatan mencapai sekitar 790 ribu kiloliter per tahun dengan nilai mendekati Rp15 triliun. Sementara alokasi pertalite mencapai 1,14 juta kiloliter atau setara hampir Rp9 triliun.

Jika digabungkan, dana negara yang dialokasikan untuk membantu masyarakat melalui subsidi BBM di Sulawesi Selatan mencapai hampir Rp24 triliun per tahun atau sekitar Rp2 triliun setiap bulan.

"Ini uang negara yang sangat besar. Karena itu harus dipastikan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan perhitungan awal, dugaan penyelundupan solar subsidi yang kini ditangani Polda Sulsel memiliki nilai ekonomi yang tidak kecil.

"Kalau dihitung dari temuan penyelundupan solar ini nilainya bisa mencapai sekitar Rp361 miliar. Ini angka yang sangat signifikan," pungkasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More