Muhammad Yunus
Selasa, 05 Mei 2026 | 15:55 WIB
PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis non subsidi Dexlite dari Rp14.500 menjadi Rp24.150 per liter yang berlaku pada 18 April 2026 untuk wilayah Maluku Utara, sementara harga BBM subsidi masih dipertahankan dengan harga normal yakni Pertamax Rp12.600 per liter dan Pertalite Rp10.000 per liter. [Antara]
Baca 10 detik
  • Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menetapkan kuota BBM bersubsidi tahun 2026 sebesar 1,8 hingga 1,9 juta kiloliter.
  • Penyaluran BBM bersubsidi bagi masyarakat serta sektor pertanian dan perikanan di Sulawesi Selatan dilakukan melalui surat rekomendasi.
  • Pertamina melakukan pengendalian subsidi melalui sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pemberian sanksi penyalahgunaan BBM.

SuaraSulsel.id - General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Deny Sukendar menyebutkan kuota BBM bersubsidi Sulsel tahun 2026 mencapai sekitar 1,8 hingga 1,9 juta kiloliter yang terdiri dari pertalite dan biosolar.

"Untuk pertalite sekitar 1,1 juta kiloliter sedangkan solar sekitar 730-an. Ya kurang lebih sekitar 1,8-1,9 juta kiloliter per tahun," ujar Deny Sukendar dalam keterangannya di Makassar, Selasa 5 Mei 2026.

Terkait pengendalian BBM bersubsidi, kata dia, Pertamina telah menjalankan sejumlah langkah pengendalian, antara lain implementasi program subsidi tepat sasaran, koordinasi dengan aparat penegak hukum, edukasi masyarakat, serta pemberian sanksi terhadap penyalahgunaan.

Ia menjelaskan, dalam implementasi program subsidi tepat sasaran sesuai hasil rakor bersama Pemprov Sulsel adalah bagaimana cara penyaluran BBM subsidi ini tepat sasaran melalui surat rekomendasi.

Sebab surat rekomendasi tentu dikeluarkan oleh dinas dinas terkait yang disesuaikan dengan aturan dan berdasarkan kebutuhan di lapangan.

Pihaknya siap berkoordinasi dengan para stakeholder dalam menyempurnakan proses penerbitan rekomendasi, mekanismenya sampai ke teknis pengambilan BBM bersubsidi.

Sementara Sekda Sulsel Jufri Rahman mengatakan, BBM bersubsidi tidak hanya menyasar kendaraan, tetapi juga petani dan nelayan untuk kebutuhan alat mesin pertanian serta operasional kapal.

“Petani dan nelayan dapat memperoleh BBM bersubsidi melalui surat rekomendasi dari dinas terkait. Diperlukan sinergi, termasuk dengan aparat penegak hukum, agar pengawasan berjalan optimal dan tepat sasaran,” jelasnya.

Baca Juga: Nilai Tukar Petani Sulsel Naik pada April 2026, Tanda Makin Sejahtera?

Load More