- Polda Sulawesi Selatan membongkar penyelundupan 120 ribu liter biosolar subsidi ke Kalimantan Tengah pada 2 Juni 2026.
- Polisi menetapkan tujuh tersangka serta menyita kapal tanker dan dokumen palsu yang digunakan dalam jaringan distribusi ilegal.
- Penyidik masih mendalami keterkaitan distribusi BBM ilegal ini dengan aktivitas pertambangan serta memburu empat pelaku lainnya.
Penyelidikan kemudian mengarah pada sejumlah lokasi di Sulawesi Selatan yang diduga menjadi titik pengumpulan dan distribusi BBM sebelum dikirim ke Kalimantan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua kapal SPOB, satu kapal tanker MT Bakti I beserta dokumennya, tujuh unit truk tangki, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, serta 120 kiloliter biosolar subsidi.
Proses membawa kapal tanker dari Kalimantan Tengah menuju Sulawesi Selatan untuk kepentingan penyidikan juga tidak mudah.
Menurut Djuhandani, kapal dalam kondisi rusak saat diamankan sehingga membutuhkan waktu sekitar delapan hari untuk perjalanan kembali ke Sulawesi Selatan.
Bahkan proses mengangkat jangkar kapal saja memerlukan waktu hingga tiga hari.
"Penyelidikan kasus ini cukup menguras tenaga dan pikiran. Perjalanan kapal menuju Sulawesi Selatan juga membutuhkan waktu cukup lama karena kondisi kapal saat diamankan mengalami kerusakan," ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan tujuh tersangka berinisial SD, AD, FA, AXY, SG, RR, dan RG. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Ada yang bertugas memalsukan dokumen pengiriman, ada yang menjadi pelaksana di lapangan, bertindak sebagai perantara, pelangsir, hingga mencari lokasi penyimpanan BBM.
Selain tujuh tersangka, empat orang lainnya yakni AD, FA, RN, dan MB masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Baca Juga: Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi ke Pembangunan Daerah
Kapolda memastikan hingga saat ini penyidik belum menemukan keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara tersebut.
Namun, ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi apabila nantinya ditemukan anggota kepolisian yang terlibat.
"Kalau ditemukan anggota yang terlibat, tentu akan kami tindak. Tidak ada toleransi," tegasnya.
Selain mengungkap jaringan penyelundupan lintas pulau ini, Polda Sulsel juga memaparkan hasil penindakan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sepanjang Maret hingga Mei 2026.
Dalam periode tersebut, polisi menangani 37 laporan polisi dengan total 45 tersangka.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas satu kapal tanker, dua kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 kendaraan penumpang, enam dump truck, 332 jeriken solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG subsidi ukuran tiga kilogram.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Pemkot Minta Publik Tak Terprovokasi Isu Rumah Tangga Wali Kota Kendari
-
221 Rumah di Sidrap Rusak Dihantam Longsor
-
16 Jemaah Wafat, Suasana Haru Sambut Kepulangan di Asrama Haji Makassar
-
Sinar Api Terlihat di Kawah Gunung Lokon, Bagaimana Status Terkini?
-
Wali Kota Kendari Minta ASN dan Pemuda Amalkan Pancasila