- Polresta Kendari menetapkan pria berinisial CA sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap remaja perempuan di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan.
- Tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026, saat pelaku mencoba melakukan pelecehan terhadap asisten rumah tangga di lokasi.
- Tersangka telah resmi ditahan dan akan diproses hukum menggunakan Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023.
Tawaran itu disebut datang saat korban mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe Selatan.
Ketua Bidang Advokasi YLBH Sultra, Agus Alvian mengatakan korban juga sempat diarahkan pada opsi penyelesaian adat Tolaki atau “peohala”.
“Korban menyampaikan kepada kami bahwa saat itu sempat ditawarkan, ‘kalau mau kita nikahkan kalian’,” kata Agus.
Namun tudingan tersebut dibantah Kepala DP3A Konawe Selatan, Sitti Hafsa. Ia menegaskan pihaknya tidak pernah memaksa korban berdamai ataupun memilih jalur tertentu.
“Biasanya ada tiga opsi dalam kasus seperti ini, proses hukum, pernikahan, atau penyelesaian adat,” ujar Sitti.
Meski demikian, polisi memastikan penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum pidana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
MUI Palu: LGBT Perilaku Bertentangan Dengan Islam
-
Prof Niswar: AI Bukan Ancaman, Tapi Mitra Kritis Kampus Masa Depan
-
Kontrak 6.557 PPPK Makassar Akan Berakhir, Ada Pemutusan Massal?
-
Andi Sudirman Lepas Bantuan Pertanian Rp323 Miliar
-
Daftar Daerah di Sulawesi Utara Berpotensi Cuaca Ekstrem Hingga 12 Juli 2026