- Polresta Kendari menetapkan pria berinisial CA sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap remaja perempuan di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan.
- Tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026, saat pelaku mencoba melakukan pelecehan terhadap asisten rumah tangga di lokasi.
- Tersangka telah resmi ditahan dan akan diproses hukum menggunakan Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023.
Tawaran itu disebut datang saat korban mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe Selatan.
Ketua Bidang Advokasi YLBH Sultra, Agus Alvian mengatakan korban juga sempat diarahkan pada opsi penyelesaian adat Tolaki atau “peohala”.
“Korban menyampaikan kepada kami bahwa saat itu sempat ditawarkan, ‘kalau mau kita nikahkan kalian’,” kata Agus.
Namun tudingan tersebut dibantah Kepala DP3A Konawe Selatan, Sitti Hafsa. Ia menegaskan pihaknya tidak pernah memaksa korban berdamai ataupun memilih jalur tertentu.
“Biasanya ada tiga opsi dalam kasus seperti ini, proses hukum, pernikahan, atau penyelesaian adat,” ujar Sitti.
Meski demikian, polisi memastikan penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum pidana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Ahli Waris Tagih Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang, Pemprov Sulsel : Sudah Bersertifikat dan Clear
-
Status Waspada! Gunung Karangetang Terus Muntahkan Lava Sejauh 1.000 Meter
-
Kemarau Panjang, 1.400 Hektare Lahan Pertanian di Parigi Moutong Terancam Gagal Panen
-
Enrekang Paling Parah! Ini Fakta-fakta 112 Kasus Karhutla Ludeskan Hutan Sulawesi Selatan
-
Direktur Perusahaan Buronan Korupsi Bank Sulselbar Ditangkap di Jakarta