- Ketua MUI Kota Palu, Prof Zainal Abidin, menegaskan bahwa perilaku LGBT menyimpang serta bertentangan dengan ajaran Islam.
- Praktik LGBT dinilai membahayakan kesehatan serta merusak tatanan moral dan fitrah manusia yang diciptakan berpasangan secara normal.
- MUI mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan persuasif guna mencegah perilaku LGBT tanpa disertai tindakan kekerasan.
SuaraSulsel.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu Prof Zainal Abidin mengatakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) bertentangan dengan ajaran Agama IsIam karena merupakan perilaku yang menyimpang.
"Perilaku seperti itu bertentangan dengan ajaran agama maupun bertentangan dengan moral manusia," kata Zainal Abidin di Palu, menanggapi maraknya isu LGBT.
Ia mengemukakan segala bentuk penyimpangan dari fitrah manusia merupakan penyimpangan moral yang perlu disikapi melalui pendekatan dakwah, pembinaan, dan rehabilitasi sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
Karena perilaku LGBT bukan hanya bertentangan dengan ajaran agama, tetapi juga memberikan dampak negatif dari sisi kesehatan, salah satunya dapat memicu penularan virus HIV/AIDS.
"Manusia diciptakan berpasangan laki-laki dan perempuan maka sudah seharusnya menjalani kehidupan dengan normal, bukan justru menyalahi kodrat yang sudah ditetapkan Allah SWT," ujarnya, Selasa (7/7).
Kata dia bahwa dalam berbagai literatur hadis disebutkan adanya larangan keras terhadap praktik homoseksual.
Maka perilaku LGBT dalam perspektif Islam dikategorikan sebagai perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar.
Ajaran Islam memandang orientasi dan perilaku seksual yang menyimpang sebagai sesuatu yang bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia, maupun berpotensi merusak tatanan moral dan keberlangsungan keturunan.
"Pandangan agama terhadap LGBT berbeda-beda. Meski begitu mayoritas agama mengatakan hubungan sesama jenis bertentangan dengan ajaran agama, terlebih Islam," tutur Zainal yang juga Rais Syuriah PBNU.
Baca Juga: Bagaimana Struktur Baja Masjid Raya Baitul Khairaat Pasca Gempa?
Ia menjelaskan di Indonesia tidak mengakui adanya pernikahan sesama jenis, selanjutnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah juga menyatakan dukungan terhadap upaya pencegahan perilaku menyimpang bertentangan dengan norma agama dan norma sosial.
Atas dukungan itu MUI mengapresiasi sikap pemerintah menjaga nilai-nilai moral, budaya, dan kehidupan bermasyarakat, maka penyampaian dakwah kepada individu yang memiliki kecenderungan LGBT harus dilakukan secara santun maupun persuasif.
"Perlu mengedepankan pembinaan, tanpa tindakan kekerasan ataupun persekusi," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
MUI Palu: LGBT Perilaku Bertentangan Dengan Islam
-
Prof Niswar: AI Bukan Ancaman, Tapi Mitra Kritis Kampus Masa Depan
-
Kontrak 6.557 PPPK Makassar Akan Berakhir, Ada Pemutusan Massal?
-
Andi Sudirman Lepas Bantuan Pertanian Rp323 Miliar
-
Daftar Daerah di Sulawesi Utara Berpotensi Cuaca Ekstrem Hingga 12 Juli 2026