- Fery Daeng Rumpa, pelaku pemerkosaan mahasiswi di Makassar ditangkap.
- Akhir pelarian pelaku pun berakhir setelah ditangkap saat tiba di Surabaya.
- Pelaku sebelumnya menyekap korban dengan modus membuka lowongan kerja.
SuaraSulsel.id - Pelarian Fery Daeng Rumpa, pelaku dugaan penyekapan dan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya berakhir.
Setelah beberapa hari diburu polisi, pria tersebut ditangkap saat tiba di Surabaya usai berupaya melarikan diri.
Fery diamankan aparat gabungan dari Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama kepolisian setempat di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada Sabtu 16 Mei 2026.
Penangkapan itu dibenarkan Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Hamka.
"Iya, betul sudah diamankan," ujar Hamka, Minggu (17/5/2026).
Meski demikian, Hamka belum membeberkan secara rinci proses penangkapan maupun hasil pemeriksaan terhadap pelaku.
Polisi menyebut konferensi pers resmi akan digelar Satreskrim Polrestabes Makassar dalam waktu dekat. Berdasarkan pemeriksaan awal, Fery mengaku berasal dari Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Pelaku sengaja membuat lowongan kerja palsu di media sosial sebagai modus untuk menjebak korban. Kepada polisi, ia juga mengakui telah menyekap dan mencabuli korban sebelum akhirnya kabur ke Surabaya.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah korbannya diketahui merupakan seorang mahasiswi asal Nunukan, Kalimantan Utara, yang sedang menempuh pendidikan di Kota Makassar.
Korban berinisial MR (20) awalnya tergiur tawaran pekerjaan sebagai babysitter dengan gaji Rp3 juta per bulan yang diunggah melalui Facebook.
Setelah mengirimkan lamaran, korban disebut dinyatakan diterima bekerja dan diminta datang ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Namun setibanya di lokasi, situasi berubah. Rumah yang didatangi korban ternyata diduga telah disiapkan pelaku sebagai tempat untuk melancarkan aksinya.
Polisi menyebut rumah tersebut sengaja disewa Fery untuk menjebak korban yang sedang mencari pekerjaan.
Di tempat itulah korban diduga disekap dan mengalami kekerasan seksual. Tak hanya itu, pelaku juga diduga membawa kabur telepon genggam serta sejumlah dokumen milik korban.
Kasus tersebut baru terungkap pada Minggu, 10 Mei 2026 lalu saat korban berhasil melarikan diri dari rumah kontrakan dalam kondisi tangan terikat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Remaja di Makassar Rekayasa Penculikan Sendiri, Kirim Voice Note Menangis Minta Tebusan Rp5 Juta
-
6 Kepala Sekolah di Makassar Mengaku Jadi Korban Jual Beli Jabatan
-
Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
-
Kabar Gembira! Arab Saudi Buka Kembali Keran Ekspor Udang Indonesia
-
Dorong Kemandirian Usaha Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Cirebon