- Komisi III DPR RI mendesak polisi menindak tegas pelaku begal di Makassar menyusul penyerangan sadis terhadap bocah 13 tahun.
- Polrestabes Makassar telah menangkap lima tersangka yang diduga melakukan penyerangan dengan senjata tajam karena motif dendam pribadi.
- Para pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara berdasarkan undang-undang perlindungan anak serta pasal pidana atas perbuatan kekerasan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi penyerangan tersebut dipicu motif dendam.
Sekitar dua jam sebelum kejadian, salah satu pelaku mengaku sempat diancam menggunakan panah busur saat melintas di lokasi kejadian.
Tak lama setelah itu, pelaku disebut memanggil rekan-rekannya lalu kembali mendatangi lokasi sambil membawa senjata tajam dan busur panah untuk melakukan penyerangan.
"Motifnya adalah dendam. Sekitar dua jam sebelumnya salah satu pelaku melintas di lokasi kejadian lalu diancam menggunakan busur panah," jelas Arya.
Namun polisi masih mendalami apakah korban H merupakan orang yang sebelumnya melakukan pengancaman terhadap pelaku atau hanya menjadi sasaran secara acak saat kelompok tersebut datang melakukan penyerangan.
"Kami belum bisa memastikan apakah korban ini merupakan orang yang sebelumnya mengancam pelaku," tambahnya.
Arya menyebut seluruh pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik. Mereka juga mengaku membawa berbagai senjata saat melakukan aksi penyerangan.
"Semua mengakui mereka ada yang membawa senjata tajam, ada yang bawa busur. Ini memang sudah direncanakan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, tiga anak panah besi, satu ketapel, satu helm, serta dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Baca Juga: Viral Kandang Babi di Area Gudang Farmasi Makassar, Begini Pengakuan Pemilik
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus penyerangan terhadap bocah 13 tahun ini kembali memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya aksi geng motor dan kekerasan jalanan di Makassar.
Dalam beberapa waktu terakhir, aksi penyerangan menggunakan parang maupun busur panah semakin meresahkan warga, terutama pada malam hingga dini hari.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Waspadai Tanda-tanda yang Mengarah pada Masalah Katup Jantung
-
60 Ribu Calon Mahasiswa Lepas Kursi SNBP, Unhas Justru Catat Tren Positif
-
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Polda Sulut
-
10 Koperasi Merah Putih di Kolaka Ingin Putus Rantai Tengkulak
-
Prabowo Tegaskan Peran Vital Petani-Nelayan, Kawasan Produktif Transmigrasi Siap Diperkuat