Muhammad Yunus
Rabu, 13 Mei 2026 | 08:48 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI mendesak polisi menindak tegas pelaku begal di Makassar menyusul penyerangan sadis terhadap bocah 13 tahun.
  • Polrestabes Makassar telah menangkap lima tersangka yang diduga melakukan penyerangan dengan senjata tajam karena motif dendam pribadi.
  • Para pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara berdasarkan undang-undang perlindungan anak serta pasal pidana atas perbuatan kekerasan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi penyerangan tersebut dipicu motif dendam.

Sekitar dua jam sebelum kejadian, salah satu pelaku mengaku sempat diancam menggunakan panah busur saat melintas di lokasi kejadian.

Tak lama setelah itu, pelaku disebut memanggil rekan-rekannya lalu kembali mendatangi lokasi sambil membawa senjata tajam dan busur panah untuk melakukan penyerangan.

"Motifnya adalah dendam. Sekitar dua jam sebelumnya salah satu pelaku melintas di lokasi kejadian lalu diancam menggunakan busur panah," jelas Arya.

Namun polisi masih mendalami apakah korban H merupakan orang yang sebelumnya melakukan pengancaman terhadap pelaku atau hanya menjadi sasaran secara acak saat kelompok tersebut datang melakukan penyerangan.

"Kami belum bisa memastikan apakah korban ini merupakan orang yang sebelumnya mengancam pelaku," tambahnya.

Arya menyebut seluruh pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik. Mereka juga mengaku membawa berbagai senjata saat melakukan aksi penyerangan.

"Semua mengakui mereka ada yang membawa senjata tajam, ada yang bawa busur. Ini memang sudah direncanakan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, tiga anak panah besi, satu ketapel, satu helm, serta dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Baca Juga: Viral Kandang Babi di Area Gudang Farmasi Makassar, Begini Pengakuan Pemilik

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus penyerangan terhadap bocah 13 tahun ini kembali memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya aksi geng motor dan kekerasan jalanan di Makassar.

Dalam beberapa waktu terakhir, aksi penyerangan menggunakan parang maupun busur panah semakin meresahkan warga, terutama pada malam hingga dini hari.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More