- Komisi III DPR RI mendesak polisi menindak tegas pelaku begal di Makassar menyusul penyerangan sadis terhadap bocah 13 tahun.
- Polrestabes Makassar telah menangkap lima tersangka yang diduga melakukan penyerangan dengan senjata tajam karena motif dendam pribadi.
- Para pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara berdasarkan undang-undang perlindungan anak serta pasal pidana atas perbuatan kekerasan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi penyerangan tersebut dipicu motif dendam.
Sekitar dua jam sebelum kejadian, salah satu pelaku mengaku sempat diancam menggunakan panah busur saat melintas di lokasi kejadian.
Tak lama setelah itu, pelaku disebut memanggil rekan-rekannya lalu kembali mendatangi lokasi sambil membawa senjata tajam dan busur panah untuk melakukan penyerangan.
"Motifnya adalah dendam. Sekitar dua jam sebelumnya salah satu pelaku melintas di lokasi kejadian lalu diancam menggunakan busur panah," jelas Arya.
Namun polisi masih mendalami apakah korban H merupakan orang yang sebelumnya melakukan pengancaman terhadap pelaku atau hanya menjadi sasaran secara acak saat kelompok tersebut datang melakukan penyerangan.
"Kami belum bisa memastikan apakah korban ini merupakan orang yang sebelumnya mengancam pelaku," tambahnya.
Arya menyebut seluruh pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik. Mereka juga mengaku membawa berbagai senjata saat melakukan aksi penyerangan.
"Semua mengakui mereka ada yang membawa senjata tajam, ada yang bawa busur. Ini memang sudah direncanakan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, tiga anak panah besi, satu ketapel, satu helm, serta dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Baca Juga: Viral Kandang Babi di Area Gudang Farmasi Makassar, Begini Pengakuan Pemilik
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus penyerangan terhadap bocah 13 tahun ini kembali memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya aksi geng motor dan kekerasan jalanan di Makassar.
Dalam beberapa waktu terakhir, aksi penyerangan menggunakan parang maupun busur panah semakin meresahkan warga, terutama pada malam hingga dini hari.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jaksa Gadungan Ditangkap di Kendari
-
Harta Karun Terpendam di Mamuju: Logam Tanah Jarang untuk Industri Masa Depan
-
Terisolir dari Akses Kesehatan, Nasib Warga Pinrang Harus Berjuang di Jalan Rusak Demi Berobat
-
Pengamat: Geng Motor di Makassar Tak Bisa Diselesaikan dengan Represi Semata
-
Makassar Darurat Geng Motor, Kapolres: Jangan Biarkan Anak Keluar Malam