- Satreskrim Polresta Kendari menangkap pria berinisial IK atas dugaan penipuan bermodus sebagai jaksa gadungan di Sulawesi Tenggara.
- Pelaku menipu mahasiswa dengan menjanjikan pekerjaan sebagai penjaga tahanan setelah korban menyetorkan uang sebesar 23 juta rupiah.
- Tersangka telah beraksi di enam lokasi berbeda dengan total kerugian korban mencapai 69 juta rupiah untuk gaya hidup.
SuaraSulsel.id - Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap terduga penipu berinisial IK (28) bermodus jaksa gadungan dan berhasil menguras uang korban hingga puluhan juta rupiah.
Kepala Satreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan tersangka yang juga menggunakan nama samaran Andi Rian Halim tersebut ditangkap oleh Tim Buser77 di Jalan Wowawanggu, Kelurahan Kadia, sekitar pukul 03.30 WITA.
"Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan menawarkan lowongan pekerjaan sebagai penjaga tahanan kepada korbannya," katanya.
Ia menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban, seorang mahasiswa berinisial AL (22), melaporkan kerugian yang dialaminya.
Pelaku menjanjikan korban dapat bekerja di korps Adhyaksa tersebut dengan syarat menyetorkan uang sebesar Rp23 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban melakukan pembayaran secara bertahap sebanyak tiga kali di sebuah rumah kos di Kelurahan Lalolara.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku sempat memberikan kuitansi bermaterai dan surat panggilan palsu dari Kejaksaan Tinggi Sultra.
"Namun, setelah uang dilunasi, pelaku membatalkan panggilan tersebut secara sepihak dan kemudian menghilang serta tidak dapat dihubungi lagi," ujarnya.
Malau mengungkapkan bahwa uang hasil penipuan tersebut digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup mewah (hedon), di antaranya untuk memodifikasi sepeda motor, menyewa vila di kawasan Tanjung Tapulaga selama dua bulan, serta merental mobil jenis HRV.
Baca Juga: Mentan Amran Sulaiman Perintahkan Perbaikan Tanggul Sultra Selesai 2 Minggu
"Dari tangan tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti berupa satu pasang pakaian dinas Kejaksaan Tinggi Sultra beserta atribut lengkap yang digunakan pelaku untuk mengelabui para korbannya," katanya.
Ia menambahkan bahwa tersangka IK diduga kuat merupakan pelaku penipuan berantai. Hingga saat ini, pelaku mengaku telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kendari dengan akumulasi kerugian para korban mencapai Rp69 juta.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Harga Bensin Eceran di Gorontalo Utara Naik Ugal-ugalan Rp16.650 per Liter
-
Status Waspada, Puluhan Kali Gempa Vulkanik Guncang Gunung Lokon dalam Sehari
-
Rp8.400 Per Bulan, Petani Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
-
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Masih Berkantor dan Belum Ditahan? Ini Alasannya
-
Jalan Aroepala Dibuka Penuh, Gubernur Sulsel: Akses Gowa-Makassar Makin Lancar