- Satreskrim Polresta Kendari menangkap pria berinisial IK atas dugaan penipuan bermodus sebagai jaksa gadungan di Sulawesi Tenggara.
- Pelaku menipu mahasiswa dengan menjanjikan pekerjaan sebagai penjaga tahanan setelah korban menyetorkan uang sebesar 23 juta rupiah.
- Tersangka telah beraksi di enam lokasi berbeda dengan total kerugian korban mencapai 69 juta rupiah untuk gaya hidup.
SuaraSulsel.id - Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap terduga penipu berinisial IK (28) bermodus jaksa gadungan dan berhasil menguras uang korban hingga puluhan juta rupiah.
Kepala Satreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan tersangka yang juga menggunakan nama samaran Andi Rian Halim tersebut ditangkap oleh Tim Buser77 di Jalan Wowawanggu, Kelurahan Kadia, sekitar pukul 03.30 WITA.
"Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan menawarkan lowongan pekerjaan sebagai penjaga tahanan kepada korbannya," katanya.
Ia menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban, seorang mahasiswa berinisial AL (22), melaporkan kerugian yang dialaminya.
Pelaku menjanjikan korban dapat bekerja di korps Adhyaksa tersebut dengan syarat menyetorkan uang sebesar Rp23 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban melakukan pembayaran secara bertahap sebanyak tiga kali di sebuah rumah kos di Kelurahan Lalolara.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku sempat memberikan kuitansi bermaterai dan surat panggilan palsu dari Kejaksaan Tinggi Sultra.
"Namun, setelah uang dilunasi, pelaku membatalkan panggilan tersebut secara sepihak dan kemudian menghilang serta tidak dapat dihubungi lagi," ujarnya.
Malau mengungkapkan bahwa uang hasil penipuan tersebut digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup mewah (hedon), di antaranya untuk memodifikasi sepeda motor, menyewa vila di kawasan Tanjung Tapulaga selama dua bulan, serta merental mobil jenis HRV.
Baca Juga: Mentan Amran Sulaiman Perintahkan Perbaikan Tanggul Sultra Selesai 2 Minggu
"Dari tangan tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti berupa satu pasang pakaian dinas Kejaksaan Tinggi Sultra beserta atribut lengkap yang digunakan pelaku untuk mengelabui para korbannya," katanya.
Ia menambahkan bahwa tersangka IK diduga kuat merupakan pelaku penipuan berantai. Hingga saat ini, pelaku mengaku telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kendari dengan akumulasi kerugian para korban mencapai Rp69 juta.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Waspadai Tanda-tanda yang Mengarah pada Masalah Katup Jantung
-
60 Ribu Calon Mahasiswa Lepas Kursi SNBP, Unhas Justru Catat Tren Positif
-
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Polda Sulut
-
10 Koperasi Merah Putih di Kolaka Ingin Putus Rantai Tengkulak
-
Prabowo Tegaskan Peran Vital Petani-Nelayan, Kawasan Produktif Transmigrasi Siap Diperkuat