Muhammad Yunus
Selasa, 12 Mei 2026 | 12:48 WIB
Warga Tamalanrea, Kota Makassar menggelar aksi unjuk rasa menolak Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pemerintah pusat menetapkan proyek PLTSa senilai Rp3 triliun di Makassar tetap dilaksanakan di lokasi awal, Kecamatan Tamalanrea.
  • Keputusan tersebut memicu gelombang penolakan dari masyarakat karena khawatir terhadap dampak polusi udara dan risiko kesehatan jangka panjang.
  • Pemerintah Kota Makassar menilai lokasi TPA Tamangapa lebih strategis dan siap secara teknis dibandingkan kawasan Tamalanrea saat ini.

SuaraSulsel.id - Bau sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa sudah menjadi bagian dari keseharian warga Kecamatan Manggala, Makassar.

Saat hujan turun, aroma menyengat itu semakin pekat. Ketika kemarau datang, potongan sampah plastik kerap beterbangan hingga masuk ke halaman rumah warga.

Kini, di tengah kondisi TPA yang sudah terlalu penuh, warga kembali dihadapkan pada rencana baru pemerintah.

Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Proyek senilai Rp3 triliun itu digadang-gadang menjadi solusi krisis sampah perkotaan di Makassar.

Namun bagi sebagian warga, proyek tersebut justru menghadirkan ketakutan baru.

Mereka khawatir keberadaan insinerator akan memunculkan pencemaran udara, bau, dioksin, hingga risiko kesehatan jangka panjang bagi masyarakat sekitar.

Penolakan itu kini meluas. Tidak hanya datang dari warga Tamalanrea--Lokasi awal proyek--tetapi juga muncul dari warga di sekitar TPA Tamangapa yang sempat diwacanakan menjadi lokasi baru pembangunan fasilitas tersebut.

Proyek yang Berulangkali Berubah Arah

Baca Juga: Aksi Viral Angkut Motor Listrik Sambil Boncengan, Polisi Makassar Buru Pengendara 'Sakti' Ini

Rencana pembangunan PSEL Makassar sebenarnya bukan proyek baru.

Tender proyek itu dimenangkan Shanghai SUS Environment pada 5 Februari 2024.

Perusahaan tersebut kemudian menggandeng mitra lokal, PT Sarana Utama Sinergi dan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar pada September 2024.

Awalnya, proyek direncanakan berdiri di Kecamatan Tamalanrea. Namun, situasi berubah setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pengolahan sampah perkotaan.

Regulasi baru itu mengubah skema kerja sama proyek PSEL secara nasional, termasuk di Makassar.

Pemerintah Kota Makassar lalu menawarkan lokasi baru di kawasan TPA Tamangapa.

Alasannya sederhana. Sampah sudah tersedia di lokasi tersebut.

Pemerintah menilai TPA Antang lebih strategis karena memiliki timbunan sampah sekitar tiga juta metrik ton yang dinilai cukup untuk memasok kebutuhan awal operasional pembangkit listrik berbasis sampah.

Selain itu, pemerintah kota juga mengaku telah menyiapkan lahan sekitar tujuh hektare untuk mendukung pembangunan fasilitas tersebut.

Namun, keputusan terbaru pemerintah pusat kembali mengubah arah proyek.

Dalam sidang debottlenecking Satgas Percepatan dan Perluasan Pembangunan Strategis (P2SP) yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 7 Mei 2026, diputuskan proyek tetap dilanjutkan oleh konsorsium pemenang tender lama dan tetap mengarah ke lokasi awal di Tamalanrea.

Purbaya bahkan meminta proyek tidak lagi dipersulit dengan tender ulang karena telah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan itu memicu gelombang penolakan baru.

"Kami Tidak Menolak Proyeknya, Kami Menolak Lokasinya..."

Di sejumlah titik di Makassar, spanduk penolakan mulai bermunculan.

Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (Geram PLTSa) turun ke jalan, pekan lalu.

Mereka menyuarakan penolakan terhadap pembangunan fasilitas pengolahan sampah yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga dan perumahan elit.

Akbar, perwakilan warga Kampung Mula Baru mengatakan masyarakat tidak anti terhadap pengelolaan sampah ataupun pembangunan.

Namun, mereka menolak jika fasilitas tersebut dibangun di tengah kawasan hunian.

"Pemerintah seharusnya melihat kondisi masyarakat secara langsung sebelum mengambil keputusan. Kami tidak menolak proyeknya, tetapi kami menolak lokasinya," katanya.

Menurut warga, ketakutan itu bukan tanpa alasan. Mereka mengkhawatirkan dampak emisi insinerator terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

Koordinator aksi, Azis menilai pemerintah pusat hanya menerima informasi sepihak dari perusahaan tanpa benar-benar memahami kondisi di lapangan.

"Kami hanya ingin hak hidup dan lingkungan kami dihargai," ujarnya.

Hal serupa disampaikan warga Tamalalang, Sinar. Ia meminta pemerintah pusat turun langsung melihat kondisi masyarakat sebelum memutuskan lokasi proyek.

"Kami tidak menolak pembangunan PLTSa, tetapi kami menolak jika dibangun di tengah permukiman warga," katanya.

Pemkot Makassar: Antang Lebih Masuk Akal

Di tengah penolakan warga, Pemerintah Kota Makassar sebenarnya mengaku lebih condong memilih TPA Tamangapa sebagai lokasi proyek.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan sebelumnya Pemkot Makassar bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta Pemerintah Kabupaten Maros dan Gowa telah menyepakati konsep aglomerasi pengelolaan sampah regional.

Kesepakatan itu bahkan telah mengarah pada penunjukan lahan di kawasan TPA Tamangapa pada 4 April 2026 lalu.

Namun rencana tersebut berubah setelah adanya aduan dari konsorsium pemenang tender lama di Tamalanrea.

Persoalan itu kemudian dibahas dalam sidang Satgas Percepatan dan Perluasan Pembangunan Strategis (P2SP) yang dipimpin pemerintah pusat.

"Hasil sidang itu kemudian memutuskan bahwa Makassar masuk dalam Perpres 109 terkait pelaksanaan PSEL dan diarahkan kembali menggunakan lokasi lama di Tamalanrea dengan pemenang tender yang sama," kata Helmy, Selasa, 12 Mei 2026.

Menurut dia, keputusan tersebut membuat pemerintah daerah harus kembali memikirkan sejumlah konsekuensi teknis dan sosial yang sebelumnya telah dipertimbangkan matang-matang.

Helmy mengaku sejak awal Pemkot Makassar sebenarnya menilai TPA Tamangapa merupakan lokasi paling strategis untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Lahan di kawasan TPA Tamangapa sudah sangat siap untuk mendukung proyek tersebut.

Pemerintah kota bahkan telah menyiapkan skema pembebasan lahan serta anggaran pendukung untuk pematangan lokasi.

Selain karena memiliki lahan luas, kawasan itu juga dinilai paling siap dari sisi ketersediaan bahan baku sampah.

"Sebenarnya lokasi paling strategis itu ada di TPA Antang karena kita punya lahan cukup luas dan timbunan sampah yang besar. Di sana ada sekitar tiga juta metrik ton sampah yang bisa menjadi bahan baku," ujarnya.

Helmy menilai keputusan Satgas P2SP sejauh ini belum benar-benar final. Pemerintah daerah masih berharap ada solusi terbaik yang bisa diterima semua pihak.

Meski demikian, seluruh keputusan tetap akan menunggu arahan pemerintah pusat dan hasil kajian lanjutan dari pihak terkait, termasuk Danantara yang akan melakukan penilaian terhadap proyek tersebut.

"Ya sementara kita kaji kembali. Kita masih berharap ada win-win solution," sebutnya.

Apabila proyek dipaksakan tetap berada di Tamalanrea, maka pemerintah harus menghadapi tantangan besar, terutama terkait distribusi sampah dari TPA Antang menuju lokasi fasilitas pengolahan.

Kondisi itu tidak hanya menambah biaya operasional, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lalu lintas dan persoalan lingkungan baru.

"Kalau dipindahkan ke Tamalanrea, kita harus mengangkut sampah dari TPA Antang ke sana setiap hari. Itu tentu membutuhkan biaya besar dan cukup sulit direalisasikan. Belum lagi dampak lalu lintas dan waktu tempuhnya," kata Helmy.

Kemudian soal penolakan masyarakat yang kini semakin meluas. Helmy mengakui pemerintah daerah harus memikirkan kembali berbagai aspek lingkungan dan sosial jika lokasi proyek tetap dipertahankan di Tamalanrea.

Pemerintah kota selama ini telah beberapa kali menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran masyarakat kepada pemerintah pusat.

Pemerintah daerah, kata Helmy, tidak ingin penyelesaian persoalan sampah justru menimbulkan konflik sosial baru di masyarakat.

"Kita harus memikirkan kembali aspek lingkungannya bagaimana masyarakat yang menolak ini. Karena memang beberapa kali kita sudah berhadapan dengan demonstrasi warga," ujarnya.

Walau demikian, Pemerintah kota Makassar tetap menyiapkan berbagai langkah jika nantinya lokasi proyek tetap diputuskan berada di Tamalanrea.

Termasuk membuka ruang komunikasi lebih luas dengan masyarakat terdampak untuk meredam penolakan yang terus berkembang.

"Kita akan lakukan konsolidasi dengan masyarakat terdampak dan mencoba komunikasi kembali," ujarnya.

Helmy pun menyoroti minimnya komunikasi terbuka dari pihak perusahaan pemenang tender dengan warga sekitar selama ini.

Kondisi tersebut membuat masyarakat merasa diabaikan dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

"Masyarakat menganggap pihak perusahaan tidak pernah melakukan komunikasi yang terbuka. Itu yang membuat warga merasa diabaikan dan tidak diberikan solusi," katanya.

Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel, Jufri Rahman juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah lebih memahami kondisi riil wilayahnya dibanding pemerintah pusat.

Menurut dia, persoalan daerah seharusnya diserahkan kepada kepala daerah yang mengetahui situasi sosial dan lingkungan masyarakat setempat.

"Jangan menyelesaikan masalah hanya dilihat dari peta di atas meja," kata Jufri.

Di satu sisi, Makassar memang sedang menghadapi persoalan sampah yang semakin mendesak. Gunungan sampah di TPA Tamangapa terus bertambah setiap hari dan kapasitas lahan kian terbatas.

Namun di sisi lain, proyek yang disebut-sebut sebagai solusi modern pengelolaan sampah itu kini justru berhadapan dengan persoalan lain. Ini tentang kepercayaan dan kesehatan masyarakat.

Dan jika penolakan terus meluas tanpa solusi yang disepakati bersama, proyek prestisius yang diharapkan menjadi jawaban atas krisis sampah perkotaan itu bisa saja kembali tertunda, atau bahkan gagal terwujud sama sekali.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More