- BPJS Kesehatan menolak menanggung biaya pengobatan remaja korban pembegalan di Kota Makassar sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
- Kebijakan tersebut mengecualikan korban tindak pidana dari jaminan kesehatan karena tanggung jawab pembiayaan dialihkan kepada lembaga negara lainnya.
- Pengamat menilai prosedur akses bantuan pengganti sangat rumit sehingga menghambat penanganan medis darurat bagi warga miskin yang kritis.
SuaraSulsel.id - Kebijakan BPJS Kesehatan yang tidak menanggung biaya pengobatan korban tindak pidana menuai sorotan setelah kasus yang dialami H (13), remaja korban begal di Kota Makassar.
H mengalami luka serius akibat sabetan parang dan membutuhkan tindakan operasi. Namun biaya pengobatan korban tidak dapat dijamin BPJS karena kasusnya masuk kategori tindak pidana.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Negeri Makassar, Sahade, menilai aturan tersebut berpotensi menciptakan “korban ganda” bagi masyarakat miskin.
Menurutnya, sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, korban penganiayaan, pembegalan, kekerasan seksual, hingga tindak kriminal lain memang secara tegas dikecualikan dari tanggungan BPJS Kesehatan.
“Hal ini dampaknya justru menciptakan korban ganda bagi warga miskin,” kata Sahade.
Ia menjelaskan secara regulasi kebijakan tersebut dibuat untuk memisahkan tanggung jawab pembiayaan antarinstansi negara. Biaya medis korban tindak pidana diarahkan menjadi tanggung jawab LPSK atau dibebankan kepada pelaku melalui putusan pengadilan.
Namun menurutnya, implementasi aturan di lapangan masih menyisakan banyak persoalan.
Sahade menilai akses bantuan melalui LPSK tidak semudah penggunaan BPJS yang tersedia hampir di seluruh fasilitas kesehatan.
“Pertama, kendala birokrasi LPSK berbeda dengan BPJS yang tersedia di setiap fasilitas kesehatan. Akses bantuan membutuhkan prosedur yang rumit, syarat administrasi berat, dan waktu verifikasi yang tidak sebentar,” ujarnya.
Baca Juga: BPJS Tolak Korban Kejahatan, Ke Mana Keluarga Miskin Cari Pertolongan?
Selain itu, ia menyoroti tidak adanya skema transisi cepat ketika korban berada dalam kondisi kritis dan rumah sakit membutuhkan kepastian pembiayaan.
“Kedua, ketiadaan skema transisi. Saat korban dalam kondisi kritis, rumah sakit membutuhkan kepastian pembayaran,” katanya.
Sahade juga menilai terdapat kontradiksi moral dalam kebijakan tersebut. Di satu sisi negara dinilai belum mampu sepenuhnya melindungi warga dari kejahatan jalanan, namun di sisi lain korban justru kehilangan akses jaminan kesehatan karena menjadi korban kriminalitas.
“Ada kontradiksi moral di sini. Negara gagal melindungi warga dari kejahatan di jalanan, lalu negara pula mencabut hak sehat warga karena menjadi korban kejahatan,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 agar peserta bantuan iuran (PBI) atau warga miskin tetap bisa dijamin BPJS meski menjadi korban tindak kriminal.
Menurutnya, kesehatan merupakan hak dasar yang tidak boleh hilang hanya karena status korban tindak pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Tancap Gas! Pemkot Makassar Segera Umumkan Calon Direksi PDAM Baru
-
BPJS Tolak Korban Kejahatan, Ke Mana Keluarga Miskin Cari Pertolongan?
-
Tak Benar Menkeu Bagi Dana Hibah, Ini Ciri-ciri Video Deepfake yang Harus Diwaspadai
-
Mantan Caleg di Majene Nekat Habisi Nyawa Lansia dan Bakar Rumah Korban
-
Banjir Kendari: 657 Rumah Terendam, Ribuan Warga Terdampak di 15 Titik Lokasi