- Pemerintah pusat memutuskan konsorsium PT Sarana Utama Synergy tetap melaksanakan proyek PSEL Makassar tanpa proses tender ulang.
- Proyek PSEL akan dibangun di kawasan Tamalanrea guna mempercepat pembangunan serta menghindari beban biaya pembebasan lahan baru.
- Keputusan tersebut ditegaskan Purbaya Yudhi Sadewa pada 7 Mei 2026 untuk mendukung penanganan sampah melalui skema regulasi terbaru.
SuaraSulsel.id - Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar akhirnya menemukan titik terang setelah sempat terancam ditender ulang.
Pemerintah pusat memutuskan proyek strategis tersebut tetap dilanjutkan oleh konsorsium pemenang tender lama, yakni PT Sarana Utama Synergy (SUS), yang terdiri dari Shanghai SUS Environment dan PT Grand Puri Indonesia (GPI).
Keputusan itu ditegaskan langsung oleh Purbaya Yudhi Sadewa saat memimpin sidang debottlenecking Satgas Percepatan dan Perluasan Pembangunan Strategis (P2SP) terkait proyek PSEL Makassar secara daring, Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam rapat tersebut, Purbaya meminta agar proyek tidak lagi dipersulit dengan proses tender ulang.
Ia menilai pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi listrik itu harus segera berjalan karena telah menjadi perhatian pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
"Tidak usah lelang lagi kan sudah selesai tendernya. Lanjut saja, tidak usah dipersulit lagi," ujar Purbaya.
Ia juga memastikan pembangunan PSEL tetap dilakukan di kawasan Tamalanrea, lokasi yang sebelumnya telah disiapkan investor.
Menurutnya, penggunaan lahan yang sudah tersedia akan memangkas waktu pembangunan dibanding harus menunggu pemerintah daerah menyiapkan lahan baru.
"Nanti dijalankan di lahan yang sama saja. Kita ingin PSEL ini jalan cepat," katanya.
Baca Juga: Kedubes China Utus Tim Sidak Proyek PSEL Makassar, Imbas Tender Ulang
PSEL Makassar sendiri merupakan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik yang selama beberapa tahun terakhir mengalami tarik-ulur.
Salah satu persoalan utama adalah perubahan regulasi setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan.
Regulasi baru itu sempat memunculkan wacana tender ulang sekaligus pemindahan lokasi pembangunan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
Pemerintah Kota Makassar bahkan sebelumnya mempertimbangkan menyiapkan lahan baru sekitar tujuh hektare untuk proyek tersebut. Namun, Purbaya menilai langkah itu justru akan memperlambat realisasi proyek.
Apalagi, pembebasan lahan baru diperkirakan membutuhkan waktu panjang dan berpotensi membebani keuangan pemerintah daerah.
"Ada arahan supaya jangan semuanya dibebankan ke pemda karena biasanya lama. Kalau bisa dipercepat, ya dipercepat saja," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bagaimana Struktur Baja Masjid Raya Baitul Khairaat Pasca Gempa?
-
Polda Sultra Lacak Aliran Dana Umrah Ilegal PT TRG Rp7 Miliar
-
BBPJN: Pembangunan Jembatan Barombong Bisa Menggunakan Diskresi Menteri PU
-
Kapolres Gowa, Bone, Parepare Hingga Toraja Utara Kena Mutasi
-
UMKM Sulsel Dapat Panggung Nasional Pada HKG PKK