- Shanghai SUS Environment dan PT Sarana Utama Sinergi menghadapi ketidakpastian proyek PSEL Makassar senilai Rp3 triliun akibat dinamika politik.
- Ketidakpastian kebijakan pasca Pilkada 2024 menyebabkan investor menanggung kerugian finansial besar dan mengancam akan menempuh jalur arbitrase internasional.
- Dinamika lokal tersebut berpotensi merusak kepercayaan investor global terhadap iklim investasi proyek strategis energi terbarukan di Indonesia.
SuaraSulsel.id - Ambisi besar pemerintah dalam mendorong investasi energi terbarukan diuji lewat proyek PSEL Makassar yang menghadapi potensi hambatan.
Padahal, proyek Rp3 triliun tersebut sebelumnya digadang-gadang sebagai bukti keseriusan Indonesia dalam membuka ruang bagi investasi berbasis energi terbarukan.
Tender proyek PSEL Makassar sendiri telah dimenangkan oleh Shanghai SUS Environment pada 5 Februari 2024.
Investor tersebut kemudian menggandeng mitra lokal, PT Sarana Utama Sinergi dan telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar pada 24 September 2024.
Namun, perjalanan proyek ini tidak berjalan mulus.
Di lapangan, muncul indikasi bahwa hambatan yang terjadi bukan semata persoalan teknis maupun finansial, melainkan berkaitan dengan dinamika politik lokal khususnya pasca pergantian kepemimpinan daerah usai Pilkada 2024.
Pengamat kebijakan publik, Gusti Raganata menilai kondisi tersebut menjadi sinyal serius terkait lemahnya kepastian hukum bagi investor di tingkat daerah.
"Ini bukan sekadar masalah administrasi. Ini menunjukkan bahwa konsistensi kebijakan kita masih sangat rentan," kata Gusti, Rabu, 15 April 2026.
Ia mengibaratkan, pemerintah pusat selama ini seolah menyediakan "karpet merah" bagi investor. Namun di sisi lain, karpet tersebut dinilai penuh ketidakpastian yang mudah berubah akibat kepentingan politik di daerah.
Baca Juga: 20 Wilayah Aglomerasi Jadi Prioritas PSEL
Menurutnya, kasus PSEL Makassar mencerminkan persoalan yang lebih luas dalam ekosistem investasi nasional, khususnya pada proyek-proyek strategis berbasis energi baru terbarukan.
Dalam kerangka percepatan transisi energi, pemerintah sebenarnya menargetkan proses dari tender hingga penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan.
Namun, realisasi di lapangan kerap meleset jauh akibat hambatan birokrasi dan dinamika politik lokal.
"Ini bukan kasus pertama, dan dikhawatirkan bukan yang terakhir. Pola seperti ini membuat investor menanggung risiko yang tidak mereka ciptakan," ujarnya.
Ia menegaskan dampak dari kondisi tersebut tidak hanya sebatas kerugian finansial, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan investor global terhadap iklim investasi di Indonesia.
"Kalau ini terus terjadi, kepercayaan internasional bisa tergerus. Investor akan berpikir ulang untuk masuk," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
2 Kasus Kekerasan Seksual Difabel di Sulsel, Polisi Didesak Bertindak
-
Disabilitas di Bawah Umur Hamil 7 Bulan di Maros, Pelaku 7 Kakek-kakek Belum Ditangkap
-
Polisi Hutan Tewas Tertimpa Pohon Saat Padamkan Karhutla Toraja Utara
-
Mobil Listrik Harga Rp100 Jutaan Ada di GIIAS Makassar
-
Gubernur Sulsel: Sekolah Rakyat Buka Jalan Menuju Generasi Emas 2045