- Pemerintah pusat memutuskan konsorsium PT Sarana Utama Synergy tetap melaksanakan proyek PSEL Makassar tanpa proses tender ulang.
- Proyek PSEL akan dibangun di kawasan Tamalanrea guna mempercepat pembangunan serta menghindari beban biaya pembebasan lahan baru.
- Keputusan tersebut ditegaskan Purbaya Yudhi Sadewa pada 7 Mei 2026 untuk mendukung penanganan sampah melalui skema regulasi terbaru.
SuaraSulsel.id - Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar akhirnya menemukan titik terang setelah sempat terancam ditender ulang.
Pemerintah pusat memutuskan proyek strategis tersebut tetap dilanjutkan oleh konsorsium pemenang tender lama, yakni PT Sarana Utama Synergy (SUS), yang terdiri dari Shanghai SUS Environment dan PT Grand Puri Indonesia (GPI).
Keputusan itu ditegaskan langsung oleh Purbaya Yudhi Sadewa saat memimpin sidang debottlenecking Satgas Percepatan dan Perluasan Pembangunan Strategis (P2SP) terkait proyek PSEL Makassar secara daring, Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam rapat tersebut, Purbaya meminta agar proyek tidak lagi dipersulit dengan proses tender ulang.
Ia menilai pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi listrik itu harus segera berjalan karena telah menjadi perhatian pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
"Tidak usah lelang lagi kan sudah selesai tendernya. Lanjut saja, tidak usah dipersulit lagi," ujar Purbaya.
Ia juga memastikan pembangunan PSEL tetap dilakukan di kawasan Tamalanrea, lokasi yang sebelumnya telah disiapkan investor.
Menurutnya, penggunaan lahan yang sudah tersedia akan memangkas waktu pembangunan dibanding harus menunggu pemerintah daerah menyiapkan lahan baru.
"Nanti dijalankan di lahan yang sama saja. Kita ingin PSEL ini jalan cepat," katanya.
Baca Juga: Kedubes China Utus Tim Sidak Proyek PSEL Makassar, Imbas Tender Ulang
PSEL Makassar sendiri merupakan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik yang selama beberapa tahun terakhir mengalami tarik-ulur.
Salah satu persoalan utama adalah perubahan regulasi setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan.
Regulasi baru itu sempat memunculkan wacana tender ulang sekaligus pemindahan lokasi pembangunan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
Pemerintah Kota Makassar bahkan sebelumnya mempertimbangkan menyiapkan lahan baru sekitar tujuh hektare untuk proyek tersebut. Namun, Purbaya menilai langkah itu justru akan memperlambat realisasi proyek.
Apalagi, pembebasan lahan baru diperkirakan membutuhkan waktu panjang dan berpotensi membebani keuangan pemerintah daerah.
"Ada arahan supaya jangan semuanya dibebankan ke pemda karena biasanya lama. Kalau bisa dipercepat, ya dipercepat saja," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bebas dari Paving Block! 6 Km Jalan Tamalanrea Raya Makassar Dihotmix
-
Siang Jual Bendera, Malam Jualan Sari Laut: Cerita Pedagang Musiman Menjemput Rezeki Kemerdekaan
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Bone
-
Danantara Housing Expo 2026 Hadirkan Kolaborasi Himbara, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Masyarakat
-
Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan