- Pemerintah pusat memutuskan konsorsium PT Sarana Utama Synergy tetap melaksanakan proyek PSEL Makassar tanpa proses tender ulang.
- Proyek PSEL akan dibangun di kawasan Tamalanrea guna mempercepat pembangunan serta menghindari beban biaya pembebasan lahan baru.
- Keputusan tersebut ditegaskan Purbaya Yudhi Sadewa pada 7 Mei 2026 untuk mendukung penanganan sampah melalui skema regulasi terbaru.
SuaraSulsel.id - Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar akhirnya menemukan titik terang setelah sempat terancam ditender ulang.
Pemerintah pusat memutuskan proyek strategis tersebut tetap dilanjutkan oleh konsorsium pemenang tender lama, yakni PT Sarana Utama Synergy (SUS), yang terdiri dari Shanghai SUS Environment dan PT Grand Puri Indonesia (GPI).
Keputusan itu ditegaskan langsung oleh Purbaya Yudhi Sadewa saat memimpin sidang debottlenecking Satgas Percepatan dan Perluasan Pembangunan Strategis (P2SP) terkait proyek PSEL Makassar secara daring, Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam rapat tersebut, Purbaya meminta agar proyek tidak lagi dipersulit dengan proses tender ulang.
Ia menilai pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi listrik itu harus segera berjalan karena telah menjadi perhatian pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
"Tidak usah lelang lagi kan sudah selesai tendernya. Lanjut saja, tidak usah dipersulit lagi," ujar Purbaya.
Ia juga memastikan pembangunan PSEL tetap dilakukan di kawasan Tamalanrea, lokasi yang sebelumnya telah disiapkan investor.
Menurutnya, penggunaan lahan yang sudah tersedia akan memangkas waktu pembangunan dibanding harus menunggu pemerintah daerah menyiapkan lahan baru.
"Nanti dijalankan di lahan yang sama saja. Kita ingin PSEL ini jalan cepat," katanya.
Baca Juga: Kedubes China Utus Tim Sidak Proyek PSEL Makassar, Imbas Tender Ulang
PSEL Makassar sendiri merupakan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik yang selama beberapa tahun terakhir mengalami tarik-ulur.
Salah satu persoalan utama adalah perubahan regulasi setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan.
Regulasi baru itu sempat memunculkan wacana tender ulang sekaligus pemindahan lokasi pembangunan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
Pemerintah Kota Makassar bahkan sebelumnya mempertimbangkan menyiapkan lahan baru sekitar tujuh hektare untuk proyek tersebut. Namun, Purbaya menilai langkah itu justru akan memperlambat realisasi proyek.
Apalagi, pembebasan lahan baru diperkirakan membutuhkan waktu panjang dan berpotensi membebani keuangan pemerintah daerah.
"Ada arahan supaya jangan semuanya dibebankan ke pemda karena biasanya lama. Kalau bisa dipercepat, ya dipercepat saja," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Beban Infrastruktur Membengkak, Pemprov Sulsel Usul 360 Km Jalan Provinsi Jadi Jalan Nasional
-
Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Bank, Netizen Serbu Akun Direktur Utama BSI
-
Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat
-
Terancam PHK, Pekerja SPPG Kepung DPRD Sulsel: Jangan Hentikan Program MBG
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja