- Pemerintah pusat memutuskan konsorsium PT Sarana Utama Synergy tetap melaksanakan proyek PSEL Makassar tanpa proses tender ulang.
- Proyek PSEL akan dibangun di kawasan Tamalanrea guna mempercepat pembangunan serta menghindari beban biaya pembebasan lahan baru.
- Keputusan tersebut ditegaskan Purbaya Yudhi Sadewa pada 7 Mei 2026 untuk mendukung penanganan sampah melalui skema regulasi terbaru.
SuaraSulsel.id - Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar akhirnya menemukan titik terang setelah sempat terancam ditender ulang.
Pemerintah pusat memutuskan proyek strategis tersebut tetap dilanjutkan oleh konsorsium pemenang tender lama, yakni PT Sarana Utama Synergy (SUS), yang terdiri dari Shanghai SUS Environment dan PT Grand Puri Indonesia (GPI).
Keputusan itu ditegaskan langsung oleh Purbaya Yudhi Sadewa saat memimpin sidang debottlenecking Satgas Percepatan dan Perluasan Pembangunan Strategis (P2SP) terkait proyek PSEL Makassar secara daring, Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam rapat tersebut, Purbaya meminta agar proyek tidak lagi dipersulit dengan proses tender ulang.
Ia menilai pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi listrik itu harus segera berjalan karena telah menjadi perhatian pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
"Tidak usah lelang lagi kan sudah selesai tendernya. Lanjut saja, tidak usah dipersulit lagi," ujar Purbaya.
Ia juga memastikan pembangunan PSEL tetap dilakukan di kawasan Tamalanrea, lokasi yang sebelumnya telah disiapkan investor.
Menurutnya, penggunaan lahan yang sudah tersedia akan memangkas waktu pembangunan dibanding harus menunggu pemerintah daerah menyiapkan lahan baru.
"Nanti dijalankan di lahan yang sama saja. Kita ingin PSEL ini jalan cepat," katanya.
Baca Juga: Kedubes China Utus Tim Sidak Proyek PSEL Makassar, Imbas Tender Ulang
PSEL Makassar sendiri merupakan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik yang selama beberapa tahun terakhir mengalami tarik-ulur.
Salah satu persoalan utama adalah perubahan regulasi setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan.
Regulasi baru itu sempat memunculkan wacana tender ulang sekaligus pemindahan lokasi pembangunan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
Pemerintah Kota Makassar bahkan sebelumnya mempertimbangkan menyiapkan lahan baru sekitar tujuh hektare untuk proyek tersebut. Namun, Purbaya menilai langkah itu justru akan memperlambat realisasi proyek.
Apalagi, pembebasan lahan baru diperkirakan membutuhkan waktu panjang dan berpotensi membebani keuangan pemerintah daerah.
"Ada arahan supaya jangan semuanya dibebankan ke pemda karena biasanya lama. Kalau bisa dipercepat, ya dipercepat saja," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN