- Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh melarang pemerintah daerah memberhentikan PPPK secara sepihak akibat kendala anggaran belanja pegawai.
- Daerah yang kesulitan anggaran dapat berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mencari solusi fiskal sesuai Undang-Undang HKPD.
- Pemerintah daerah tetap diwajibkan mempertahankan PPPK yang masih terikat kontrak kerja hingga durasi waktu yang telah ditentukan.
SuaraSulsel.id - Kepala Badan Kepegawaian Negara, (BKN) Profesor Zudan Arif Fakhrulloh meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya karena alasan keterbatasan anggaran.
Ia menyarankan daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK agar berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencari solusi fiskal.
Pernyataan itu disampaikan Zudan menanggapi sejumlah daerah yang mulai mempertimbangkan pengurangan hingga penghentian PPPK akibat beban belanja pegawai yang membengkak dalam APBD.
"Kalau misalnya ada masalah anggaran, Undang-Undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) sudah ada solusinya," ujar Zudan saat berada di Kota Makassar, Kamis, 7 Mei 2026.
Ia menjelaskan daerah yang rasio belanja pegawainya melampaui batas maksimal 30 persen masih dapat mengajukan keringanan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.
Proses tersebut nantinya dikoordinasikan bersama Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri.
"Daerah yang rasionya (APBD) melampaui 30 persen nanti bisa minta keringanan ke Menteri Keuangan," katanya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah kekhawatiran nasib ribuan PPPK di berbagai daerah.
Di Sulawesi Barat misalnya. Sekitar 2.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulbar terancam diberhentikan mulai 2027.
Baca Juga: Ratusan Guru Belum Digaji! Pemkot Palopo Anggarkan Kursi Pijat Rp18 Juta dan Alat Dapur Rp50 Juta
Langkah itu dipertimbangkan karena pemerintah daerah harus menyesuaikan belanja pegawai agar tetap berada di bawah ambang 30 persen APBD. Dari total sekitar 4.000 PPPK yang dimiliki Pemprov Sulbar, hampir separuh disebut berpotensi terdampak kebijakan tersebut.
Ancaman serupa juga terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemerintah daerah setempat disebut tengah mengkaji penghentian sekitar 9.000 PPPK demi menghemat anggaran hingga Rp540 miliar.
Sementara di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, persoalan PPPK muncul dalam bentuk lain.
Pemerintah daerah menetapkan skema PPPK paruh waktu dengan nominal upah yang menuai sorotan publik karena dinilai terlalu rendah.
Berdasarkan keputusan bupati yang ditandatangani pada 4 Maret 2026, guru, tenaga kependidikan, hingga tenaga kesehatan PPPK paruh waktu hanya menerima upah sekitar Rp400 ribu per bulan.
Menurut Zudan, pengangkatan PPPK paruh waktu memang harus mempertimbangkan dua aspek utama, yakni kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran daerah. Karena itu, pemerintah pusat memahami kondisi fiskal yang dihadapi banyak daerah setelah gelombang pengangkatan PPPK dalam beberapa tahun terakhir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Stres, Cemas, atau Butuh Teman Cerita di Makassar? Ini Lokasi 'Pojok Curhat' Bisa Anda Kunjungi
-
Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang
-
BRI Peduli Perkuat Posyandu Matahari, Dukung Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini
-
Rahasia Warga Sulsel Tetap Antusias Daftar Haji Meski Masa Tunggu Puluhan Tahun
-
Penantian 1 Tahun Berbuah Manis, Jurnal Al-Daulah UIN Alauddin Tembus Scopus