- Pemerintah pusat memutuskan konsorsium PT Sarana Utama Synergy tetap melaksanakan proyek PSEL Makassar tanpa proses tender ulang.
- Proyek PSEL akan dibangun di kawasan Tamalanrea guna mempercepat pembangunan serta menghindari beban biaya pembebasan lahan baru.
- Keputusan tersebut ditegaskan Purbaya Yudhi Sadewa pada 7 Mei 2026 untuk mendukung penanganan sampah melalui skema regulasi terbaru.
Menurut dia, selama lahan yang disiapkan investor masih dapat digunakan, maka proyek sebaiknya langsung dilanjutkan tanpa perlu memulai proses dari awal.
Ia menegaskan yang terpenting adalah proyek tersebut segera berjalan demi mendukung penanganan persoalan sampah di perkotaan.
"Yang penting ini harus jalan. Presiden ingin PSEL ini cepat dibangun," tegasnya.
Meski tetap dilanjutkan oleh konsorsium lama, Purbaya meminta pelaksanaan proyek nantinya tetap menyesuaikan skema terbaru dalam Perpres 109 Tahun 2025. Penyesuaian teknis itu akan dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Makassar.
"PT SUS jalan dengan skema baru di Perpres 109. Nanti didiskusikan dengan pemerintah daerah," ucapnya.
Ia menilai keberadaan PSEL menjadi salah satu solusi penting untuk mengurangi persoalan sampah perkotaan yang hingga kini masih menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk Makassar. Selain mengurangi volume sampah, fasilitas tersebut juga diharapkan dapat menghasilkan energi listrik.
Sementara, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyatakan kesiapan pemerintah kota melanjutkan proyek bersama PT SUS sesuai arahan pemerintah pusat. Namun, ia berharap penggunaan lahan investor tidak lagi membebani anggaran Pemkot Makassar.
"Yang jelas lahan itu tidak ada cost buat kami. Biar kami lanjutkan dengan PT SUS supaya cepat selesai," ujar Munafri.
Sebelumnya, Appi sapaan akrabnya sempat menyebut perubahan Perpres membuat kerja sama dengan pemenang tender lama harus diakhiri sebelum dilakukan proses baru. Karena itu, Pemkot Makassar mulai menyiapkan opsi pembangunan di lokasi lain.
Baca Juga: Kedubes China Utus Tim Sidak Proyek PSEL Makassar, Imbas Tender Ulang
"Dalam proses peralihan Perpres 135 ke 109 ada pengakhiran perjanjian dengan pemenang tender sebelumnya," ujarnya beberapa waktu lalu.
Namun melalui keputusan terbaru pemerintah pusat, rencana tender ulang dipastikan batal. Konsorsium PT SUS tetap menjadi pelaksana proyek dengan penyesuaian skema berdasarkan aturan terbaru.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bupati Husniah Talenrang Bakal Diberhentikan usai Jadi Tersangka, Siapa Penggantinya?
-
Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakilnya Menjalankan Pemerintahan Sementara
-
Sopir Truk di Karangasem Meninggal usai Dibakar Bosnya Gara-gara Setoran
-
Heboh Bupati Husniah Talenrang Dikabarkan Ditahan, Begini Kata Polisi
-
BRImo Hadirkan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung