- Pemerintah pusat memutuskan konsorsium PT Sarana Utama Synergy tetap melaksanakan proyek PSEL Makassar tanpa proses tender ulang.
- Proyek PSEL akan dibangun di kawasan Tamalanrea guna mempercepat pembangunan serta menghindari beban biaya pembebasan lahan baru.
- Keputusan tersebut ditegaskan Purbaya Yudhi Sadewa pada 7 Mei 2026 untuk mendukung penanganan sampah melalui skema regulasi terbaru.
Menurut dia, selama lahan yang disiapkan investor masih dapat digunakan, maka proyek sebaiknya langsung dilanjutkan tanpa perlu memulai proses dari awal.
Ia menegaskan yang terpenting adalah proyek tersebut segera berjalan demi mendukung penanganan persoalan sampah di perkotaan.
"Yang penting ini harus jalan. Presiden ingin PSEL ini cepat dibangun," tegasnya.
Meski tetap dilanjutkan oleh konsorsium lama, Purbaya meminta pelaksanaan proyek nantinya tetap menyesuaikan skema terbaru dalam Perpres 109 Tahun 2025. Penyesuaian teknis itu akan dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Makassar.
"PT SUS jalan dengan skema baru di Perpres 109. Nanti didiskusikan dengan pemerintah daerah," ucapnya.
Ia menilai keberadaan PSEL menjadi salah satu solusi penting untuk mengurangi persoalan sampah perkotaan yang hingga kini masih menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk Makassar. Selain mengurangi volume sampah, fasilitas tersebut juga diharapkan dapat menghasilkan energi listrik.
Sementara, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyatakan kesiapan pemerintah kota melanjutkan proyek bersama PT SUS sesuai arahan pemerintah pusat. Namun, ia berharap penggunaan lahan investor tidak lagi membebani anggaran Pemkot Makassar.
"Yang jelas lahan itu tidak ada cost buat kami. Biar kami lanjutkan dengan PT SUS supaya cepat selesai," ujar Munafri.
Sebelumnya, Appi sapaan akrabnya sempat menyebut perubahan Perpres membuat kerja sama dengan pemenang tender lama harus diakhiri sebelum dilakukan proses baru. Karena itu, Pemkot Makassar mulai menyiapkan opsi pembangunan di lokasi lain.
Baca Juga: Kedubes China Utus Tim Sidak Proyek PSEL Makassar, Imbas Tender Ulang
"Dalam proses peralihan Perpres 135 ke 109 ada pengakhiran perjanjian dengan pemenang tender sebelumnya," ujarnya beberapa waktu lalu.
Namun melalui keputusan terbaru pemerintah pusat, rencana tender ulang dipastikan batal. Konsorsium PT SUS tetap menjadi pelaksana proyek dengan penyesuaian skema berdasarkan aturan terbaru.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bebas dari Paving Block! 6 Km Jalan Tamalanrea Raya Makassar Dihotmix
-
Siang Jual Bendera, Malam Jualan Sari Laut: Cerita Pedagang Musiman Menjemput Rezeki Kemerdekaan
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Bone
-
Danantara Housing Expo 2026 Hadirkan Kolaborasi Himbara, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Masyarakat
-
Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan