- Pemerintah pusat memutuskan konsorsium PT Sarana Utama Synergy tetap melaksanakan proyek PSEL Makassar tanpa proses tender ulang.
- Proyek PSEL akan dibangun di kawasan Tamalanrea guna mempercepat pembangunan serta menghindari beban biaya pembebasan lahan baru.
- Keputusan tersebut ditegaskan Purbaya Yudhi Sadewa pada 7 Mei 2026 untuk mendukung penanganan sampah melalui skema regulasi terbaru.
Menurut dia, selama lahan yang disiapkan investor masih dapat digunakan, maka proyek sebaiknya langsung dilanjutkan tanpa perlu memulai proses dari awal.
Ia menegaskan yang terpenting adalah proyek tersebut segera berjalan demi mendukung penanganan persoalan sampah di perkotaan.
"Yang penting ini harus jalan. Presiden ingin PSEL ini cepat dibangun," tegasnya.
Meski tetap dilanjutkan oleh konsorsium lama, Purbaya meminta pelaksanaan proyek nantinya tetap menyesuaikan skema terbaru dalam Perpres 109 Tahun 2025. Penyesuaian teknis itu akan dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Makassar.
"PT SUS jalan dengan skema baru di Perpres 109. Nanti didiskusikan dengan pemerintah daerah," ucapnya.
Ia menilai keberadaan PSEL menjadi salah satu solusi penting untuk mengurangi persoalan sampah perkotaan yang hingga kini masih menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk Makassar. Selain mengurangi volume sampah, fasilitas tersebut juga diharapkan dapat menghasilkan energi listrik.
Sementara, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyatakan kesiapan pemerintah kota melanjutkan proyek bersama PT SUS sesuai arahan pemerintah pusat. Namun, ia berharap penggunaan lahan investor tidak lagi membebani anggaran Pemkot Makassar.
"Yang jelas lahan itu tidak ada cost buat kami. Biar kami lanjutkan dengan PT SUS supaya cepat selesai," ujar Munafri.
Sebelumnya, Appi sapaan akrabnya sempat menyebut perubahan Perpres membuat kerja sama dengan pemenang tender lama harus diakhiri sebelum dilakukan proses baru. Karena itu, Pemkot Makassar mulai menyiapkan opsi pembangunan di lokasi lain.
Baca Juga: Kedubes China Utus Tim Sidak Proyek PSEL Makassar, Imbas Tender Ulang
"Dalam proses peralihan Perpres 135 ke 109 ada pengakhiran perjanjian dengan pemenang tender sebelumnya," ujarnya beberapa waktu lalu.
Namun melalui keputusan terbaru pemerintah pusat, rencana tender ulang dipastikan batal. Konsorsium PT SUS tetap menjadi pelaksana proyek dengan penyesuaian skema berdasarkan aturan terbaru.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
UMKM Sulsel Dapat Panggung Nasional Pada HKG PKK
-
Disdik Sulsel Dukung Kantin Sekolah Kelola MBG
-
DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Dihentikan
-
Nekat Palsukan Tanda Tangan Demi Bantuan Pompa Air, Karier Politik Kader PDIP Selayar Tamat
-
21 DPD II Golkar Klaim Tetap Solid untuk Appi, Bisakah IAS Membalikkan Keadaan?