- Pemerintah pusat memutuskan konsorsium PT Sarana Utama Synergy tetap melaksanakan proyek PSEL Makassar tanpa proses tender ulang.
- Proyek PSEL akan dibangun di kawasan Tamalanrea guna mempercepat pembangunan serta menghindari beban biaya pembebasan lahan baru.
- Keputusan tersebut ditegaskan Purbaya Yudhi Sadewa pada 7 Mei 2026 untuk mendukung penanganan sampah melalui skema regulasi terbaru.
Menurut dia, selama lahan yang disiapkan investor masih dapat digunakan, maka proyek sebaiknya langsung dilanjutkan tanpa perlu memulai proses dari awal.
Ia menegaskan yang terpenting adalah proyek tersebut segera berjalan demi mendukung penanganan persoalan sampah di perkotaan.
"Yang penting ini harus jalan. Presiden ingin PSEL ini cepat dibangun," tegasnya.
Meski tetap dilanjutkan oleh konsorsium lama, Purbaya meminta pelaksanaan proyek nantinya tetap menyesuaikan skema terbaru dalam Perpres 109 Tahun 2025. Penyesuaian teknis itu akan dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Makassar.
"PT SUS jalan dengan skema baru di Perpres 109. Nanti didiskusikan dengan pemerintah daerah," ucapnya.
Ia menilai keberadaan PSEL menjadi salah satu solusi penting untuk mengurangi persoalan sampah perkotaan yang hingga kini masih menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk Makassar. Selain mengurangi volume sampah, fasilitas tersebut juga diharapkan dapat menghasilkan energi listrik.
Sementara, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyatakan kesiapan pemerintah kota melanjutkan proyek bersama PT SUS sesuai arahan pemerintah pusat. Namun, ia berharap penggunaan lahan investor tidak lagi membebani anggaran Pemkot Makassar.
"Yang jelas lahan itu tidak ada cost buat kami. Biar kami lanjutkan dengan PT SUS supaya cepat selesai," ujar Munafri.
Sebelumnya, Appi sapaan akrabnya sempat menyebut perubahan Perpres membuat kerja sama dengan pemenang tender lama harus diakhiri sebelum dilakukan proses baru. Karena itu, Pemkot Makassar mulai menyiapkan opsi pembangunan di lokasi lain.
Baca Juga: Kedubes China Utus Tim Sidak Proyek PSEL Makassar, Imbas Tender Ulang
"Dalam proses peralihan Perpres 135 ke 109 ada pengakhiran perjanjian dengan pemenang tender sebelumnya," ujarnya beberapa waktu lalu.
Namun melalui keputusan terbaru pemerintah pusat, rencana tender ulang dipastikan batal. Konsorsium PT SUS tetap menjadi pelaksana proyek dengan penyesuaian skema berdasarkan aturan terbaru.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN