Muhammad Yunus
Selasa, 14 April 2026 | 12:15 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menginvestasikan Rp3 triliun untuk membangun fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Antang yang mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik berkapasitas 20-25 MW sebagai upaya mengatasi krisis sampah [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Menteri Lingkungan Hidup menetapkan 20 wilayah aglomerasi pada 47 kabupaten/kota sebagai prioritas investasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik.
  • Kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo untuk menangani wilayah dengan timbulan sampah harian lebih dari 1.000 ton.
  • Pemerintah total mengidentifikasi 31 wilayah aglomerasi di 86 kabupaten/kota untuk tindak lanjut investasi serta manajemen operasional pengelolaan sampah.

SuaraSulsel.id - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menetapkan sebanyak 20 wilayah aglomerasi pada 47 kabupaten/kota akan menjadi prioritas investasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Hanif menyampaikan Presiden Prabowo Subianto meminta penanganan di wilayah kota dan aglomerasi yang timbulan sampahnya lebih dari 1.000 ton per hari agar diprioritaskan dalam PSEL.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani di Gedung Danantara, Jakarta, Selasa (14/4).

"Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan 20 aglomerasi pada 47 kabupaten dan kota. Dari 20 aglomerasi tersebut, empat aglomerasi telah dilengkapkan oleh Danantara, sisanya sebanyak 16 sudah lengkap, dan untuk yang lainnya kami lengkapi kemudian," katanya.

Hanif menjelaskan 20 wilayah aglomerasi tersebut telah memenuhi syarat tahap pertama dan mendapatkan surat keputusan resmi dari KLH.

Sementara itu, untuk kota dengan timbulan 500–1.000 ton per hari, tidak memenuhi syarat utama Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan wilayah prioritas PSEL dengan timbulan sampah lebih dari 1.000 ton.

Hingga saat ini, berdasarkan pemantauan dan evaluasi dari tim gabungan, terdapat tujuh wilayah aglomerasi pada 26 kabupaten/kota dengan timbulan sampah 500-1.000 ton per hari.

"Tim gabungan telah menyatakan kecukupannya dan kesesuaian syarat untuk pembangunan PSEL, sehingga Menteri LH telah memberikan surat rekomendasi. Mengapa tidak surat keputusan? Karena dalam Perpres 109 yang boleh digunakan PSEL adalah aglomerasi kota dengan timbulan sampah 1.000 ton atau lebih per hari," katanya.

Ia melanjutkan, masih terdapat empat wilayah aglomerasi di 14 kabupaten/kota yang masih dalam tahap verifikasi dan belum mendapatkan rekomendasi karena prasyarat belum lengkap.

Baca Juga: 8 Fakta Kondisi Sampah di Kota Makassar Perlu Diketahui Warga

Oleh karena itu Hanif mengemukakan hingga saat ini terdapat total 31 wilayah aglomerasi pada 86 kabupaten/kota yang diserahkan untuk tindak lanjut investasi PSEL.

"Kementerian LH akan terus mengawal pembangunan dan manajemen lapangan," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengemukakan, Danantara dan KLH terus berkolaborasi untuk berinvestasi pada kemungkinan teknologi-teknologi lain yang mendukung program PSEL.

"Kita terbuka untuk teknologi yang lain, tetapi yang penting, memang kita memprioritaskan teknologi yang sudah terbukti berjalan dengan baik di banyak negara," ujar Rosan.

Saat ini, pemerintah memprioritaskan pekerjaan PSEL ini bisa berjalan baik, cepat, dan yang paling penting diterima oleh masyarakat, terutama di lingkungan tempat pengelolaan sampah.

Load More