- Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh melarang pemerintah daerah memberhentikan PPPK secara sepihak akibat kendala anggaran belanja pegawai.
- Daerah yang kesulitan anggaran dapat berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mencari solusi fiskal sesuai Undang-Undang HKPD.
- Pemerintah daerah tetap diwajibkan mempertahankan PPPK yang masih terikat kontrak kerja hingga durasi waktu yang telah ditentukan.
"Nah, pengangkatan PPPK paruh waktu tentu disesuaikan dua hal. Pertama, ada kebutuhan atau tidak. Kedua, anggarannya tersedia atau tidak," ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan PPPK yang masa kontraknya masih berlaku tetap harus dipertahankan. Sebab, kontrak kerja PPPK memiliki jangka waktu tertentu, mulai dari tiga hingga lima tahun.
"PPPK ini kontraknya ada yang tiga tahun, ada yang lima tahun. Yang belum habis, jalan terus," tegasnya.
Zudan juga memastikan hingga saat ini belum ada pemerintah daerah yang secara resmi mengajukan permohonan penghentian PPPK ke BKN dengan alasan kesulitan anggaran.
"Belum ada permohonan ke BKN untuk penghentian PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, karena kesulitan anggaran," sebutnya.
Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan itu menyebut pengajuan yang masuk sejauh ini hanya terkait PPPK yang masa kontraknya memang telah berakhir.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk tidak memperpanjang kontrak.
"Kalau kontraknya habis, tentu pemda punya kewenangan. Kami juga tidak bisa melarang," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila daerah yang sempat mengurangi PPPK kembali memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat, pegawai yang sebelumnya dirumahkan masih dapat dipanggil kembali.
Baca Juga: Ratusan Guru Belum Digaji! Pemkot Palopo Anggarkan Kursi Pijat Rp18 Juta dan Alat Dapur Rp50 Juta
Sebab, dalam sistem kepegawaian nasional BKN, status mereka belum sepenuhnya dihapus.
"Kalau nanti ada anggaran dan kebutuhan, bisa dipanggil kembali. Secara sistem di BKN belum diberhentikan," kata Zudan.
Persoalan PPPK kini menjadi tantangan baru bagi banyak pemerintah daerah. Di satu sisi, kebutuhan tenaga pelayanan publik terus meningkat, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Namun di sisi lain, kemampuan fiskal daerah belum sepenuhnya mampu mengimbangi beban belanja pegawai yang terus membesar.
Kondisi itu membuat sejumlah daerah mulai dilema. Antara mempertahankan ribuan PPPK demi menjaga layanan publik atau menekan belanja pegawai agar APBD tetap sehat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
Terkini
-
Kapasitas Pelabuhan Naik, Ekosistem Logistik Darat Diperkuat
-
Nikmati Ekstra 27.000 GarudaMiles dengan Benefit Perjalanan BRI Prioritas
-
Bos Geng Motor di Makassar Ditangkap Saat Asyik Live Tiktok
-
Dugaan Perselingkuhan Oknum Jaksa dan Polisi, Kejati Sulut Bongkar Fakta Sebenarnya
-
4 Pekerja Tambang Nikel di Konawe Utara Tewas Tertimbun Longsor