Muhammad Yunus
Kamis, 07 Mei 2026 | 16:10 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Profesor Zudan Arif Fakhrulloh [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh melarang pemerintah daerah memberhentikan PPPK secara sepihak akibat kendala anggaran belanja pegawai.
  • Daerah yang kesulitan anggaran dapat berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mencari solusi fiskal sesuai Undang-Undang HKPD.
  • Pemerintah daerah tetap diwajibkan mempertahankan PPPK yang masih terikat kontrak kerja hingga durasi waktu yang telah ditentukan.

"Nah, pengangkatan PPPK paruh waktu tentu disesuaikan dua hal. Pertama, ada kebutuhan atau tidak. Kedua, anggarannya tersedia atau tidak," ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan PPPK yang masa kontraknya masih berlaku tetap harus dipertahankan. Sebab, kontrak kerja PPPK memiliki jangka waktu tertentu, mulai dari tiga hingga lima tahun.

"PPPK ini kontraknya ada yang tiga tahun, ada yang lima tahun. Yang belum habis, jalan terus," tegasnya.

Zudan juga memastikan hingga saat ini belum ada pemerintah daerah yang secara resmi mengajukan permohonan penghentian PPPK ke BKN dengan alasan kesulitan anggaran.

"Belum ada permohonan ke BKN untuk penghentian PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, karena kesulitan anggaran," sebutnya.

Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan itu menyebut pengajuan yang masuk sejauh ini hanya terkait PPPK yang masa kontraknya memang telah berakhir.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk tidak memperpanjang kontrak.

"Kalau kontraknya habis, tentu pemda punya kewenangan. Kami juga tidak bisa melarang," ujarnya.

Ia menambahkan, apabila daerah yang sempat mengurangi PPPK kembali memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat, pegawai yang sebelumnya dirumahkan masih dapat dipanggil kembali.

Baca Juga: Ratusan Guru Belum Digaji! Pemkot Palopo Anggarkan Kursi Pijat Rp18 Juta dan Alat Dapur Rp50 Juta

Sebab, dalam sistem kepegawaian nasional BKN, status mereka belum sepenuhnya dihapus.

"Kalau nanti ada anggaran dan kebutuhan, bisa dipanggil kembali. Secara sistem di BKN belum diberhentikan," kata Zudan.

Persoalan PPPK kini menjadi tantangan baru bagi banyak pemerintah daerah. Di satu sisi, kebutuhan tenaga pelayanan publik terus meningkat, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Namun di sisi lain, kemampuan fiskal daerah belum sepenuhnya mampu mengimbangi beban belanja pegawai yang terus membesar.

Kondisi itu membuat sejumlah daerah mulai dilema. Antara mempertahankan ribuan PPPK demi menjaga layanan publik atau menekan belanja pegawai agar APBD tetap sehat.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More