- Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh melarang pemerintah daerah memberhentikan PPPK secara sepihak akibat kendala anggaran belanja pegawai.
- Daerah yang kesulitan anggaran dapat berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mencari solusi fiskal sesuai Undang-Undang HKPD.
- Pemerintah daerah tetap diwajibkan mempertahankan PPPK yang masih terikat kontrak kerja hingga durasi waktu yang telah ditentukan.
SuaraSulsel.id - Kepala Badan Kepegawaian Negara, (BKN) Profesor Zudan Arif Fakhrulloh meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya karena alasan keterbatasan anggaran.
Ia menyarankan daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK agar berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencari solusi fiskal.
Pernyataan itu disampaikan Zudan menanggapi sejumlah daerah yang mulai mempertimbangkan pengurangan hingga penghentian PPPK akibat beban belanja pegawai yang membengkak dalam APBD.
"Kalau misalnya ada masalah anggaran, Undang-Undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) sudah ada solusinya," ujar Zudan saat berada di Kota Makassar, Kamis, 7 Mei 2026.
Ia menjelaskan daerah yang rasio belanja pegawainya melampaui batas maksimal 30 persen masih dapat mengajukan keringanan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.
Proses tersebut nantinya dikoordinasikan bersama Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri.
"Daerah yang rasionya (APBD) melampaui 30 persen nanti bisa minta keringanan ke Menteri Keuangan," katanya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah kekhawatiran nasib ribuan PPPK di berbagai daerah.
Di Sulawesi Barat misalnya. Sekitar 2.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulbar terancam diberhentikan mulai 2027.
Baca Juga: Ratusan Guru Belum Digaji! Pemkot Palopo Anggarkan Kursi Pijat Rp18 Juta dan Alat Dapur Rp50 Juta
Langkah itu dipertimbangkan karena pemerintah daerah harus menyesuaikan belanja pegawai agar tetap berada di bawah ambang 30 persen APBD. Dari total sekitar 4.000 PPPK yang dimiliki Pemprov Sulbar, hampir separuh disebut berpotensi terdampak kebijakan tersebut.
Ancaman serupa juga terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemerintah daerah setempat disebut tengah mengkaji penghentian sekitar 9.000 PPPK demi menghemat anggaran hingga Rp540 miliar.
Sementara di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, persoalan PPPK muncul dalam bentuk lain.
Pemerintah daerah menetapkan skema PPPK paruh waktu dengan nominal upah yang menuai sorotan publik karena dinilai terlalu rendah.
Berdasarkan keputusan bupati yang ditandatangani pada 4 Maret 2026, guru, tenaga kependidikan, hingga tenaga kesehatan PPPK paruh waktu hanya menerima upah sekitar Rp400 ribu per bulan.
Menurut Zudan, pengangkatan PPPK paruh waktu memang harus mempertimbangkan dua aspek utama, yakni kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran daerah. Karena itu, pemerintah pusat memahami kondisi fiskal yang dihadapi banyak daerah setelah gelombang pengangkatan PPPK dalam beberapa tahun terakhir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN