- Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh melarang pemerintah daerah memberhentikan PPPK secara sepihak akibat kendala anggaran belanja pegawai.
- Daerah yang kesulitan anggaran dapat berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mencari solusi fiskal sesuai Undang-Undang HKPD.
- Pemerintah daerah tetap diwajibkan mempertahankan PPPK yang masih terikat kontrak kerja hingga durasi waktu yang telah ditentukan.
SuaraSulsel.id - Kepala Badan Kepegawaian Negara, (BKN) Profesor Zudan Arif Fakhrulloh meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya karena alasan keterbatasan anggaran.
Ia menyarankan daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK agar berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencari solusi fiskal.
Pernyataan itu disampaikan Zudan menanggapi sejumlah daerah yang mulai mempertimbangkan pengurangan hingga penghentian PPPK akibat beban belanja pegawai yang membengkak dalam APBD.
"Kalau misalnya ada masalah anggaran, Undang-Undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) sudah ada solusinya," ujar Zudan saat berada di Kota Makassar, Kamis, 7 Mei 2026.
Ia menjelaskan daerah yang rasio belanja pegawainya melampaui batas maksimal 30 persen masih dapat mengajukan keringanan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.
Proses tersebut nantinya dikoordinasikan bersama Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri.
"Daerah yang rasionya (APBD) melampaui 30 persen nanti bisa minta keringanan ke Menteri Keuangan," katanya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah kekhawatiran nasib ribuan PPPK di berbagai daerah.
Di Sulawesi Barat misalnya. Sekitar 2.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulbar terancam diberhentikan mulai 2027.
Baca Juga: Ratusan Guru Belum Digaji! Pemkot Palopo Anggarkan Kursi Pijat Rp18 Juta dan Alat Dapur Rp50 Juta
Langkah itu dipertimbangkan karena pemerintah daerah harus menyesuaikan belanja pegawai agar tetap berada di bawah ambang 30 persen APBD. Dari total sekitar 4.000 PPPK yang dimiliki Pemprov Sulbar, hampir separuh disebut berpotensi terdampak kebijakan tersebut.
Ancaman serupa juga terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemerintah daerah setempat disebut tengah mengkaji penghentian sekitar 9.000 PPPK demi menghemat anggaran hingga Rp540 miliar.
Sementara di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, persoalan PPPK muncul dalam bentuk lain.
Pemerintah daerah menetapkan skema PPPK paruh waktu dengan nominal upah yang menuai sorotan publik karena dinilai terlalu rendah.
Berdasarkan keputusan bupati yang ditandatangani pada 4 Maret 2026, guru, tenaga kependidikan, hingga tenaga kesehatan PPPK paruh waktu hanya menerima upah sekitar Rp400 ribu per bulan.
Menurut Zudan, pengangkatan PPPK paruh waktu memang harus mempertimbangkan dua aspek utama, yakni kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran daerah. Karena itu, pemerintah pusat memahami kondisi fiskal yang dihadapi banyak daerah setelah gelombang pengangkatan PPPK dalam beberapa tahun terakhir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
Terkini
-
Kapasitas Pelabuhan Naik, Ekosistem Logistik Darat Diperkuat
-
Nikmati Ekstra 27.000 GarudaMiles dengan Benefit Perjalanan BRI Prioritas
-
Bos Geng Motor di Makassar Ditangkap Saat Asyik Live Tiktok
-
Dugaan Perselingkuhan Oknum Jaksa dan Polisi, Kejati Sulut Bongkar Fakta Sebenarnya
-
4 Pekerja Tambang Nikel di Konawe Utara Tewas Tertimbun Longsor