- Pemprov Sulbar berlakukan WFH dua bulan bagi ribuan PPPK dan pegawai paruh waktu sebagai antisipasi fiskal daerah.
- Kebijakan ini diambil karena Pemprov Sulbar tidak mampu membayarkan THR dan gaji ke-13 PPPK karena alokasi APBD.
- Penerimaan pajak BBM dan rokok turun signifikan, menyebabkan Pemprov tidak dapat menambah anggaran melalui APBD Perubahan.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memutuskan memberlakukan kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) selama dua bulan bagi ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.
"Meski bekerja dari rumah, para pegawai tersebut tetap menerima gaji bulanan," kata Gubernur Sulbar Suhardi Duka di Mamuju, Senin (16/3).
Gubernur mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah.
"Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi fiskal daerah, termasuk potensi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akibat konflik geopolitik antara Amerika Serikat, Israel dan Iran," jelas Suhardi Duka.
Selain itu, pemerintah daerah mengakui belum mampu membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PPPK serta PPPK paruh waktu.
"Kami menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PPPK dan PPPK paruh waktu tidak dapat dibayarkan karena tidak teralokasi dalam APBD 2026," ujar Suhardi Duka
Pemerintah daerah, kata dia, juga tidak menemukan ruang fiskal untuk menambah anggaran melalui APBD Perubahan. Upaya peningkatan pendapatan daerah pun dinilai tidak memungkinkan.
"Setelah mendapat laporan dari Badan Pendapatan Daerah, rencana penambahan pendapatan asli daerah sebesar Rp36 miliar pada APBD Perubahan ternyata tidak dapat direalisasikan," jelasnya.
Pemprov Sulbar juga menghadapi penurunan target pendapatan dari dua sumber pajak utama, yakni pajak bahan bakar minyak (BBM) dan pajak rokok.
Baca Juga: Mengapa PPPK Sulbar Tak Dapat THR? Ini Penyebabnya
Target penerimaan dari pajak BBM yang sebelumnya diproyeksikan Rp140 miliar turun menjadi Rp103 miliar, sementara pajak rokok yang semula diperkirakan Rp140 miliar juga turun menjadi Rp113 miliar.
Dengan demikian, total potensi penerimaan dari kedua jenis pajak tersebut berkurang dari Rp280 miliar menjadi sekitar Rp216 miliar atau turun sekitar Rp64 miliar.
"Dengan kondisi ini, hampir tidak mungkin menambah anggaran di APBD Perubahan untuk THR dan gaji ke-13 PPPK maupun pegawai paruh waktu," ujar Suhardi Duka.
Sebagai langkah sementara, pemerintah daerah memutuskan memberlakukan WFH bagi PPPK dan PPPK paruh waktu selama dua bulan ke depan.
Namun, pegawai tetap dapat diminta masuk kerja jika dibutuhkan oleh pimpinan OPD masing-masing.
"Mereka WFH selama dua bulan dan tidak perlu ke kantor, kecuali jika diminta oleh pimpinan OPD,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
Terkini
-
Kapasitas Pelabuhan Naik, Ekosistem Logistik Darat Diperkuat
-
Nikmati Ekstra 27.000 GarudaMiles dengan Benefit Perjalanan BRI Prioritas
-
Bos Geng Motor di Makassar Ditangkap Saat Asyik Live Tiktok
-
Dugaan Perselingkuhan Oknum Jaksa dan Polisi, Kejati Sulut Bongkar Fakta Sebenarnya
-
4 Pekerja Tambang Nikel di Konawe Utara Tewas Tertimbun Longsor