- Narapidana korupsi Rutan Kendari viral setelah kedapatan berada di kedai kopi usai mengikuti sidang Peninjauan Kembali.
- Petugas Rutan Kendari diperiksa karena membiarkan narapidana tersebut singgah di kedai kopi saat perjalanan kembali ke rutan.
- Pihak berwenang menjatuhkan sanksi disiplin kepada petugas pengawal serta memberikan hukuman isolasi dan pemindahan bagi narapidana tersebut.
SuaraSulsel.id - Sebuah video yang memperlihatkan narapidana kasus korupsi tengah berada di kedai kopi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, viral di media sosial dan memicu sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut, pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari langsung melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang mengawal narapidana tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, mengatakan narapidana berinisial S sebenarnya keluar secara resmi dari rutan untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan.
Menurutnya, narapidana tersebut menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kendari pada pukul 09.00 WITA dengan pengawalan satu orang petugas rutan.
“Yang bersangkutan keluar berdasarkan surat panggilan sidang dan dikawal oleh satu orang petugas kami. Namun muncul permasalahan saat perjalanan pulang menuju rutan setelah persidangan,” ujar Mustakim, Selasa.
Berdasarkan laporan awal, narapidana dan petugas pengawal sempat singgah untuk melaksanakan salat sekaligus makan siang.
Momen itulah yang kemudian terekam dan tersebar di media sosial hingga menimbulkan kesan bahwa narapidana tersebut bebas berkeliaran di luar rutan.
Pemeriksaan Internal Dilakukan
Mustakim menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Tim internal rutan bersama tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara langsung melakukan pemeriksaan terhadap petugas pengawal maupun narapidana yang bersangkutan.
Baca Juga: BMKG Sebut Aktivitas Ini Sebabkan Gempa Bumi di Kendari
“Kami sedang melakukan langkah-langkah pemeriksaan. Jika ditemukan kecerobohan atau kelalaian dari petugas, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan narapidana berinisial S merupakan terpidana kasus korupsi dengan vonis lima tahun penjara dan diperkirakan baru akan bebas murni pada tahun 2030.
Apabila terbukti melanggar prosedur, narapidana juga dapat dikenai sanksi administratif seperti penangguhan hingga pencabutan hak-hak tertentu, termasuk hak remisi.
Ditjenpas Turun Tangan
Kasus tersebut juga langsung ditangani oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengatakan pihaknya mengerahkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) untuk melakukan penyelidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bawa Bubur Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bangun Usaha Bersama Dukungan BRI
-
Antrean BBM Makin Panjang, Wali Kota Makassar Datangi Pertamina: Tolong Cari Jalan Keluar!
-
Antrean Panjang BBM di Bone Picu Keributan: Adu Jotos, Ada yang Bawa Badik
-
Antre 7 Jam Demi Pertalite, Ojol di Makassar: Kami Butuh, Bukan Panic Buying
-
Kurangi Dampak Mobilitas, Gubernur Sulsel Berlakukan Sekolah Daring