- Narapidana korupsi Rutan Kendari viral setelah kedapatan berada di kedai kopi usai mengikuti sidang Peninjauan Kembali.
- Petugas Rutan Kendari diperiksa karena membiarkan narapidana tersebut singgah di kedai kopi saat perjalanan kembali ke rutan.
- Pihak berwenang menjatuhkan sanksi disiplin kepada petugas pengawal serta memberikan hukuman isolasi dan pemindahan bagi narapidana tersebut.
SuaraSulsel.id - Sebuah video yang memperlihatkan narapidana kasus korupsi tengah berada di kedai kopi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, viral di media sosial dan memicu sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut, pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari langsung melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang mengawal narapidana tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, mengatakan narapidana berinisial S sebenarnya keluar secara resmi dari rutan untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan.
Menurutnya, narapidana tersebut menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kendari pada pukul 09.00 WITA dengan pengawalan satu orang petugas rutan.
“Yang bersangkutan keluar berdasarkan surat panggilan sidang dan dikawal oleh satu orang petugas kami. Namun muncul permasalahan saat perjalanan pulang menuju rutan setelah persidangan,” ujar Mustakim, Selasa.
Berdasarkan laporan awal, narapidana dan petugas pengawal sempat singgah untuk melaksanakan salat sekaligus makan siang.
Momen itulah yang kemudian terekam dan tersebar di media sosial hingga menimbulkan kesan bahwa narapidana tersebut bebas berkeliaran di luar rutan.
Pemeriksaan Internal Dilakukan
Mustakim menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Tim internal rutan bersama tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara langsung melakukan pemeriksaan terhadap petugas pengawal maupun narapidana yang bersangkutan.
Baca Juga: BMKG Sebut Aktivitas Ini Sebabkan Gempa Bumi di Kendari
“Kami sedang melakukan langkah-langkah pemeriksaan. Jika ditemukan kecerobohan atau kelalaian dari petugas, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan narapidana berinisial S merupakan terpidana kasus korupsi dengan vonis lima tahun penjara dan diperkirakan baru akan bebas murni pada tahun 2030.
Apabila terbukti melanggar prosedur, narapidana juga dapat dikenai sanksi administratif seperti penangguhan hingga pencabutan hak-hak tertentu, termasuk hak remisi.
Ditjenpas Turun Tangan
Kasus tersebut juga langsung ditangani oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengatakan pihaknya mengerahkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) untuk melakukan penyelidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Implementasi GCG di BUMN Tuai Apresiasi, Dinilai Tingkatkan Kinerja dan Transparansi
-
Enam Pelaku Perundungan Siswi Tana Toraja Ditangkap
-
Ini Alasan Cabai Keriting Kurang Diminati di Gorontalo
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Provinsi Terbaik 1 Creative Financing
-
Hati-hati Jempolmu! 109 Warga Sultra Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos