- Kantor Imigrasi Makassar menyesuaikan jam layanan keimigrasian mulai 19 Februari 2026 sebagai penghormatan saat Ramadan.
- Layanan keimigrasian beroperasi lebih singkat selama Ramadan, Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 Wita.
- Imigrasi Makassar membolehkan pengambilan paspor diwakilkan menggunakan surat kuasa selama bulan puasa.
SuaraSulsel.id - Memasuki Ramadan 1447 Hijriah, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melakukan penyesuaian jam layanan keimigrasian.
Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat dan pegawai yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Oky Derajat Rizki Mubarok menjelaskan bahwa selama bulan suci, jam operasional layanan akan berakhir lebih cepat dibanding hari biasa.
Namun demikian, kualitas pelayanan dipastikan tetap maksimal.
"Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meskipun ada penyesuaian jam kerja selama Ramadan," ujar Oky, Rabu, 18 Februari 2026.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku selama Ramadan, layanan keimigrasian pada hari Senin hingga Kamis dibuka pukul 08.00 hingga 15.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 Wita.
Sementara itu, pada hari Jumat, layanan berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 Wita, dengan waktu istirahat lebih awal, yakni pukul 11.30 hingga 12.30 Wita.
Penyesuaian ini dimaksudkan agar aktivitas pelayanan tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kesempatan pegawai maupun masyarakat untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Oky menegaskan meskipun jam operasional lebih singkat, seluruh prosedur tetap dilaksanakan sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Baca Juga: PSM Makassar Angkat Bicara Soal Laporan Penganiayaan Ricky Pratama
Salah satu kemudahan yang diberikan kepada masyarakat adalah fleksibilitas dalam pengambilan paspor.
Jika sebelumnya pemohon umumnya datang langsung mengambil dokumen perjalanan tersebut, kini pengambilan dapat diwakilkan kepada orang terdekat dengan membawa surat kuasa.
"Pengambilan paspor tidak harus dilakukan langsung oleh pemiliknya. Bisa diwakilkan dengan surat kuasa, tentu dengan persyaratan administrasi yang sesuai," jelas Oky.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau kondisi tertentu selama Ramadan.
Terlebih sebagian warga memanfaatkan bulan puasa untuk mempersiapkan perjalanan ibadah umrah maupun keperluan lain setelah Idulfitri.
Meski demikian, Imigrasi Makassar mencatat adanya tren penurunan permohonan paspor selama Ramadan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Status Waspada! Gunung Karangetang Terus Muntahkan Lava Sejauh 1.000 Meter
-
Kemarau Panjang, 1.400 Hektare Lahan Pertanian di Parigi Moutong Terancam Gagal Panen
-
Enrekang Paling Parah! Ini Fakta-fakta 112 Kasus Karhutla Ludeskan Hutan Sulawesi Selatan
-
Direktur Perusahaan Buronan Korupsi Bank Sulselbar Ditangkap di Jakarta
-
Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah PON Aceh-Sumatera Utara Langsung Ditahan